Jatim

Cara Membuat KTP Sidoarjo Online, Tidak Perlu Ribet Mengantri

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cara Membuat KTP Sidoarjo Online, Tidak Perlu Ribet Mengantri
Cara Membuat KTP Sidoarjo Online, Tidak Perlu Ribet Mengantri
HARIANE.JATIM - Cara membuat KTP Sidoarjo online dibutuhkan bagi Anda masyarakat Sidoarjo yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa ribet dan tidak perlu mengantri.
Cara membuat KTP Sidoarjo online ini dapat menjadi pedoman bagi Anda yang belum paham dan belum terbiasa mengenai bagaimana cara mendaftarkan diri untuk membuat KTP Sidoarjo secara online.
Cara membuat KTP Sidoarjo online ini bisa dilakukan menggunakan portal Layanan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Sidoarjo melalui laman plavon.sidoarjokab.go.id.

Berikut adalah langkah-langkah cara membuat KTP Sidoarjo online.

1. Daftar dan Masuk

Sebelum Anda bisa menggunakan Layanan Disdukcapil online Sidoarjo, Anda harus membuat akun terlebih dahulu. Pada bagian beranda laman, Anda dapat memilih opsi Masuk di bagian pojok kanan atas. Setelah itu, tekan opsi Daftar pada bagian bawah.
Selanjutnya, pastikan Anda memasukkan data diri dengan lengkap dan sebenar-benarnya karena akan terdapat proses verifikasi. Jika sudah, selanjutnya terdapat tahap verifikasi nomor telepon dan Anda akan dikirimkan kode verifikasi melalui SMS yang harus Anda masukkan pada laman tersebut.
Setelah selesai, Anda harus menghubungi pihak Admin untuk melakukan aktivasi akun dengan cara datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo agar bisa menggunakan Layanan Dukcapil Sidoarjo online ini.
BACA JUGA : Jangan sampai Salah, Inilah Kriteria Sasaran Penerima 7 Bansos untuk Warga Malang Raya

2. Pengajuan

Terdapat beberapa opsi pengajuan berkas yang tersedia dalam layanan ini, di antaranya adalah KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KIA, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Surat Keterangan Pindah (SKPWNI), dan Surat Keterangan Datang (SKDWNI).
Anda hanya dapat melakukan pengajuan dengan catatan pengajuan berkas yang Anda lakukan hanya untuk diri Anda sendiri atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Pada bagian Formulir, Anda harus mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tempat/Tanggal Lahir, Pekerjaan, Alamat, No. HP, dan Alamat Email. Pastikan Anda mengisi data diri dengan sebenar-benarnya.
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ramalan Zodiak Sabtu 11 Mei 2024 Penting untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Ramalan Zodiak Sabtu 11 Mei 2024 Penting untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Jumat, 10 Mei 2024 08:48 WIB
Jadwal SIM Keliling Bandung Mei 2024, Tersedia di 2 Lokasi Berbeda Tiap Hari

Jadwal SIM Keliling Bandung Mei 2024, Tersedia di 2 Lokasi Berbeda Tiap Hari

Jumat, 10 Mei 2024 07:59 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Kebumen 10 Mei 2024, Berlangsung hingga Sore

Jadwal Pemadaman Listrik Kebumen 10 Mei 2024, Berlangsung hingga Sore

Jumat, 10 Mei 2024 07:58 WIB
Sempat Dihajar Warga, Dua Pelaku Klitih di Gunungkidul Diserahkan ke Polisi

Sempat Dihajar Warga, Dua Pelaku Klitih di Gunungkidul Diserahkan ke Polisi

Kamis, 09 Mei 2024 20:52 WIB
Menyusuri Pantai Widodaren di Gunungkidul yang Suguhkan Keindahan dan Ketenangan

Menyusuri Pantai Widodaren di Gunungkidul yang Suguhkan Keindahan dan Ketenangan

Kamis, 09 Mei 2024 20:15 WIB
Ledakan Mercon di Sedayu Bantul, Bocah 6 Tahun Patah Tulang

Ledakan Mercon di Sedayu Bantul, Bocah 6 Tahun Patah Tulang

Kamis, 09 Mei 2024 20:10 WIB
STIP Jakarta Tidak Menerima Mahasiswa Baru 2024, Imbas Kasus Penganiayaan?

STIP Jakarta Tidak Menerima Mahasiswa Baru 2024, Imbas Kasus Penganiayaan?

Kamis, 09 Mei 2024 19:29 WIB
Tanpa Tebang Pilih, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Tindak Tegas Kendaraan Langgar Aturan Parkir

Tanpa Tebang Pilih, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Tindak Tegas Kendaraan Langgar Aturan Parkir

Kamis, 09 Mei 2024 18:56 WIB
Kasus DBD di Kota Yogyakarta Tembus 99 Kasus, Ini Penyebabnya

Kasus DBD di Kota Yogyakarta Tembus 99 Kasus, Ini Penyebabnya

Kamis, 09 Mei 2024 18:48 WIB
Sepi Pendaftar, KPU Gunungkidul Perpanjang Masa Pendaftaran PPS

Sepi Pendaftar, KPU Gunungkidul Perpanjang Masa Pendaftaran PPS

Kamis, 09 Mei 2024 18:18 WIB