Berita , D.I Yogyakarta

Sidang Putusan Robinson Saalino atas Pemanfaatan TKD Wedomartani Sleman, Terdakwa Dijatuhi 8 Tahun Penjara

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Tkd wedomartani sleman
Sidang putusan terhadap Robinson Saalino di Pengadilan Negeri Yogyakarta. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Pengadilan Negeri Yogyakarta melakukan sidang putusan terhadap Robinson Saalino pada Kamis, 16 Januari 2025, atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) mafia tanah pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, periode 2017-2023.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Dalam amar putusannya menyatakan Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Robinson Saalino dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Robinson juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.314.940.246, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut, terdakwa dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, mengatakan bahwa sebelumnya, pada Selasa, 20 Oktober 2024, Robinson Saalino disidangkan dalam perkara tersebut di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan.

Perbuatan Robinson Saalino bermula saat ia telah diperingatkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman serta Kepala Desa Wedomartani untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan tanah desa Wedomartani.

Pada saat itu, Robinson Saalino mengetahui bahwa ia tidak mengantongi izin dari Gubernur DIY.

Namun, alih-alih menghentikan aktivitasnya, Robinson Saalino tetap melanjutkan pembangunan pondok wisata berupa Kost Eksklusif Banyujiwo dan bekerja sama dengan investor.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Geger Pria Gantung Diri di Minggir Sleman, Begini Kronologi Penemuannya

Geger Pria Gantung Diri di Minggir Sleman, Begini Kronologi Penemuannya

Kamis, 19 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 20 Juni 2025 Lengkap dengan Jam Terbangnya

Daftar Jemaah Haji Pulang 20 Juni 2025 Lengkap dengan Jam Terbangnya

Kamis, 19 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 19 Juni 2025 Turun Lagi, Sekarang Jadi ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 19 Juni 2025 Turun Lagi, Sekarang Jadi ...

Kamis, 19 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 19 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 19 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Kamis, 19 Juni 2025
Dukuh Jimatan Bersedia Mundur dari Jabatannya, Usai Diduga Selingkuh

Dukuh Jimatan Bersedia Mundur dari Jabatannya, Usai Diduga Selingkuh

Kamis, 19 Juni 2025
SPMB SMP di Jogja Dibuka 8 Jalur, Disdikpora Buka Jalur Domisili Tahap Khusus ...

SPMB SMP di Jogja Dibuka 8 Jalur, Disdikpora Buka Jalur Domisili Tahap Khusus ...

Kamis, 19 Juni 2025
WNA Diduga Melakukan Gendam di Pasar Playen Gunungkidul, Gunakan Modus Tukar Uang Untuk ...

WNA Diduga Melakukan Gendam di Pasar Playen Gunungkidul, Gunakan Modus Tukar Uang Untuk ...

Rabu, 18 Juni 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Pulang 19 Juni 2025, Lengkap dengan Jadwal Terbang

Daftar Kloter Jemaah Haji Pulang 19 Juni 2025, Lengkap dengan Jadwal Terbang

Rabu, 18 Juni 2025
Pembangunan Rampung, Gedung SPPG Polda DIY Siap Dioperasionalkan

Pembangunan Rampung, Gedung SPPG Polda DIY Siap Dioperasionalkan

Rabu, 18 Juni 2025
Aksi Begal di Suyudono Semarang Kepergok Warga, Pelaku Ditangkap dan Dihajar Massa

Aksi Begal di Suyudono Semarang Kepergok Warga, Pelaku Ditangkap dan Dihajar Massa

Rabu, 18 Juni 2025