Berita

Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Online 2022: Berikut Syarat dan Caranya

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Online 2022: Berikut Syarat dan Caranya
Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Online 2022: Berikut Syarat dan Caranya
HARIANE – Tukar uang rusak di Bank Indonesia (BI) dapat dilakukan apabila masyarakat memiliki uang yang cacat, termasuk uang yang telah dimakan rayap pun bisa ditukar.
Tukar uang rusak di Bank Indonesia adalah menukar uang rusak atau cacat yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek atau mengerut.
Namun, tukar uang rusak di Bank Indonesia hanya dapat dilakukan apabila tanda keaslian uang masih dapat diketahui atau dikenali.
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan uang dan masih dapat dikenali keasliannya.
BACA JUGA : BI Luncurkan Uang Kertas Baru Tahun 2022, Mulai dari Rp 1.000 Hingga Rp 100.000
Berikut ulasan mengenai syarat dan cara tukar uang rusak di Bank Indonesia.

Syarat Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia

Tukar uang rusak di Bank Indonesia
Syarat tukar uang rusak di Bank Indonesia. (Foto: freepik.com)
Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa tukar uang rusak ke Bank Indonesia.
Uang rusak atau cacat adalah Uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:
• Terbakar
• Berlubang
• Hilang sebagian
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ribuan Peserta Ikuti Lomba Lari Manunggal Kulon Progo

Ribuan Peserta Ikuti Lomba Lari Manunggal Kulon Progo

Sabtu, 12 Oktober 2024 20:13 WIB
Dinas Kebudayaan Kulon Progo Gelar Menoreh Art Festival Tahun 2024

Dinas Kebudayaan Kulon Progo Gelar Menoreh Art Festival Tahun 2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 20:05 WIB
Paslon dan Aparat Desa di DIY Ikrarkan Komitmen Dukung Pilkada 2024 yang Berintegritas

Paslon dan Aparat Desa di DIY Ikrarkan Komitmen Dukung Pilkada 2024 yang Berintegritas

Sabtu, 12 Oktober 2024 19:49 WIB
Tim Hukum Paslon Halim-Aris Desak Bawaslu Usut Dugaan Distribusi Beras Bulog

Tim Hukum Paslon Halim-Aris Desak Bawaslu Usut Dugaan Distribusi Beras Bulog

Sabtu, 12 Oktober 2024 16:53 WIB
Persiapan Haji 2025 : Evaluasi Menu Katering Hingga Layanan Akomodasi Jamaah

Persiapan Haji 2025 : Evaluasi Menu Katering Hingga Layanan Akomodasi Jamaah

Sabtu, 12 Oktober 2024 13:26 WIB
Haedar Nashir Kembali Masuk dalam 500 Muslim Berpengaruh Dunia 2025

Haedar Nashir Kembali Masuk dalam 500 Muslim Berpengaruh Dunia 2025

Sabtu, 12 Oktober 2024 13:03 WIB
Pentingnya Partisipasi Difabel dan Peran Kepala Daerah dalam Mewujudkan Pembangunan yang Inklusif

Pentingnya Partisipasi Difabel dan Peran Kepala Daerah dalam Mewujudkan Pembangunan yang Inklusif

Sabtu, 12 Oktober 2024 13:00 WIB
Kenalkan Filosofi Kintsugi, Karya Seniman Ageng Marhaendika Ditampilkan di Artotel Suites Bianti

Kenalkan Filosofi Kintsugi, Karya Seniman Ageng Marhaendika Ditampilkan di Artotel Suites Bianti

Sabtu, 12 Oktober 2024 12:34 WIB
Modal 2 Botol Air Mineral, Pasangan Bisa Mesum di Warung Bukit Lampu Padang

Modal 2 Botol Air Mineral, Pasangan Bisa Mesum di Warung Bukit Lampu Padang

Sabtu, 12 Oktober 2024 12:22 WIB
Persiapan Haji 2025 : Kebijakan Murur dan Tanazul Diperkuat

Persiapan Haji 2025 : Kebijakan Murur dan Tanazul Diperkuat

Sabtu, 12 Oktober 2024 11:03 WIB