Berita

Cara Reschedule Tiket Kereta Api Online dan Offline, Perhatikan Syarat Ketentuannya

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
cara reschedule tiket kereta api online
Berikut cara reschedule tiket kereta api secara online dan offline. (Foto: freepik.com)

HARIANE – Cara reschedule tiket kereta api online bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access.

Perubahan jadwal atau reschedule tiket kereta lewat aplikasi KAI Access dilakukan selambat-lambatnya 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api. 

Sementara untuk tiket kereta yang dibeli di luar aplikasi KAI Access tetap bisa dilakukan melalui aplikasi, selama nama calon penumpang di dalam tiket, terdaftar sebagai user KAI Access. 

Lantas, bagaimana cara reschedule atau mengubah jadwal tiket kereta api secara online? Simak penjelasannya berikut.

Syarat dan Ketentuan Reschedule Tiket Kereta Api Online

cara reschedule tiket kereta api online
Syarat dan ketentuan reschedule tiket kereta api. (Foto: freepik.com)

Dilansir dari laman resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI), tiket yang akan dibatalkan memiliki kode booking berstatus paid dan belum dicetak sebagai boarding pas.

Berikut syarat dan ketentuan dalam melakukan reschedule tiket kereta api online:

1.    Perubahan jadwal dapat dilakukan untuk jadwal keberangkatan dengan kereta api yang sama atau perubahan jadwal keberangkatan dengan kereta api yang berbeda.

2.    Pemohon perubahan jadwal adalah penumpang yang bersangkutan atau salah satu penumpang yang data dirinya telah terdaftar pada aplikasi KAI Access dan menggunakan akun KAI Access milik pemohon.

3.    Perubahan jadwal melalui KAI Access dapat dilakukan maksimal 2 jam sebelum kereta api berangkat dan kode booking yang dimiliki berstatus Paid serta belum dicetak sebagai boarding pass. 

Jika lewat dari waktu tersebut maka perubahan jadwal dilakukan di loket stasiun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hingga Bulan April, Bupati Gunungkidul Pecat 3 ASN

Hingga Bulan April, Bupati Gunungkidul Pecat 3 ASN

Minggu, 05 Mei 2024 12:10 WIB
JCW Ingatkan Kepatuhan LHKPN Bagi Calon Legisltor Terpilih di DIY

JCW Ingatkan Kepatuhan LHKPN Bagi Calon Legisltor Terpilih di DIY

Minggu, 05 Mei 2024 11:46 WIB
Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 05 Mei 2024 11:28 WIB
Viral Penampakan Cahaya Terang di Langit Jogja, Begini Faktanya

Viral Penampakan Cahaya Terang di Langit Jogja, Begini Faktanya

Minggu, 05 Mei 2024 10:33 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 5 Mei 2024 Stabil, Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 5 Mei 2024 Stabil, Cek Sebelum Investasi

Minggu, 05 Mei 2024 10:31 WIB
Ramalan Zodiak Senin 6 Mei 2024 Lengkap: Capricorn Perlu Diet, Ada Kejutan untuk ...

Ramalan Zodiak Senin 6 Mei 2024 Lengkap: Capricorn Perlu Diet, Ada Kejutan untuk ...

Minggu, 05 Mei 2024 10:02 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 5 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 5 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 05 Mei 2024 09:58 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta, Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta, Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 05 Mei 2024 09:38 WIB
Widi Nuryanto Terpilih Kembali Jadi Ketua Nasional Paralympic Committee Kulon Progo

Widi Nuryanto Terpilih Kembali Jadi Ketua Nasional Paralympic Committee Kulon Progo

Minggu, 05 Mei 2024 09:35 WIB
MTQ DIY 2024 Harapannya Ciptakan Generasi Intelektual dan Religius

MTQ DIY 2024 Harapannya Ciptakan Generasi Intelektual dan Religius

Minggu, 05 Mei 2024 09:33 WIB