Berita

Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara Plus Restitusi Rp 25 Milyar, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara Plus Restitusi Rp 25 Milyar
Majelis Hukum vonis Mario Dandy 12 tahun penjara dan bayar ganti rugi Rp 25 milyar. (Foto: YouTube/PN Jakarta Selatan)

HARIANE - Sidang vonis Mario Dandy memutuskan terdakwa kasus penganiayaan David Ozora itu dihukum 12 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp 25.140.161.900, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menunutut restitusi Rp 120,3 milyar. 

Selain itu mobil Rubicon milik terdakwa akan dijual di muka umum atau dilelang untuk menutup sebagian biaya restitusi yang harus dibayarkan pada korban David Ozora. 

Sidang vonis hukuman Mario Dandy dilaksanakan hari ini Kamis, 7 September 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hal-hal yang dianggap memberatkan dari hukuman Mario Dandy adalah perbuatan terdakwa yang sadis dan kejam. 

"Terdakwa menikmati melakukan perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyertakan rekaman video atas perbuatannya. Perbuatan terdakwa merusak masa depan Anak Korban David," ungkap Majelis Hakim. 

Mario Dandy disebut secara sengaja melakukan tindakan yang bertujuan untuk agar korban menderita luka berat. Unsur luka berat yang dialami korban pun sudah terpenuhi secara hukum. 

"Menunjukkan rangkaian perbuatan tersebut telah mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban menderita luka berat sebagai akibat dari perbuatan yang telah dilakukan terdakwa," jelas Majelis Hakim. 

Hakim menilai Mario Dandy memiliki beberapa kesempatan untuk menghentikan perbuatan kekerasannya tetapi tidak dihiraukan. 

Terdakwa tetap terus melakukan tindakan penganiayaan terhadap David Ozora dan menyebabkan cidera yang lebih parah apabila tidak dihentikan oleh terdakwa Shane Lukas, sehingga unsur dengan rencana pun terbukti. 

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas maka seluruh unsur dalam dakwaan telah terpenuhi oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan secara sah telah dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," ungkap Majelis Hakim.  

Vonis Mario Dandy dan Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora Lainnya

Mario Dandy merupakan terdakwa terakhir yang divonis Majelis Hakim setelah sebelumnya dua terdakwa kasus penganiayaan David Ozora lainnya telah digelar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Film Petaka Gunung Gede : Tak Sekedar Cerita Horor Namun Kisah Nyata Misteri ...

Film Petaka Gunung Gede : Tak Sekedar Cerita Horor Namun Kisah Nyata Misteri ...

Sabtu, 08 Februari 2025 18:30 WIB
Digelontor Dana Rp 19,5 Miliar, Progam Padat Karya Disnakertrans Bantul Masuk Tahap Dropping ...

Digelontor Dana Rp 19,5 Miliar, Progam Padat Karya Disnakertrans Bantul Masuk Tahap Dropping ...

Sabtu, 08 Februari 2025 17:26 WIB
Profil Bupati Sleman 2025-2030, Berikut Kekayaan Harda Kiswaya dan Danang Maharsa

Profil Bupati Sleman 2025-2030, Berikut Kekayaan Harda Kiswaya dan Danang Maharsa

Sabtu, 08 Februari 2025 16:22 WIB
Anggaran Program MBG Jadi Rp 100 Triliun, Sri Mulyani Pangkas Jatah Belanja 16 ...

Anggaran Program MBG Jadi Rp 100 Triliun, Sri Mulyani Pangkas Jatah Belanja 16 ...

Sabtu, 08 Februari 2025 15:35 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 9 Februari 2025, Jateng Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Prakiraan Cuaca Minggu 9 Februari 2025, Jateng Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Sabtu, 08 Februari 2025 14:44 WIB
Proses Pelunasan Sudah Ditutup, 6 Ribu Jamaah Haji Khusus 2025 Masih Ada yang ...

Proses Pelunasan Sudah Ditutup, 6 Ribu Jamaah Haji Khusus 2025 Masih Ada yang ...

Sabtu, 08 Februari 2025 12:35 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 8 Februari 2025 Turun Tipis, Cek Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 8 Februari 2025 Turun Tipis, Cek Disini ...

Sabtu, 08 Februari 2025 10:19 WIB
Pelantikan Kepala Daerah Diundur Menjadi Berkah Tersendiri Bagi Endah Subekti Kuntariningsih, Kenapa?

Pelantikan Kepala Daerah Diundur Menjadi Berkah Tersendiri Bagi Endah Subekti Kuntariningsih, Kenapa?

Sabtu, 08 Februari 2025 10:18 WIB
Sempat Anjlok, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 8 Februari 2025 Naik Tipis

Sempat Anjlok, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 8 Februari 2025 Naik Tipis

Sabtu, 08 Februari 2025 10:17 WIB
Bentrokan Antar Pedagang di Jalan Malioboro Jumat Malam, Berawal Peserta Demo Blokade Jalan

Bentrokan Antar Pedagang di Jalan Malioboro Jumat Malam, Berawal Peserta Demo Blokade Jalan

Jumat, 07 Februari 2025 22:04 WIB