Berita , D.I Yogyakarta

Syarat Maju Pilkada Gunungkidul Jalur Independen, Bacabup Wajib Kantongi 45 Ribu KTP

profile picture Pandu S
Pandu S
Syarat Maju Pilkada Gunungkidul Jalur Independen, Bacabub Wajib Kantongi 45 Ribu KTP
Komisioner KPU Gunungkidul, KPU saat menyampaikan syarat maju pilbup jalur independen. (Foto : Hariane/ Pandu Sinawung)

HARIANE - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan serentak pada November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul memberikan sejumlah syarat bagi bakal calon bupati (bacabup) dan wakil bupati (bacawabup) yang akan mencalonkan diri melalui jalur independen

Komisioner KPU Gunungkidul, Supami menjelaskan, salah satu syarat diantaranya ialah harus mengantongi dukungan dari masyarakat sebanyak 7,5% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

"Jumlah DPT 613.155 orang, berarti harus mendapat dukungan 45.987 orang," jelas Supami kepada awak media, Kamis (2/5). 

Kemudian, pendukung bakal calon juga harus tersebar minimal 50 persen dari seluruh kapanewon di Gunungkidul. 

"Minimal tersebar 10 kapanewon dari jumlah keseluruhan pendukung untuk bakal calon yang hendak maju tanpa partai politik," tambahnya. 

Bentuk dukungan ini harus dibuktikan dengan melampirkan fotocopy e-KTP dan surat pernyataan dukungan, sesuai dengan jumlah pendukung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Selanjutnya, KPU Gunungkidul akan melakukan verifikasi administrasi dan rekapitulasi hasil administrasi dukungan pasangan calon. 

"Setelah itu, kami akan melakukan verifikasi faktual dengan sensus tiap pendukung apakah benar secara sadar mendukung atau tidak demikian," ungkapnya. 

Supami juga menjelaskan, jumlah dukungan pasangan calon harus diinput melalui aplikasi Silon yang telah disediakan KPU RI. 

"Jika saat verifikasi administrasi dan verfikasi faktual terhadap pasangan calon tidak sesuai ketentuan maka harus mengumpulkan kembali dua kali lipat dari jumlah yang tidak sesuai tersebut," ungkapnya.

Tidak menutup kemungkinan, kata Supami, jika didapatkan ketidaksesuaian hasil sensus dan bukti lampiran dukungan, pasangan calon diharuskan untuk mengumpulkan kembali jumlah dukungan melebihi 7,5 persen dari DPT. 

"Akan ada masa perbaikan, untuk pasangan calon yang tidak memenuhi ketentuan dengan pengumpulan kembali jumlah pendukung yang lebih banyak lagi," jelasnya. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025
4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025