Berita , Jatim

Syarat Tenaga Pendataan Lapangan Kesejahteraan Sosial Malang 2023 Beserta Berkas yang Perlu Dipersiapkan Pelamar

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Syarat Tenaga Pendataan Lapangan Kesejahteraan Sosial Malang 2023
Syarat Tenaga Pendataan Lapangan Kesejahteraan Sosial Malang 2023 dan dokumen yang perlu dipenuhi ternyata begini. (Foto: Freepik/ aleksandarlittlewolf)

HARIANE - Syarat Tenaga Pendataan Lapangan Kesejahteraan Sosial Malang 2023 baiknya diketahui jika ingin mendapatkan posisi tersebut.

Selain persyaratan Tenaga Pendataan Lapangan Kesejahteraan Sosial Malang 2023, juga akan diberitahukan mengenai dokumen atau berkas yang perlu dipersiapkan. 

Persyaratan Tenaga Pendataan Lapangan Kesejahteraan Sosial Malang 2023 beserta dokumen yang perlu dipersiapkan ini penting untuk diketahui mengingat tenggat waktu pengumpulan berkasnya yang hanya sampai 26 April 2023 pukul 20.00 WIB.

Simak informasi terkait syarat dan berkas yang dibutuhkan untuk melamar lowongan untuk posisi Tenaga Pendataan Lapangan Kesejahteraan Sosial Malang 2023.

Syarat Tenaga Pendataan Lapangan Kesejahteraan Sosial Malang 2023

Syarat Tenaga Pendataan Lapangan Kesejahteraan Sosial Malang 2023
Syarat Tenaga Pendataan Lapangan Kesejahteraan Sosial Malang 2023,
harus menguasai ini. (Foto: Pexels/ olia danilevich)

Menurut informasi yang didapatkan dari akun Instagram resmi Pemerintah Kota Malang, inilah syarat yang wajib dipenuhi pelamar.

1. Pelamar harus merupakan penduduk Kota Malang dan atau yang sedang berdomisili di wilayah Kota Malang. Diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Blimbing, Klojen, dan Lowokwaru.

2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun.

3. Pendidikan terakhir minimal D3, jurusan bebas.

4. Bersedia terikat kontrak selama dua bulan.

5. Bisa mengoperasikan komputer dan menguasai aplikasi Microsoft Office (Word dan Excel) dan aplikasi berbasis web dengan baik.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pengakuan Pelaku Penikaman 3 Anak di Deli Serdang : Saya Tidak Menyesal

Pengakuan Pelaku Penikaman 3 Anak di Deli Serdang : Saya Tidak Menyesal

Selasa, 10 Desember 2024 12:21 WIB
Kasus Bunuh Diri di Kabupaten Bantul Meningkat 3 Kali Lipat, Ekonomi-Sakit Jadi Penyebab

Kasus Bunuh Diri di Kabupaten Bantul Meningkat 3 Kali Lipat, Ekonomi-Sakit Jadi Penyebab

Selasa, 10 Desember 2024 11:54 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 10 Desember 2024 Naik Rp 14.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 10 Desember 2024 Naik Rp 14.000 per ...

Selasa, 10 Desember 2024 10:13 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 10 Desember 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 10 Desember 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 10 Desember 2024 10:12 WIB
Pemkab Gunungkidul Himbau Pedagang untuk Tidak Nuthuk Rego

Pemkab Gunungkidul Himbau Pedagang untuk Tidak Nuthuk Rego

Selasa, 10 Desember 2024 08:25 WIB
Diduga Alami Tabrak Lari, Pengendara Motor Meninggal Dunia di Gunungkidul

Diduga Alami Tabrak Lari, Pengendara Motor Meninggal Dunia di Gunungkidul

Senin, 09 Desember 2024 22:38 WIB
Dites 3 Kali, Wabup Maros Suhartina Bohari Positif Narkoba

Dites 3 Kali, Wabup Maros Suhartina Bohari Positif Narkoba

Senin, 09 Desember 2024 22:35 WIB
Kata Yusril Soal Perubahan Vonis Mati Mary Jane oleh Pemerintah Filipina

Kata Yusril Soal Perubahan Vonis Mati Mary Jane oleh Pemerintah Filipina

Senin, 09 Desember 2024 15:34 WIB
Kronologi Pembunuhan Istri di Pleret Bantul, Korban Sempat Titipkan Anak

Kronologi Pembunuhan Istri di Pleret Bantul, Korban Sempat Titipkan Anak

Senin, 09 Desember 2024 15:15 WIB
Penjual Es Teh Viral Hingga Aliansi Santri Jalanan Tolak Pengunduran Diri Gus Miftah

Penjual Es Teh Viral Hingga Aliansi Santri Jalanan Tolak Pengunduran Diri Gus Miftah

Senin, 09 Desember 2024 14:46 WIB