Berita , Pilihan Editor

Berdasar PP No 70 Tahun 2020, Herry Wirawan Wajib Jalani Hukuman Kebiri

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Berdasar PP No 70 Tahun 2020, Herry Wirawan Wajib Jalani Hukuman Kebiri
Penerapan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan wajib dilakukan. Belum reda kasus Novia Widyasari yang berakhir bunuh diri, kini muncul kasus seorang guru pesantren yang memperkosa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil di Bandung, Jawa Barat. (Foto : twitter/@Wsi_A)
hariane.com – Penerapan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan ramai didengungkan. Maraknya kasus pemerkosaan dan pencabulan belakangan ini membuat masyarakat geram. Belum reda kasus Novia Widyasari yang berakhir bunuh diri, kini muncul kasus seorang guru pesantren yang memperkosa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil di Bandung, Jawa Barat.
Dua kasus tersebut hanyalah sedikit yang mencuat di permukaan karena diberitakan di media massa. Tapi jika menilisik lebih jauh, ke media sosial seperti Twitter misalnya, akan mudah dijumpai kasus pemerkosaan dan pencabulan yang tidak jelas penyelesaiannya.
Tingginya kasus pemerkosaan ini ditengarai sebagai dampak tingginya akses pornografi di Indonesia. Namun lebih dari itu, hukuman yang terlalu ringan bagi pelaku pemerkosaan dianggap masyarakat sebagai biang utamanya.
BACA JUGA: Aksi Klitih Resahkan Warga Jogja, Begini Kata GKR Condrokirono
Aktivis Jaringan Islam Liberal, Mohamad Guntur Romli melalui cuitan di twitter yang disertai foto pelaku perkosaan 12 santriwati, Herry Wirawan mengatakan, pelaku pemerkosa terhadap belasan santriwati di bawah umur, sehingga melahirkan 9 anak: Herry Wirawan menurut PP Nomor 70 tahun 2020 dihukum dengan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik & pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Jangan sampai pake inisial.
Menurutnya, korban wajib dilindungi, tapi kejahatan & pelakunya wajib diumumkan, agar Herry Wirawan dan modusnya tidak memakan korban lagi. Polisi-Jaksa harus menerapkan PP No 70/2020.
Mantan Ketua forum komunikasi (forkom) Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) Manunggal Karya, Venti Dwi Oktaviani, Kamis (9/12) mengatakan, kejahatan terhadap perempuan saat ini sudah semakin mengkhawatirkan. Apalagi sebagian besar kasus seperti ini dilakukan orang dekat korban sendiri. Di sisi lain, vonis hakim bagi pelaku pemerkosa umumnya masih sangat ringan.
BACA JUGA: Kotoran Sapi Bisa Jadi Solusi Kelangkaan Energi
“Ketika pelaku sudah bebas dari hukuman, si korban kemungkinan besar masih mengalami trauma. Apalagi jika pelaku adalah orang dikenalnya. Baik karena hubungan kekeluargaan, pendidikan maupun bertetangga,” ujarnya.
Padahal, sejak tahun 2020, pemerintah sudah menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang hukuman Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Menurutnya hukuman ini harus diterapkan jika pemerintah dan penegak hukum serius ingin melindungi perempuan.
Aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT PPA) Arum Dalu Kabupaten Bantul Maestri Widodo pernah mengatakan, kebiri merupakan hukuman paling tepat untuk menekan kejahatan seksual. Terutama yang dilakukan oleh orang dekat korban.
“Kebiri di sini-kan bukan dengan memotong alat kelamin atau menghilangkan testis pelaku. Namun dengan menyuntikkan zat kimia tertentu untuk menekan libidonya,” ujarnya. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Mei 2024 Meroket Tajam! Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Mei 2024 Meroket Tajam! Cek Sebelum ...

Sabtu, 18 Mei 2024 12:04 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Mei 2024 Kembali Merangkak Naik, LM ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Mei 2024 Kembali Merangkak Naik, LM ...

Sabtu, 18 Mei 2024 12:03 WIB
Ramalan Zodiak Minggu 19 Mei 2024 Penting untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Ramalan Zodiak Minggu 19 Mei 2024 Penting untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Sabtu, 18 Mei 2024 10:01 WIB
Ramalan Zodiak Minggu 19 Mei 2024 Spesial untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Ramalan Zodiak Minggu 19 Mei 2024 Spesial untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Sabtu, 18 Mei 2024 07:44 WIB
Jadwal KRL Solo 18 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Khusus Hari Ini

Jadwal KRL Solo 18 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Khusus Hari Ini

Sabtu, 18 Mei 2024 01:33 WIB
Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-19 Mei 2024, Cek Perubahan Jam Berangkat

Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-19 Mei 2024, Cek Perubahan Jam Berangkat

Jumat, 17 Mei 2024 23:03 WIB
Banyak Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Bantul Minta Pemkab Revisi Perbup 68

Banyak Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Bantul Minta Pemkab Revisi Perbup 68

Jumat, 17 Mei 2024 22:34 WIB
BPJS Kesehatan: Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas BPJS di Perpres Nomor 59 Tahun ...

BPJS Kesehatan: Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas BPJS di Perpres Nomor 59 Tahun ...

Jumat, 17 Mei 2024 21:34 WIB
Antisipasi Dampak Buruk, Pelajar Kulon Progo Didorong Kedepankan Etika Bermedia Sosial

Antisipasi Dampak Buruk, Pelajar Kulon Progo Didorong Kedepankan Etika Bermedia Sosial

Jumat, 17 Mei 2024 20:56 WIB
Ribuan Calon Jamaah Haji Asal Sleman Berangkat Tahun Ini, Dibagi Dalam 6 Kloter

Ribuan Calon Jamaah Haji Asal Sleman Berangkat Tahun Ini, Dibagi Dalam 6 Kloter

Jumat, 17 Mei 2024 18:51 WIB