Berita , Nasional , Artikel

Ternyata ini Alasan Aturan Penulisan Nama di KTP Minimal 2 Kata, Orang Tua Wajib Tahu!

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Ternyata ini Alasan Aturan Penulisan Nama di KTP Minimal 2 Kata, Orang Tua Wajib Tahu!
Ternyata ini Alasan Aturan Penulisan Nama di KTP Minimal 2 Kata, Orang Tua Wajib Tahu!
HARIANE - Kabar mengenai aturan penulisan nama di KTP baru-baru ini telah ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia.
Di mana aturan penulisan nama di KTP ini telah diterbitkan Kemendagri dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Setelah ramai diperbincangkan, masyarakat pun mulai bertanya-tanya mengenai alasan perubahana aturan penulisan nama di KTP.
Adapun berikut dilansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri RI informasi lebih lanjut seputar penjelasan aturan penulisan nama di KTP.
BACA JUGA : Ini Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022, Selain Tidak Boleh Disingkat

Alasan Aturan Penulisan Nama di KTP Mininal Dua Kata

Pada Senin, 23 Mei 2022 Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, bahwa aturan penulisan nama di KTP perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik. 
"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," ucapnya.
Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Dirjen Zudan memang sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini. 
Dirinya menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," jelasnya.
Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 6 Mei 2024, Berdurasi 3 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 6 Mei 2024, Berdurasi 3 Jam

Senin, 06 Mei 2024 07:30 WIB
Kabar Duka, Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal Dunia

Kabar Duka, Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal Dunia

Senin, 06 Mei 2024 00:38 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 6 Mei 2024, Cek Lokasi Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 6 Mei 2024, Cek Lokasi Terdampak

Minggu, 05 Mei 2024 22:54 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 6 Mei 2024, Berdampak Terhadap 2 ULP

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 6 Mei 2024, Berdampak Terhadap 2 ULP

Minggu, 05 Mei 2024 22:45 WIB
Kekalahan RRQ vs ONIC MPL ID S13 Membuat Peluang Playoff Semakin Tipis

Kekalahan RRQ vs ONIC MPL ID S13 Membuat Peluang Playoff Semakin Tipis

Minggu, 05 Mei 2024 22:15 WIB
Mentalitas Juara, Laga RRQ Hoshi vs ONIC MPL ID S13 Game 1 Jadi ...

Mentalitas Juara, Laga RRQ Hoshi vs ONIC MPL ID S13 Game 1 Jadi ...

Minggu, 05 Mei 2024 21:34 WIB
Lowongan Pegawai BPJS Kesehatan Periode Tahun 2024 Telah Dibuka, Buruan Daftar!

Lowongan Pegawai BPJS Kesehatan Periode Tahun 2024 Telah Dibuka, Buruan Daftar!

Minggu, 05 Mei 2024 20:53 WIB
Kemenangan Geek Fam vs Alter Ego Esports MPL ID S13, Posisi Papan Tengah ...

Kemenangan Geek Fam vs Alter Ego Esports MPL ID S13, Posisi Papan Tengah ...

Minggu, 05 Mei 2024 19:58 WIB
Hasil Alter Ego Esports vs Geek Fam MPL ID S13, Performa Luke Jadikannya ...

Hasil Alter Ego Esports vs Geek Fam MPL ID S13, Performa Luke Jadikannya ...

Minggu, 05 Mei 2024 19:49 WIB
Jaga Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024, Pemkab Gunungkidul Patroli Medsos

Jaga Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024, Pemkab Gunungkidul Patroli Medsos

Minggu, 05 Mei 2024 19:42 WIB