Berita

Waduh! Stut Motor Bisa Kena Denda Hingga Rp 250 Ribu, Ini Aturan Lengkapnya

profile picture Yuni Sita Kusrini
Yuni Sita Kusrini
Waduh! Stut Motor Bisa Kena Denda Hingga Rp 250 Ribu, Ini Aturan Lengkapnya
Hati-hati stut motor bisa kena denda hingga Rp 250 ribu bahkan kurungan penjara. (Foto : Youtube/GridMotor)
HARIANE - Stut motor atau mendorong motor dari belakang dengan menggunakan kaki saat mogok atau kehabisan bensin ternyata tidak boleh dilakukan pasalnya stut motor bisa kena denda Rp 250 ribu hingga kurungan penjara.
Stut motor bisa kena denda melalui bukti pelanggaran (tilang) yang dilakukan oleh petugas kepolisian lalu lintas.
Aturan mengenai stut motor bisa kena denda ini ternyata sudah ada sejak hampir tujuh tahun yang lalu namun banyak masyarakat yang tidak mengetahi.
Stut motor bisa dikatakan sebagai kearifan lokal karena masyarakat merasa lebih praktis dibandingan dengan menaikkan di mobil pick up atau memanggil tukang bengkel.
Diunggah oleh sebuah akun Youtube GridMotor pada Jumat, 8 Juli 2022 dengan judul 'Awas Polisi Bakal Tilang Pemotor yang Stut Motor di Jalan'.
Stut motor diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dimana pasal 105 tertulis bahwa setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal yang merintang, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Selain itu pada pasal 106 ayat 4 juga menuliskan bahwa setiap orang yang berkendara di jalan wajib mematuhi ketentuan antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar bisa terancam denda Rp 250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
Pemerhati masalah transportasi, Budianto mengatakan bahwa motor yang digunakan untuk mendorong atau menarik motor lain bisa membahayakan keamanan baik untuk diri sendiri maupun pengendara lain.
Pemotor yang niatnya hendak menolong pengendara lain akhirnya harus lebih berhati-hati agar tidak terkena tilang.
 
Stut motor bisa kena denda
Pengemudi motor remaja yang melakukan stut motor bahkan membawa barang dan tidak memakai helm. (Foto : Youtube : GridMotor)
BACA JUGA : Larangan Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Kakorlantas: Tidak Ada Perlindungannya
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrakan Mobil Vs Motor di Jalan Dr Wahidin Semarang, Sopir Kabur Tinggalkan Kendaraan

Tabrakan Mobil Vs Motor di Jalan Dr Wahidin Semarang, Sopir Kabur Tinggalkan Kendaraan

Rabu, 14 Mei 2025
Kronologi Peristiwa Pelemparan Batu di Kasihan Bantul, 3 Korban Lapor ke Polisi

Kronologi Peristiwa Pelemparan Batu di Kasihan Bantul, 3 Korban Lapor ke Polisi

Rabu, 14 Mei 2025
Niat Matikan Saklar Pompa Air, Pria di Kasihan Bantul Malah Jatuh ke Sumur

Niat Matikan Saklar Pompa Air, Pria di Kasihan Bantul Malah Jatuh ke Sumur

Rabu, 14 Mei 2025
Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal Digelar di Gunungkidul, Bupati Endah: Upaya Membangun ...

Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal Digelar di Gunungkidul, Bupati Endah: Upaya Membangun ...

Rabu, 14 Mei 2025
Jemaah Haji Berangkat 15 Mei 2025 Ada 14 Kloter, Cek Jadwal Penerbangannya Disini

Jemaah Haji Berangkat 15 Mei 2025 Ada 14 Kloter, Cek Jadwal Penerbangannya Disini

Rabu, 14 Mei 2025
Tekan Kasus Stunting, Gunungkidul Luncurkan Program Genting, Apa Itu?

Tekan Kasus Stunting, Gunungkidul Luncurkan Program Genting, Apa Itu?

Rabu, 14 Mei 2025
Gunungkidul Dipadati Puluhan Ribu Wisatawan Selama Libur Waisak, Okupansi Hotel Tinggi

Gunungkidul Dipadati Puluhan Ribu Wisatawan Selama Libur Waisak, Okupansi Hotel Tinggi

Rabu, 14 Mei 2025
Kecelakaan di Jalan Gresik PPI Surabaya Hari ini Tewaskan Pemotor

Kecelakaan di Jalan Gresik PPI Surabaya Hari ini Tewaskan Pemotor

Rabu, 14 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 14 Mei 2025 Merangkak Naik, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 14 Mei 2025 Merangkak Naik, Cek Disini

Rabu, 14 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 14 Mei 2025 Turun Lagi

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 14 Mei 2025 Turun Lagi

Rabu, 14 Mei 2025