Berita

Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara Plus Restitusi Rp 25 Milyar, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara Plus Restitusi Rp 25 Milyar
Majelis Hukum vonis Mario Dandy 12 tahun penjara dan bayar ganti rugi Rp 25 milyar. (Foto: YouTube/PN Jakarta Selatan)

HARIANE - Sidang vonis Mario Dandy memutuskan terdakwa kasus penganiayaan David Ozora itu dihukum 12 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp 25.140.161.900, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menunutut restitusi Rp 120,3 milyar. 

Selain itu mobil Rubicon milik terdakwa akan dijual di muka umum atau dilelang untuk menutup sebagian biaya restitusi yang harus dibayarkan pada korban David Ozora. 

Sidang vonis hukuman Mario Dandy dilaksanakan hari ini Kamis, 7 September 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hal-hal yang dianggap memberatkan dari hukuman Mario Dandy adalah perbuatan terdakwa yang sadis dan kejam. 

"Terdakwa menikmati melakukan perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyertakan rekaman video atas perbuatannya. Perbuatan terdakwa merusak masa depan Anak Korban David," ungkap Majelis Hakim. 

Mario Dandy disebut secara sengaja melakukan tindakan yang bertujuan untuk agar korban menderita luka berat. Unsur luka berat yang dialami korban pun sudah terpenuhi secara hukum. 

"Menunjukkan rangkaian perbuatan tersebut telah mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban menderita luka berat sebagai akibat dari perbuatan yang telah dilakukan terdakwa," jelas Majelis Hakim. 

Hakim menilai Mario Dandy memiliki beberapa kesempatan untuk menghentikan perbuatan kekerasannya tetapi tidak dihiraukan. 

Terdakwa tetap terus melakukan tindakan penganiayaan terhadap David Ozora dan menyebabkan cidera yang lebih parah apabila tidak dihentikan oleh terdakwa Shane Lukas, sehingga unsur dengan rencana pun terbukti. 

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas maka seluruh unsur dalam dakwaan telah terpenuhi oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan secara sah telah dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," ungkap Majelis Hakim.  

Vonis Mario Dandy dan Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora Lainnya

Mario Dandy merupakan terdakwa terakhir yang divonis Majelis Hakim setelah sebelumnya dua terdakwa kasus penganiayaan David Ozora lainnya telah digelar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Bentrok dengan Polisi di Villa Park, Puluhan Supporter Legia Warsaw Ditahan

Bentrok dengan Polisi di Villa Park, Puluhan Supporter Legia Warsaw Ditahan

Jumat, 01 Desember 2023 11:06 WIB
Hari ini, Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Hari ini, Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Jumat, 01 Desember 2023 10:21 WIB
Akan Segera Menikah, BCL Ubah Nama Akun Instagramnya Tanpa Sinclair

Akan Segera Menikah, BCL Ubah Nama Akun Instagramnya Tanpa Sinclair

Jumat, 01 Desember 2023 09:40 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 1 Desember 2023 Naik atau Turun? Cincin ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 1 Desember 2023 Naik atau Turun? Cincin ...

Jumat, 01 Desember 2023 09:23 WIB
Pemeran Si Manis Jembatan Ancol, Kiki Fatmala Meninggal Dunia Akibat Komplikasi Kanker

Pemeran Si Manis Jembatan Ancol, Kiki Fatmala Meninggal Dunia Akibat Komplikasi Kanker

Jumat, 01 Desember 2023 09:22 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 1 Desember 2023 Turun Lagi, Cek Disini ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 1 Desember 2023 Turun Lagi, Cek Disini ...

Jumat, 01 Desember 2023 09:15 WIB
Harga BBM Terbaru Bulan Desember 2023 di Setiap Provinsi Indonesia

Harga BBM Terbaru Bulan Desember 2023 di Setiap Provinsi Indonesia

Jumat, 01 Desember 2023 08:59 WIB
Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini 1 Desember 2023, Simak Lokasi Tersedia

Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini 1 Desember 2023, Simak Lokasi Tersedia

Jumat, 01 Desember 2023 08:58 WIB
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 1 Desember 2023, Beroperasi sampai Pukul 2 ...

Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 1 Desember 2023, Beroperasi sampai Pukul 2 ...

Jumat, 01 Desember 2023 08:20 WIB
Kecelakaan di Kalibata Jakarta Selatan, Seorang Pria Tewas Terserempet KRL

Kecelakaan di Kalibata Jakarta Selatan, Seorang Pria Tewas Terserempet KRL

Jumat, 01 Desember 2023 07:48 WIB