Berita , D.I Yogyakarta

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha
Pemeriksaan teknis uji KIR kendaraan di UPT Pengujian kendaraan Dishub Bantul. Foto/istimewa.

HARIANE - Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul mengumumkan penyesuaian jadwal layanan uji KIR (uji kelayakan kendaraan bermotor) menjelang perayaan Iduladha 1445 Hijirah.

Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelayanan selama periode libur panjang Iduladha.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Dishub Bantul, Gatot Sunarto mengatakan, pelayanan uji KIR akan diliburkan selama empat hari, yakni dari tanggal 6 sampai 10 Juni 2025.

Maka dari itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan waktu pelayanan yang masih tersedia dan tidak menunda uji KIR sebelum hari H Iduladha. 

"Pelayanan kita liburkan selama empat hari, mengingat adanya perayaan Iduladha dan hari libur Sabtu, Minggu," katanya dihubungi, Rabu (04/6/2025).

Ia mengatakan pelayanan akan kembali dibuka pada hari Selasa (11/6/2025). Adapun, jam pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB, diluar jam istirahat. 

"Jam istirahat dari hari Senin sampai Kamis itu mulai jam 12.00 WIB sampai jam 13.00 WIB. Kalau hari Jumat istirahat jam 12.30 sampai 13.00 WIB," ucapnya. 

Gatot meminta kepada masyarakat untuk tertib dalam melakukan uji KIR kendaraan. Ia mengimbau masyarakat agat segera memperbarui KIR kendaraan yang sudah tidak aktif sesegera mungkin.

"Kesadaraan masyarakat masih rendah. Belum maksimal. Jadi masih banyak yang menunda uji KIR," tuturnya.

Terkait hal itu, Dishub Bantul secara rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Termasuk menjalin komunikasi dengan perusahaan otobus (PO) di wilayah Bantul. 

Sementara itu, Gatot mengatakan masyarakat yang hendak melakukan uji KIR wajib memiliki sejumlah persyaratan, meliputi BPKB, STNK, KTP, izin trayek untuk angkutan umum, serta sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) bagi kendaraan baru.

"Yang paling penting STNK itu harus aktif atau masih berlaku. Itu wajib," ucapnya. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dinkes Kulon Progo Edukasi Pelajar agar Tidak Jadi Perokok Pemula

Dinkes Kulon Progo Edukasi Pelajar agar Tidak Jadi Perokok Pemula

Senin, 23 Juni 2025
Perayaan Akhir Masa Belajar Siswa SMP Muhammadiyah Al Mujahidin Bertabur Prestasi

Perayaan Akhir Masa Belajar Siswa SMP Muhammadiyah Al Mujahidin Bertabur Prestasi

Senin, 23 Juni 2025
Ratusan Kambing Kaligesing Ikuti Kontes Piala Dandim 0729 Bantul

Ratusan Kambing Kaligesing Ikuti Kontes Piala Dandim 0729 Bantul

Senin, 23 Juni 2025
Pantai Selatan Bantul Dihantam Abrasi, DLH Gencarkan Penanaman Cemara Udang

Pantai Selatan Bantul Dihantam Abrasi, DLH Gencarkan Penanaman Cemara Udang

Senin, 23 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Yogya-Wonosari Melibatkan 2 Mobil dan 3 Motor, 1 Orang ...

Kecelakaan Maut di Jalan Yogya-Wonosari Melibatkan 2 Mobil dan 3 Motor, 1 Orang ...

Senin, 23 Juni 2025
Pesawat Jemaah Haji Dapat Teror Bom 2 Kali Ditengah Fase Pemulangan

Pesawat Jemaah Haji Dapat Teror Bom 2 Kali Ditengah Fase Pemulangan

Senin, 23 Juni 2025
Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan TIK, Penyidik Polda DIY Geledah Ruangan Dinas Pendidikan Gunungkidul

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan TIK, Penyidik Polda DIY Geledah Ruangan Dinas Pendidikan Gunungkidul

Senin, 23 Juni 2025
3 Jemaah Haji Hilang di Arab Saudi, Begini Kronologinya

3 Jemaah Haji Hilang di Arab Saudi, Begini Kronologinya

Senin, 23 Juni 2025
Penayangan Perdana Film Jagad’e Raminten Gambarkan Perjalanan Sosok Hamzah Sulaiman

Penayangan Perdana Film Jagad’e Raminten Gambarkan Perjalanan Sosok Hamzah Sulaiman

Senin, 23 Juni 2025
Babi Ternak Masuk Saluran Saptic Tank, Berontak saat Dievakuasi Petugas BPBD

Babi Ternak Masuk Saluran Saptic Tank, Berontak saat Dievakuasi Petugas BPBD

Senin, 23 Juni 2025