Berita , Pendidikan , Pilihan Editor

Aturan Mendikbud Terbaru, Larangan PTM Bila Ada Covid-19 di Sekolah

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Aturan Mendikbud Terbaru, Larangan PTM Bila Ada Covid-19 di Sekolah
Ndiem Makarim keluarkan aturan Mendikbud terbaru. (Foto: Instagram/nadiemmakarim)
Dalam kasus tersebut, uuntuk kasus pertama maka akan dilakukan penghentian PTM sementara paling sedikit tujuh hari.
Sedangkan untuk kasus kedua dan ketiga, penghentian PTM sementara dilakukan selama minimal lima hari.
Dengan penghentian PTM sementara, maka proses pembelajaran pada rombongan belajar atau siswa sekolah pada ketiga kasus tersebut akan dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
Terkait aturan terbaru ini, Mendikbud juga memberikan imbauan untuk seluruh pemerintah daerah agar melakukan penelusuran (tracing) apabila ditemukan kasus seperti yang tersebut di atas.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga tertuang aturan untuk pemerintah daerah agar melakukan hal-hal berikut ini.
1. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.
2. Penemuan kasus aktif di sekolah dapat dilakukan melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survey berkala atau melalui notifikasi dari aplikasi Peduli Lindungi.
3. Melakukan survey perilaku terhadap kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan.
4. Mempercepat pelaksanaan vaksinasi booster bagi para guru dan tenaga pendidik.
5. Melakukan percepatan vaksinasi terhadap para siswa yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima vaksin Covid-19.
BACA JUGA : Kemendikbud Akan Revisi Kebijakan KIP Kuliah 2022, Calon Mahasiswa Wajib Cek
Demikian informasi mengenai aturan Mendikbud terbaru mengenai larangan PTM bila ada Covid-19 di sekolah, dikeluarkan pada 29 Juli 2022. ****
 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025