Berita , D.I Yogyakarta

Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Ugm
Pihak Universitas Gajah Mada (UGM) bentuk Tim Komite Etik untuk menentukan sanksi akademik terhadap Christiano, tersangka kecelakaan maut di Jalan Palagan Sleman. (Foto: Istimewa)

HARIANE – Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) akan menindak tegas Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM, Argo Ericko Achfandi (19), meninggal dunia pada Sabtu (24/5/2025) dini hari lalu.

Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, mengatakan bahwa pihak kampus telah membentuk Tim Komite Etik yang terdiri dari unsur pimpinan FH dan FEB, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).

Tim ini akan bekerja untuk menentukan sanksi akademik terhadap yang bersangkutan.

Ia menyebut, Tim Komite Etik akan bekerja secepatnya dengan mempertimbangkan sejauh mana rangkaian peristiwa tersebut melanggar pasal-pasal tata perilaku mahasiswa.

“Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, proses hukum tetap berjalan,” kata Ova, Selasa (3/6/2025).

Untuk diketahui, pasca penetapan Christiano sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut, kini statusnya sebagai mahasiswa FEB UGM dibekukan.

Keputusan sanksi akademik ini mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.

Selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan, sambil menunggu keputusan sanksi akademik dari pihak kampus.

“Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan,” terangnya.

Ova menyampaikan bahwa penonaktifan status Christiano sebagai mahasiswa sebenarnya telah dilakukan oleh pihak FEB jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, penonaktifan tersebut disampaikan langsung oleh pihak Dekanat FEB kepada Christiano dan keluarganya.

“Status mahasiswanya sudah dinonaktifkan, bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025
4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025