Berita , Jateng , Headline

Densus 88 Tembak Mati Dokter Terduga Teroris di Sukoharjo, Begini Status Hukum SU

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Densus 88 Tembak Mati Dokter Terduga Teroris di Sukoharjo, Begini Status Hukum SU
Densus 88 Tembak Mati Dokter Terduga Teroris di Sukoharjo, Begini Status Hukum SU
HARIANE – Densus 88 tembak mati dokter terduga teroris di Sukoharjo menjadi sebuah berita yang menghebohkan publik.
Perihal Densus 88 tembak mati dokter terduga teroris di Sukoharjo disampaikan oleh pihak kepolisian dalam konferensi pers yang diunggah dalam media sosial Twitter Divisi Humas Polri pada Jumat siang, 11 Maret 2022.
Densus 88 tembak mati dokter terduga teroris di Sukoharjo bermula saat upaya penangkapan pada Rabu malam, 9 Maret 2022 pukul 21.15 WIB, oknum tersebut (SU) melakukan perlawanan terhadap petugas.
Adapun lokasi upaya penangkapan tersebut adalah di Jalan Bekonang, Sukoharjo atau di depan Cendana Oli.
BACA JUGA : Kronologi Densus 88 Lumpuhkan Terduga Teroris di Sukoharjo yang Berujung Tembakan Maut
Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa identitas SU adalah seorang warga Sukoharjo usia 54 tahun yang berprofesi sebagai seorang dokter.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa status hukum SU adalah tersangka tindak pidana terorisme sebelum dilakukan penangkapan.
“Sebelum dilakukan penangkapan, status saudara SU adalah tersangka tindak pidana terorisme bukan terduga,” ucap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Dalam konferensi pers tersebut juga disampaikan oleh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengenai keterlibatan SU dalam tindak pidana terorisme tersebut.
“Adapun beberapa tindak keterlibatan SU antara lain, Pelaku anggota organisasi teroris JI (Jamaah Islamiyah), pernah menjabat sebagai Amir Hikmat, Deputi Dakwah dan Informasi, sebagai penasehat Amir organisasi teroris JI, penanggung jawab Hilal Ahmar Society,” ucap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Disampaikan juga oleh pihak kepolisian bahwa Hilal Ahmar Society adalah sebuah organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme Jamaah Islamiyah.
Tugas dari organisasi Hilal Ahmar Society adalah merekrut, mendanai dan memfasilitasi perjalanan pengikut FTF atau Foreign Terrorist Fighter ke Suriah. Pada tahun 2015 organisasi tersebut telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
Dalam konferensi pers perihal Densus 88 tembak mati dokter terduga teroris di Sukoharjo tersebut juga disampaikan bahwa saat menghentikan kendaraan milik SU, petugas telah memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud dan tujuan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ribuan Calon Jamaah Haji Asal Sleman Berangkat Tahun Ini, Dibagi Dalam 6 Kloter

Ribuan Calon Jamaah Haji Asal Sleman Berangkat Tahun Ini, Dibagi Dalam 6 Kloter

Jumat, 17 Mei 2024 18:51 WIB
Jelang Keberangkatan Haji, 81 ASN di Gunungkidul Ajukan Cuti

Jelang Keberangkatan Haji, 81 ASN di Gunungkidul Ajukan Cuti

Jumat, 17 Mei 2024 18:04 WIB
Gelar Seminar Saintifikasi Jamu, IDI Dorong Obat Tradisional Jadi Opsi Pengobatan Masyarakat

Gelar Seminar Saintifikasi Jamu, IDI Dorong Obat Tradisional Jadi Opsi Pengobatan Masyarakat

Jumat, 17 Mei 2024 17:41 WIB
Bertemu Gubernur Jenderal Australia, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia

Bertemu Gubernur Jenderal Australia, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 16:57 WIB
Rekam Sejarah Irigasi Sekaligus Dongkrak Pariwisata, Pemkab Sleman Resmi Luncurkan Prangko Buk Renteng

Rekam Sejarah Irigasi Sekaligus Dongkrak Pariwisata, Pemkab Sleman Resmi Luncurkan Prangko Buk Renteng

Jumat, 17 Mei 2024 15:54 WIB
Polemik RUU Penyiaran, Fadli Zon: Masih Terbuka Masukan dari Masyarakat

Polemik RUU Penyiaran, Fadli Zon: Masih Terbuka Masukan dari Masyarakat

Jumat, 17 Mei 2024 15:48 WIB
Tunggakan PBB-P2 di Gunungkidul Mencapai Rp 23 Miliar

Tunggakan PBB-P2 di Gunungkidul Mencapai Rp 23 Miliar

Jumat, 17 Mei 2024 15:45 WIB
Polemik RUU Penyiaran, Wamen Kominfo: Kami Belum Menerima Drafnya Secara Resmi

Polemik RUU Penyiaran, Wamen Kominfo: Kami Belum Menerima Drafnya Secara Resmi

Jumat, 17 Mei 2024 15:43 WIB
Detik-detik Kebakaran di Pasar Karangkobar Banjarnegara, Damkar 4 Kabupaten Dikerahkan

Detik-detik Kebakaran di Pasar Karangkobar Banjarnegara, Damkar 4 Kabupaten Dikerahkan

Jumat, 17 Mei 2024 15:26 WIB
Muncul Larangan Study Tour, PHRI Gunungkidul : Respon Emosional Sesaat

Muncul Larangan Study Tour, PHRI Gunungkidul : Respon Emosional Sesaat

Jumat, 17 Mei 2024 13:16 WIB