Berita , Nasional

Tata Cara Pengaduan THR 2023, Dapat Dilakukan Secara Luring Maupun Daring

profile picture Annisaa' Salas Qurrota A'yun
Annisaa' Salas Qurrota A'yun
Pengaduan THR 2023
Kemnaker wadahi pengaduan THR 2023 melalui aplikasi maupun posko di berbagai wilayah. (Freepik: Foto: jcomp)

HARIANE - Menuju jadwal pencairan, pengaduan THR 2023 dapat dilakukan melalui aplikasi SIAP KERJA maupun posko yang tersedia pada wilayah masing-masing.

Hal ini ditujukan agar masyarakat dapat mengutarakan keluhan terkait pengaduan THR 2023 kali ini secara daring melalui gawai maupun tatap muka langsung dengan mendatangi posko terdekat.

Sebelum melakukan pengaduan, masyarakat diimbau untuk memahami peraturan mengenai pencairan atau pemberian THR di tahun ini yang bertolak pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dimana salah satu poin yang tercantum di dalamnya adalah mengenai aturan pemberian THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Apabila telah memahami poin-poin tersebut dan dirasa terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dengan peraturan yang tertera, maka penerima berhak melakukan pengaduan melalui dua cara.

Tata Cara Pengaduan THR 2023

Berikut tata cara pengaduan THR 2023 yang bisa dilakukan oleh masyarakat.

1. Melalui Aplikasi SIAP KERJA

Dilansir dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bahwa terdapat aplikasi yang bisa dimaksimalkan untuk menyampaikan segala keluhan dan pengaduan THR 2023.

Adapaun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

a. Unduh aplikasi SIAP KERJA lalu login menggunakan akun pribadi. Apabila belum memiliki akun, daftarkan diri terlebih dahulu.

b. Berkas yang dibutuhkan untuk membuat akun adalah Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, email, nomor handphone, dan kata sandi yang akan digunakan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hujan Deras Sebabkan Tanah Longsor di Wilayah Kokap

Hujan Deras Sebabkan Tanah Longsor di Wilayah Kokap

Jumat, 13 Desember 2024 22:22 WIB
Pemkab Kulon Progo Canangkan Kalurahan Bersinar

Pemkab Kulon Progo Canangkan Kalurahan Bersinar

Jumat, 13 Desember 2024 21:43 WIB
Jebol Tembok Minimarket di Gunungkidul, Pencuri Gasak Dagangan Rokok

Jebol Tembok Minimarket di Gunungkidul, Pencuri Gasak Dagangan Rokok

Jumat, 13 Desember 2024 21:20 WIB
Kunjungi Kamwis Purbayan Jogja, Menteri PPPA Apresiasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Kunjungi Kamwis Purbayan Jogja, Menteri PPPA Apresiasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Jumat, 13 Desember 2024 19:29 WIB
Jelang Nataru Harga Minyak dan Telur di Gunungkidul Merangkak Naik

Jelang Nataru Harga Minyak dan Telur di Gunungkidul Merangkak Naik

Jumat, 13 Desember 2024 18:36 WIB
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sundak Gunungkidul

Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sundak Gunungkidul

Jumat, 13 Desember 2024 16:55 WIB
Bertahun-tahun Hidup Tanpa Listrik, 162 Rumah Warga di Gunungkidul Kini Dipasangi Saluran Listrik

Bertahun-tahun Hidup Tanpa Listrik, 162 Rumah Warga di Gunungkidul Kini Dipasangi Saluran Listrik

Jumat, 13 Desember 2024 16:32 WIB
Banyak Keresahan Masyarakat Timbul Pasca Pilkada, Gus Hilmy: Diperbaiki Atau Dievaluasi

Banyak Keresahan Masyarakat Timbul Pasca Pilkada, Gus Hilmy: Diperbaiki Atau Dievaluasi

Jumat, 13 Desember 2024 15:33 WIB
Begini Tampang Suami di Pleret Bantul Aniaya Istrinya Hingga Meregang Nyawa

Begini Tampang Suami di Pleret Bantul Aniaya Istrinya Hingga Meregang Nyawa

Jumat, 13 Desember 2024 14:48 WIB
Polda DIY Ringkus Pelaku Penipuan dan Bawa Lari Uang Rp 2 Miliar, 2 ...

Polda DIY Ringkus Pelaku Penipuan dan Bawa Lari Uang Rp 2 Miliar, 2 ...

Jumat, 13 Desember 2024 13:32 WIB