Berita , Pilihan Editor
Berdasar PP No 70 Tahun 2020, Herry Wirawan Wajib Jalani Hukuman Kebiri
Ichsan Muttaqin
Penerapan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan wajib dilakukan. Belum reda kasus Novia Widyasari yang berakhir bunuh diri, kini muncul kasus seorang guru pesantren yang memperkosa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil di Bandung, Jawa Barat.
(Foto : twitter/@Wsi_A)
BACA JUGA: Erupsi Semeru, Dari Pemkab Bantul Hingga Bonek Galang Dana
Maestri mengatakan, berdasar pengalaman sebagai aktivis selama ini, pihak korban hampir tidak pernah mendapat keadilan yang semestinya. Hal ini dicontohkan dengan minimnya pelaku pemerkosaan yang mendapat vonis hukuman maksimal dari persidangan. Bahkan tak jarang, korban dan keluarganya memilih menarik laporannya karena merasa terintimidasi.
“Kalau dirata-rata, kasus kejahatan seksual hanya 50 persen yang berlanjut pada proses hukum. Itu belum yang menarik laporan karena ‘takluk’. Sebagian besar alasan tidak diproses karena korban takut dan malu,” ujarnya.****