Berita , Pendidikan , Pilihan Editor

Aturan Mendikbud Terbaru, Larangan PTM Bila Ada Covid-19 di Sekolah

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Aturan Mendikbud Terbaru, Larangan PTM Bila Ada Covid-19 di Sekolah
Ndiem Makarim keluarkan aturan Mendikbud terbaru. (Foto: Instagram/nadiemmakarim)
Dalam kasus tersebut, uuntuk kasus pertama maka akan dilakukan penghentian PTM sementara paling sedikit tujuh hari.
Sedangkan untuk kasus kedua dan ketiga, penghentian PTM sementara dilakukan selama minimal lima hari.
Dengan penghentian PTM sementara, maka proses pembelajaran pada rombongan belajar atau siswa sekolah pada ketiga kasus tersebut akan dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
Terkait aturan terbaru ini, Mendikbud juga memberikan imbauan untuk seluruh pemerintah daerah agar melakukan penelusuran (tracing) apabila ditemukan kasus seperti yang tersebut di atas.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga tertuang aturan untuk pemerintah daerah agar melakukan hal-hal berikut ini.
1. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.
2. Penemuan kasus aktif di sekolah dapat dilakukan melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survey berkala atau melalui notifikasi dari aplikasi Peduli Lindungi.
3. Melakukan survey perilaku terhadap kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan.
4. Mempercepat pelaksanaan vaksinasi booster bagi para guru dan tenaga pendidik.
5. Melakukan percepatan vaksinasi terhadap para siswa yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima vaksin Covid-19.
BACA JUGA : Kemendikbud Akan Revisi Kebijakan KIP Kuliah 2022, Calon Mahasiswa Wajib Cek
Demikian informasi mengenai aturan Mendikbud terbaru mengenai larangan PTM bila ada Covid-19 di sekolah, dikeluarkan pada 29 Juli 2022. ****
 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gratis untuk Umum, Berikut Jadwal Konser Ndarboy Genk-NDX AKA di Stadion Sultan Agung ...

Gratis untuk Umum, Berikut Jadwal Konser Ndarboy Genk-NDX AKA di Stadion Sultan Agung ...

Minggu, 03 Agustus 2025
Pembukaan FSY 2025 Diisi Pembacaan Puisi Hingga Penampilan Iksan Skuter

Pembukaan FSY 2025 Diisi Pembacaan Puisi Hingga Penampilan Iksan Skuter

Minggu, 03 Agustus 2025
Pendaki Gunung Sagara Meninggal Dunia, Mulutnya Berbusa

Pendaki Gunung Sagara Meninggal Dunia, Mulutnya Berbusa

Minggu, 03 Agustus 2025
Viral Video Detik-detik Pesawat Kecil Jatuh di Ciampea Bogor

Viral Video Detik-detik Pesawat Kecil Jatuh di Ciampea Bogor

Minggu, 03 Agustus 2025
Ruang Sunyi Program Silent Reading di Tengah Riuhnya FSY2025

Ruang Sunyi Program Silent Reading di Tengah Riuhnya FSY2025

Minggu, 03 Agustus 2025
Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Minggu, 03 Agustus 2025
Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Minggu, 03 Agustus 2025
Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Minggu, 03 Agustus 2025
APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025