Berita , Pendidikan , Pilihan Editor
Aturan Mendikbud Terbaru, Larangan PTM Bila Ada Covid-19 di Sekolah
Tri Lestari
Ndiem Makarim keluarkan aturan Mendikbud terbaru. (Foto: Instagram/nadiemmakarim)
Dalam kasus tersebut, uuntuk kasus pertama maka akan dilakukan penghentian PTM sementara paling sedikit tujuh hari.
Sedangkan untuk kasus kedua dan ketiga, penghentian PTM sementara dilakukan selama minimal lima hari.
Dengan penghentian PTM sementara, maka proses pembelajaran pada rombongan belajar atau siswa sekolah pada ketiga kasus tersebut akan dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
Terkait aturan terbaru ini, Mendikbud juga memberikan imbauan untuk seluruh pemerintah daerah agar melakukan penelusuran (tracing) apabila ditemukan kasus seperti yang tersebut di atas.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga tertuang aturan untuk pemerintah daerah agar melakukan hal-hal berikut ini.
1. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.
2. Penemuan kasus aktif di sekolah dapat dilakukan melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survey berkala atau melalui notifikasi dari aplikasi Peduli Lindungi.
3. Melakukan survey perilaku terhadap kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan.
4. Mempercepat pelaksanaan vaksinasi booster bagi para guru dan tenaga pendidik.
5. Melakukan percepatan vaksinasi terhadap para siswa yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima vaksin Covid-19.
BACA JUGA : Kemendikbud Akan Revisi Kebijakan KIP Kuliah 2022, Calon Mahasiswa Wajib CekDemikian informasi mengenai aturan Mendikbud terbaru mengenai larangan PTM bila ada Covid-19 di sekolah, dikeluarkan pada 29 Juli 2022. ****