Berita , D.I Yogyakarta

Warga Kasihan Bantul Aniaya Teman Sendiri Usai Pesta Miras di Malam Tahun Baru

profile picture Admin
Admin
Warga Kasihan Bantul Aniaya Teman Sendiri Usai Pesta Miras di Malam Tahun Baru
Warga Kasihan Bantul Aniaya Teman Sendiri Usai Pesta Miras di Malam Tahun Baru
HARIANE - Warga Kasihan Bantul aniaya teman sendiri usai pesta miras di malam Tahun Baru. Akibatnya, korban harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka sayatan cutter.
Warga Kasihan Bantul aniaya teman sendiri usai pesta miras di malam Tahun Baru akhirnya diamankan oleh Polsek Kasihan pada 4 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
Akibatnya warga Kasihan Bantul aniaya teman sendiri usai pesta miras di malam Tahun Baru dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
BACA JUGA : Balita Disandera Ayah di Depok, Penyelamatan Berlangsung Menegangkan dan Alot

Kronologi Warga Kasihan Bantul Aniaya Teman Sendiri Usai Pesta Miras di Malam Tahun Baru

Konferensi pers Polsek Kretek kasus warga Kasihan Bantul aniaya teman sendiri usai pesta miras di malam Tahun Baru. (Foto: Wahyu Turi)
Kapolsek Kasihan AKP Nanang Rochman mengungkapkan, pada Sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB korban datang ke rumah temannya yang beralamatkan di Dusun Kalipakis, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul untuk merayakan malam tahun baru dengan acara makan-makan dan minum-minuman keras.
Setelah malam pergantian tahun pelaku datang bersama dengan satu orang temannya usai dari memancing di kolam. Pada saat itu mereka datang sudah dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol dan langsung bergabung ikut minum-minum lagi di tempat tersebut dan saat itu antara pelaku dan temannya tidak saling kenal dengan korban.
Penganiayan itu muncul ketika ada tiga sepeda motor yang melintas di depan rumah dengan kecepatan tinggi seperti saling mengejar. Setelah berjarak sekitar kurang lebih 150 meter ketiga sepeda motor tersebut berhenti dan terjadilah keributan.
"Kemudian karena ada keributan, rombongan pelaku dan korban berlarian mendatangi lokasi keributan. Nah saat sampai di lokasi keributan situasi malah semakin riuh dan tidak terkendali. Ada yang bertengkar dan ada yang memisahkan," jelasnya, Rabu 11 Januari 2023.
Pada saat yang sama pelaku merasa seperti ada yang memukul dari belakang. Sontak, pelaku pun langsung mengambil pisau cutter yang ada di saku celana depan dan menggoreskan dua kali ke arah korban yang saat itu posisinya berada di depannya yang mengenai bagian punggung serta kepala korban.
BACA JUGA : Pencurian iPhone di Bantul Berhasil Terungkap Setelah Foto Orang Lain Masuk ke Email
“Pelaku kemudian membabi-buta hingga mengenai bagian punggung dan pipi korban, hingga korban mengalami luka cukup parah sehingga harus dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gamping,” terangnya.
Istri korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kasihan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menduga pelaku mengarah kepada AC dan akhirnya pelaku diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Kasihan pada 4 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut. Selanjutnya Polsek Kasihan melakukan penyitaan terhadap alat yang digunakan tersangka berupa satu buah pisau cutter sebagai barang bukti.
"Saat diperiksa, AC mengakui perbuatannya," katanya.
Sementara itu, korban yakni Muhammad Johan alias Panggih (32) warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul mengalami luka sayat dan harus mendapatkan sekitar 12 jahitan pada pipi dan 18 jahitan pada punggung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.**** (Kontributor: Wahyu Turi)
1
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kronologi Bocah Tenggelam di Sungai Oya, Pencarian Masih Berlangsung

Kronologi Bocah Tenggelam di Sungai Oya, Pencarian Masih Berlangsung

Jumat, 29 Maret 2024 15:20 WIB
Prediksi Laga ONIC vs Dewa United Esports MPL ID S13, Menerka Roster Utama ...

Prediksi Laga ONIC vs Dewa United Esports MPL ID S13, Menerka Roster Utama ...

Jumat, 29 Maret 2024 14:20 WIB
Lukisan GDragon Seharga Rp 350 Juta Tak Jadi Dilelang, Kenapa?

Lukisan GDragon Seharga Rp 350 Juta Tak Jadi Dilelang, Kenapa?

Jumat, 29 Maret 2024 14:12 WIB
Pasca Tak Sadarkan Diri, Lee Areum T-ara Bantah Minta Uang ke Followers

Pasca Tak Sadarkan Diri, Lee Areum T-ara Bantah Minta Uang ke Followers

Jumat, 29 Maret 2024 13:25 WIB
Ryeowook Super Junior Umumkan Pernikahan, Acara Dilaksanakan Tertutup

Ryeowook Super Junior Umumkan Pernikahan, Acara Dilaksanakan Tertutup

Jumat, 29 Maret 2024 12:45 WIB
TNI Berangkatkan 14 Ton Bantuan Indonesia untuk Palestina Via Air Drop

TNI Berangkatkan 14 Ton Bantuan Indonesia untuk Palestina Via Air Drop

Jumat, 29 Maret 2024 11:34 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 29 Maret 2024 Semakin Meroket Tajam! Naik ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 29 Maret 2024 Semakin Meroket Tajam! Naik ...

Jumat, 29 Maret 2024 09:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 29 Maret 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 29 Maret 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 29 Maret 2024 09:53 WIB
Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia 29-30 Maret 2024, Cek Informasinya di ...

Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia 29-30 Maret 2024, Cek Informasinya di ...

Jumat, 29 Maret 2024 04:23 WIB
Jadwal Pertandingan MPL ID S13 Week 4 Hari Pertama, Penentuan Sang Juara Bertahan ...

Jadwal Pertandingan MPL ID S13 Week 4 Hari Pertama, Penentuan Sang Juara Bertahan ...

Jumat, 29 Maret 2024 04:10 WIB