Berita , Pendidikan , Pilihan Editor

Aturan Mendikbud Terbaru, Larangan PTM Bila Ada Covid-19 di Sekolah

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Aturan Mendikbud Terbaru, Larangan PTM Bila Ada Covid-19 di Sekolah
Ndiem Makarim keluarkan aturan Mendikbud terbaru. (Foto: Instagram/nadiemmakarim)
Dalam kasus tersebut, uuntuk kasus pertama maka akan dilakukan penghentian PTM sementara paling sedikit tujuh hari.
Sedangkan untuk kasus kedua dan ketiga, penghentian PTM sementara dilakukan selama minimal lima hari.
Dengan penghentian PTM sementara, maka proses pembelajaran pada rombongan belajar atau siswa sekolah pada ketiga kasus tersebut akan dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
Terkait aturan terbaru ini, Mendikbud juga memberikan imbauan untuk seluruh pemerintah daerah agar melakukan penelusuran (tracing) apabila ditemukan kasus seperti yang tersebut di atas.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga tertuang aturan untuk pemerintah daerah agar melakukan hal-hal berikut ini.
1. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.
2. Penemuan kasus aktif di sekolah dapat dilakukan melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survey berkala atau melalui notifikasi dari aplikasi Peduli Lindungi.
3. Melakukan survey perilaku terhadap kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan.
4. Mempercepat pelaksanaan vaksinasi booster bagi para guru dan tenaga pendidik.
5. Melakukan percepatan vaksinasi terhadap para siswa yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima vaksin Covid-19.
BACA JUGA : Kemendikbud Akan Revisi Kebijakan KIP Kuliah 2022, Calon Mahasiswa Wajib Cek
Demikian informasi mengenai aturan Mendikbud terbaru mengenai larangan PTM bila ada Covid-19 di sekolah, dikeluarkan pada 29 Juli 2022. ****
 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB