Berita , D.I Yogyakarta

Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Dikenakan Pasal Alternatif, JCW Harapkan Kejati DIY Ungkap Aktor Lain

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Sidang Robinson Saalino
Sidang Robinson Saalino atas kasus penyalahgunaan tanah kas desa Caturtunggal Sleman. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Sidang kasus penyalahgunaan tanah kas desa Caturtunggal Sleman mulai digulirkan.

Sidang perdana dengan terdakwa Robinson Saalino dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Senin, 12 Juni 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DIY.

Adapun dakwaan tersebut ialah penyalahgunaan dan penguasaan tanah kas desa Caturtunggal Sleman sejak ia menjadi Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa.

Belum lagi aturan-aturan yang ia langgar seperti tidak melayangkan permohonan ijin kepada Gubernur D.I Yogyakarta terkait perluasan dan penggunaan lahan, serta mangkir dari kewajibannya membayar tunggakan pokok sewa dan denda keterlambatan pembayar

Disebutkan oleh JPU, Robinson melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY; Pasal 21 ayat (2) Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; Pasal 16 Ayat (1) Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017; Pasal 19 ayat (1) Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017; dan Pasal 21 ayat (1) Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

Dalam persidangan perdana ini JPU Ali Munip menjerat pasal alternatif kepada Robinson, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyoroti kasus ini, Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba menyampaikan akan mengawal perkara ini hingga vonis majelis hakim yang diketuai Muh. Djauhar Setiyadi.

JCW berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum dapat mendalami keterangan-keterangan dari para saksi nantinya, supaya dapat mengungkap peran aktor lainnya dalam perkara ini. 

“Harapannya tentu sidang perkara ini nanti bisa mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” kata Kamba, Senin, 12 Juni 2023.

Selain itu JCW juga berharap kasus ini tidak berhenti pada terdakwa Robinson dan tersangka mantan Lurah Caturtunggal Agus Santosa saja, tetapi peran pihak-pihak lain dalam perkara ini harus didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

“Aliran dana dari terdakwa Robinson kemana saja harus ditelusuri secara tuntas tanpa pandang bulu. Fakta-fakta dipersidangan nantinya dapat menjadi bahan bagi Kejati DIY untuk menjerat pelaku lainnya, jika memang ada,” tegasnya.*****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Daftar 25 Pemain Timnas Senior Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ivar Jenner Dipastikan ...

Daftar 25 Pemain Timnas Senior Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ivar Jenner Dipastikan ...

Selasa, 03 Oktober 2023 21:04 WIB
Jadwal SIM Keliling Karawang Oktober 2023, Lengkap dengan Lokasinya

Jadwal SIM Keliling Karawang Oktober 2023, Lengkap dengan Lokasinya

Selasa, 03 Oktober 2023 20:47 WIB
Kumpulan Twibbon HUT Provinsi Banten Ke 23 Diperingati 4 Oktober, Pilih Desain untuk Merayakannya

Kumpulan Twibbon HUT Provinsi Banten Ke 23 Diperingati 4 Oktober, Pilih Desain untuk Merayakannya

Selasa, 03 Oktober 2023 20:21 WIB
Pelaku Penembakan di Siam Paragon Thailand Disebut Kecanduan Game, Orang Tua Dipanggil

Pelaku Penembakan di Siam Paragon Thailand Disebut Kecanduan Game, Orang Tua Dipanggil

Selasa, 03 Oktober 2023 19:46 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Rabu 4 Oktober 2023, 3 Wilayah Ini Siap-siap Mati ...

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Rabu 4 Oktober 2023, 3 Wilayah Ini Siap-siap Mati ...

Selasa, 03 Oktober 2023 19:36 WIB
22 Korban Gigitan Anjing di Padang Menerima VAR, Dinkes Imbau Pemilik Hewan Rutin ...

22 Korban Gigitan Anjing di Padang Menerima VAR, Dinkes Imbau Pemilik Hewan Rutin ...

Selasa, 03 Oktober 2023 19:18 WIB
Penembakan di Mall Thailand Sebabkan 4 Orang Tewas, Pelaku Masih di Bawah Umur

Penembakan di Mall Thailand Sebabkan 4 Orang Tewas, Pelaku Masih di Bawah Umur

Selasa, 03 Oktober 2023 19:10 WIB
14 Link Twibbon Hari Hewan Sedunia 2023, Diperingati Setiap Tanggal 4 Oktober

14 Link Twibbon Hari Hewan Sedunia 2023, Diperingati Setiap Tanggal 4 Oktober

Selasa, 03 Oktober 2023 19:09 WIB
Ramalan Shio Hari ini 4 Oktober 2023 Penting: Urusan Profesional Monyet Lancar, Suasana ...

Ramalan Shio Hari ini 4 Oktober 2023 Penting: Urusan Profesional Monyet Lancar, Suasana ...

Selasa, 03 Oktober 2023 18:28 WIB
Segera Daftar! Posisi PPPK Kabupaten Karanganyar 2023 Ini Masih Sepi Peminat

Segera Daftar! Posisi PPPK Kabupaten Karanganyar 2023 Ini Masih Sepi Peminat

Selasa, 03 Oktober 2023 18:04 WIB