Berita , Pendidikan , Pilihan Editor

Aturan Mendikbud Terbaru, Larangan PTM Bila Ada Covid-19 di Sekolah

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Aturan Mendikbud Terbaru, Larangan PTM Bila Ada Covid-19 di Sekolah
Ndiem Makarim keluarkan aturan Mendikbud terbaru. (Foto: Instagram/nadiemmakarim)
HARIANE – Aturan Mendikbud terbaru berikut ini menyangkut larangan pembelajaran tatap muka bila ada Covid-19 di sekolah.
Aturan Mendikbud terbaru dari Nadiem Anwar Makarim ini tercantum dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri.
Berikut informasi lengkap mengenai aturan Mendikbud terbaru, berdasarkan pada surat edaran yang dikeluarkan pada 29 Juli 2022 tersebut.

Aturan Mendikbud Terbaru

BACA JUGA : Kebijakan Baru! Kemendikbud Jadikan Pancasila Sebagai Mata Pelajaran Wajib di Sekolah Mulai Tahun Ajaran Baru 2022
Dilansir dari laman Kemendikbud, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan surat edaran yang ditujukan untuk seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut mencakup aturan terbaru mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah pada masa pandemi Covid-19 ini.
Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pembelajaran tatap muka akan dihentikan sementara pada:
1. Rombongan belajar dengan kasus Covid-19, apabila terjadi klaster penularan di sekolah dan jumlah warga sekolah yang terkonfirmasi positif sebanyak lima persen atau lebih.
2. Siswa yang terkonfirmasi Covid-19, apabila bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di sekolah atau jumlah warga sekolah yang terkonfirmasi positif kurang dari lima persen.
3. Siswa sekolah yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 17-21 Mei 2024, Cek Jam Berangkat ...

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 17-21 Mei 2024, Cek Jam Berangkat ...

Jumat, 17 Mei 2024 00:21 WIB
Usai Sita 7 Mobil Mewah, Kejagung Buru Jet Pribadi Harvey Moeis

Usai Sita 7 Mobil Mewah, Kejagung Buru Jet Pribadi Harvey Moeis

Kamis, 16 Mei 2024 21:16 WIB
Pameran The LoksTop 3 Tawarkan Produk Jumputan Hingga Kerajinan Karya 32 UMKM Kota ...

Pameran The LoksTop 3 Tawarkan Produk Jumputan Hingga Kerajinan Karya 32 UMKM Kota ...

Kamis, 16 Mei 2024 21:14 WIB
Junjung Tinggi Warisan Budaya, Disbud Kota Yogya Menggelar "Macapat Rikat Rakit Raket 2024: ...

Junjung Tinggi Warisan Budaya, Disbud Kota Yogya Menggelar "Macapat Rikat Rakit Raket 2024: ...

Kamis, 16 Mei 2024 20:51 WIB
Seorang Remaja di Gunungkidul Meninggal Akibat Demam Berdarah

Seorang Remaja di Gunungkidul Meninggal Akibat Demam Berdarah

Kamis, 16 Mei 2024 19:49 WIB
Digelontor Anggaran Hampir Rp 20 Miliar, Program Padat Karya Diharapkan Mampu Berdayakan Masyarakat

Digelontor Anggaran Hampir Rp 20 Miliar, Program Padat Karya Diharapkan Mampu Berdayakan Masyarakat

Kamis, 16 Mei 2024 18:37 WIB
85 Anggota PPK Sleman Dilantik, Diharap Ikut Wujudkan Pilkada Sehat

85 Anggota PPK Sleman Dilantik, Diharap Ikut Wujudkan Pilkada Sehat

Kamis, 16 Mei 2024 18:07 WIB
Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Sleman Selenggarakan Job Fair

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Sleman Selenggarakan Job Fair

Kamis, 16 Mei 2024 16:48 WIB
89 Warga Semin Gunungkidul Mual-Mual, Diduga Keracunan Makanan Dari Hajatan

89 Warga Semin Gunungkidul Mual-Mual, Diduga Keracunan Makanan Dari Hajatan

Kamis, 16 Mei 2024 16:41 WIB
Pelaku Wisata di DIY Sayangkan Larangan Study Tour Buntut Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar ...

Pelaku Wisata di DIY Sayangkan Larangan Study Tour Buntut Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar ...

Kamis, 16 Mei 2024 16:38 WIB