Berita

Wow, Rp 79 Miliar Disita Kejati Sultra Dalam Kasus Korupsi Pertambangan Nikel

profile picture Andi May
Andi May
Wow, Rp 79 Miliar Disita Kejati Sultra Dalam Kasus Korupsi Pertambangan Nikel
Sebesar Rp 79 miliar hasil korupsi kejahatan Pertambangan Nikel di Konut, Sultra. (Foto: Dokumentasi Kejati Sultra).

HARIANE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus kejahatan korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara dengan menyita uang senilai Rp 79 miliar dari beberapa perusahaan.

Puluhan miliar Rupiah itu berasal dari tujuh perusahaan yang melakukan pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk di blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sultra.

Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengungkapkan puluhan miliar tersebut terbagi dari beberapa pecahan mata uang di antaranya, Rupiah (RP), Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika (USD).

"Sebanyak Rp 59.275.226.828, lalu SGD 1.350.000 atau setara dengan Rp 15.273.900.00 dan USD 296.700 setara dengan Rp. 4.539.510.000 dari pertambangan ore nikel WIUP PT Antam Tbk di blok Mandiodo, Konut," ujar Patris Yusrian, Sabtu 26 Agustus 2023.

Sementara itu, dalam kasus korupsi kejahatan pertambangan, pihaknya menetapkan 13 orang tersangka yang terlibat di dalamnya.

"Yakni tujuh orang dari perusahaan tambang, serta lima orang pejabat kementerian ESDM dan salah seorang warga sipil," jelasnya.

"Ketujuh orang tersangka dari perusahaan tambang berinisial HA, GL, OS, WAS, AA, AM dan RT," sebutnya.

Lima Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Pertambangan Nikel

Lima orang pejabat Kementerian ESDM yang ditetapkan tersangka berinisial SM, EBT, YB, RJ, dan HJ serta seorang warga sipil berinisial A yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi pertambangan nikel. 

"Puluhan miliar rupiah itu kami sita dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pertambangan nikel," ucapnya.

Patris mengatakan uang puluhan milyar Rupiah itu akan disimpan sementara di rekening dinas milik Kejati Sultra hingga mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Kejati Sultra hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap aset-aset milik para tersangka tindak pidana korupsi kejahatan pertambangan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 8 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 8 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 08 Oktober 2024 10:10 WIB
Erik ten Hag dalam Tekanan, Wayne Rooney Beri Dukungan

Erik ten Hag dalam Tekanan, Wayne Rooney Beri Dukungan

Selasa, 08 Oktober 2024 10:09 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 8 Oktober 2024 Kembali Naik, Cek Disini ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 8 Oktober 2024 Kembali Naik, Cek Disini ...

Selasa, 08 Oktober 2024 10:01 WIB
Peringati HUT ke-268, Sri Sultan Berharap Kota Yogya Tetap Tunjukan Kharismanya

Peringati HUT ke-268, Sri Sultan Berharap Kota Yogya Tetap Tunjukan Kharismanya

Selasa, 08 Oktober 2024 09:14 WIB
Ribuan Orang Tumpah Ruah di Kawasan Tugu Jogja untuk Saksikan WJNC #9

Ribuan Orang Tumpah Ruah di Kawasan Tugu Jogja untuk Saksikan WJNC #9

Selasa, 08 Oktober 2024 09:12 WIB
Warga Kulon Progo Wakili DIY Dalam Ajang Pemuda Pelopor Nasional

Warga Kulon Progo Wakili DIY Dalam Ajang Pemuda Pelopor Nasional

Senin, 07 Oktober 2024 21:09 WIB
Kecelakaan Lalu Lintas di Pertigaan Grajen, Dua Orang Alami Luka Luka

Kecelakaan Lalu Lintas di Pertigaan Grajen, Dua Orang Alami Luka Luka

Senin, 07 Oktober 2024 20:17 WIB
Rapat Paripurna Dewan, Hanung Raharjo Kembali Terpilih Jadi Ketua DPRD Bantul

Rapat Paripurna Dewan, Hanung Raharjo Kembali Terpilih Jadi Ketua DPRD Bantul

Senin, 07 Oktober 2024 19:07 WIB
Ungkapan Syukur, Nelayan Pantai Baron Gelar Sedekah Laut

Ungkapan Syukur, Nelayan Pantai Baron Gelar Sedekah Laut

Senin, 07 Oktober 2024 19:05 WIB
Jambret Pemotor Hingga Terjatuh dan Meninggal Dunia, Pria Asal Sewon Bantul Ditangkap

Jambret Pemotor Hingga Terjatuh dan Meninggal Dunia, Pria Asal Sewon Bantul Ditangkap

Senin, 07 Oktober 2024 16:49 WIB