Berita , Jateng , Headline
Densus 88 Tembak Mati Dokter Terduga Teroris di Sukoharjo, Begini Status Hukum SU
Tri Lestari
Densus 88 Tembak Mati Dokter Terduga Teroris di Sukoharjo, Begini Status Hukum SU
Namun SU malah melakukan perlawanan dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas yang sedang menghentikannya.
BACA JUGA : Viral! Pernikahan Beda Agama yang Terjadi di Semarang, Pengantin Wanita Tampil Berhijab Saat Menikah di Gereja, Ustadz Adi Hidayat : Pernikahan Beda Agama Tidak Boleh, Haram HukumnyaTidak sampai disitu, petugas kemudian menaiki bak belakang mobil SU untuk mencoba memberikan peringatan agar SU menghentikan laju mobilnya namun tidak diindahkan olehnya. SU malah mengendarai mobilnya dengan kencang dan secara zig-zag dengan tujuan untuk menjatuhkan petugas yang ada di belakangnya. Akibatnya mobil tersebut sempat menabrak kendaraan roda empat dan roda dua milik masyarakat yang melintas di jalan tersebut. Atas kejadian tersebut, petugas atau anggota Densus 88 memberikan tembakan kepada SU dan mengenai bagian punggung atas dan bagian pinggul kanan bawah SU, yang kemudian meninggal saat mendapatkan perawatan medis. Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga menegaskan bahwa tindakan Densus 88 tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat tindakan SU pada saat itu dapat mengancam jiwa masyarakat dan petugas. Selain itu, dua orang petugas juga dilaporkan terluka dan harus mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara akibat tersenggol mobil yang dikendarai oleh SU. Demikian keterangan pihak kepolisian mengenai Densus 88 tembak mati dokter terduga teroris di Sukoharjo yang disampaikan pada Jumat siang, 11 Maret 2022. ****