Berita , D.I Yogyakarta

Soroti Luberan Limbah Cair di Tugu Yogyakarta, Forpi Dorong Pelaku Kuliner Kelola Limbah Mandiri

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Luberan limbah cair di tugu yogyakarta
Petugas saat membersihkan SAL yang dipenuhi lemak berkerak di utara Tugu Yogyakarta. (Foto: Forpi Yogyakarta)

HARIANE - Cairan limbah berminyak yang meluber di utara Tugu Pal Putih Yogyakarta atau Jalan AM Sangaji menjadi PR bagi Pemkot Yogyakarta untuk mengatasi dengan mencari tahu dari mana sumbernya.

Perlu diketahui, luberan limbah berminyak di titik yang sama sudah terjadi dua kali dalam satu pekan, yakni pada Selasa, 31 Oktober dan Senin, 6 November 2023.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Yogyakarta, Hari Setyo Wacono menyebutkan bahwa dibawah ruas jalan tersebut terdapat saluran air limbah dan dapat dipastikan luberan cair itu bukan berasal dari saluran air hujan.

Saat petugas melakukan pembersihan pada pekan lalu, saluran tersebut terdapat banyak lemak yang mengerak dari sisa makanan.

Sementara itu Pejabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo menegaskan akan menuntaskan investigasi persoalan tersebut dan dilakukan pengawasan yang lebih ketat lagi secara intensif.

Menyoroti hal itu, Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta pada Kamis, 9 November 2023 kemarin menemukan limbah semacam gumpalan lemak pada Salurah Air Limbah (SAL) di titik yang sama saat melakukan pemantauan.

Sejumlah pekerja dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Pemerintah Yogyakarta tampak sedang melakukan pembersihan pada dua SAL yang ada di lokasi tersebut. 

Menurut seorang karyawan pada salah satu resto yang berada dekat SAL, mengatakan, saat ini resto tersebut sedang membuat dua titik saluran limbah buangan di halaman resto. 

Rencananya limbah yang berasal dari resto tersebut sudah tidak dibuang di SAL milik DPUPK Kota Yogyakarta seperti yang dilakukan selama ini.

Informasi dari orang yang sama, pihak resto mengeluarkan uang sebesar Rp 20 juta untuk biaya pembuatan SAL yang tidak jauh dari lokasi resto.

Uang tersebut diberikan pada sekitar tahun 2020 bersamaan penataan kabel yang semrawut di kawasan Tugu Pall Putih Yogyakarta.

Pegawai itu mengaku ada kwitansinya dan dibawa oleh owner saat ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersamaan menghadiri panggilan oleh pihak Satpol PP Kota Yogyakarta.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 21 Januari 2025 Naik, Berikut Informasi Selengkapnya

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 21 Januari 2025 Naik, Berikut Informasi Selengkapnya

Selasa, 21 Januari 2025 10:19 WIB
Gelombang Tinggi, Nelayan Pantai Baron Terpaksa Berhenti Melaut

Gelombang Tinggi, Nelayan Pantai Baron Terpaksa Berhenti Melaut

Selasa, 21 Januari 2025 10:02 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 21 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 21 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 21 Januari 2025 10:02 WIB
Harga Cabai di Kulon Progo dipengaruhi Ketersediaan

Harga Cabai di Kulon Progo dipengaruhi Ketersediaan

Senin, 20 Januari 2025 23:28 WIB
Ditinggal Teleponan, Sepeda Motor Warga Panjatan di Curi

Ditinggal Teleponan, Sepeda Motor Warga Panjatan di Curi

Senin, 20 Januari 2025 22:27 WIB
Harga Cabai Meroket, Distan dan Petani Kulon Progo Gelar Pasar Murah

Harga Cabai Meroket, Distan dan Petani Kulon Progo Gelar Pasar Murah

Senin, 20 Januari 2025 21:43 WIB
Pelaku Tawuran di Magelang terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pelaku Tawuran di Magelang terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Senin, 20 Januari 2025 21:06 WIB
Ratusan Pejabat di Kulon Progo jalani Pelantikan dan Pengukuhan

Ratusan Pejabat di Kulon Progo jalani Pelantikan dan Pengukuhan

Senin, 20 Januari 2025 21:05 WIB
Berdalih Keluarkan Susuk di Kaki, Pemuda di Gunungkidul Ini Setubuhi Anak Di Bawah ...

Berdalih Keluarkan Susuk di Kaki, Pemuda di Gunungkidul Ini Setubuhi Anak Di Bawah ...

Senin, 20 Januari 2025 17:51 WIB
Gunungkidul Akan Terima 31 Ribu Dosis Vaksin PMK

Gunungkidul Akan Terima 31 Ribu Dosis Vaksin PMK

Senin, 20 Januari 2025 16:39 WIB