Harianesia

Hukum Menyerahkan Zakat Fitrah Satu Keluarga Kepada Satu Orang, Apakah Diperbolehkan?

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Hukum Menyerahkan Zakat Fitrah Satu Keluarga Kepada Satu Orang, Apakah Diperbolehkan?
Hukum menyerahkan zakat fitrah satu keluarga kepada satu orang, memunculkan perbedaan pendapat. (Foto: Pexels/Vie Studio)
HARIANE – Hukum menyerahkan zakat fitrah satu keluarga kepada satu orang, mengingat menyerahkan zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam, yang wajib dilakukan setiap muslim.
Terkait hukum menyerahkan zakat fitrah satu keluarga kepada satu orang, perlu diketahui bahwa zakat ini wajib dikeluarkan oleh orang-orang yang mampu.
Sebelum mengetahui lebih dalam apa hukum menyerahkan zakat fitrah satu keluarga kepada satu orang, zakat fitrah diwajibkan untuk orang muslim baik budak maupun merdeka, bayi atau dewasa, perempuan atau laki-laki.
Akan tetapi terdapat pengecualian, yakni untuk anak yang belum akil baligh, maka sebagai kepala keluarga wajib baginya untuk menanggung zakat fitrah orang-orang wajib dinafkahi.
BACA JUGA : 10 Keutamaan Membayar Zakat, Bisa Jadi Penolong pada Hari Kiamat
Zakat fitrah disebut juga zakat jiwa atau zakat al-fitr yang dibayarkan setahun sekali, dikatakan sebagai zakat jiwa sebab salah satu tujuan dari zakat fitrah untuk mensucikan serta memurnikan jiwa seseorang.
Cara menyerahkan zakat fitrah juga bermacam-macam yakni menyerahkan kepada petugas pengumpulan zakat, dan ada juga yang mengeluarkan sendiri.
Perlu diketahui bahwasanya penyerahkan zakat fitrah setiap jiwa kepada orang yang berbeda pula. Namun ada juga yang menyerahkan zakat fitrah sekeluarga kepada satu orang.

Sebagai panduan dalam melakukan zakat fitrah, dapat dicermati terkait hukum menyerahkan zakat fitrah satu keluarga kepada satu orang, yang dilansir dari NU online sebagai berikut.

Menurut pendapat kuat pada mazhab Syafi’I, zakat fitrah yang ditujukan untuk setiap jiwa maka harus diberikan secara adil dan merata, kepada seluruh golongan mustahiq di daerah tersebut.
Sebagai standar minimal rata untuk membagikan zakat kepada tiga orang di setiap golongan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) zakat yang berjumlah delapan.
Sebagai permisalan, terdapat dua kelompok mustahiq zakat di suatu daerah, faqir dan gharim, oleh karena itu apabila zakat fitrah wajib dibagi enam orang, bersama perincian tiga orang dari golongan faqir, serta tiga orang dari golongan gharim.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bertemu Gubernur Jenderal Australia, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia

Bertemu Gubernur Jenderal Australia, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 16:57 WIB
Rekam Sejarah Irigasi Sekaligus Dongkrak Pariwisata, Pemkab Sleman Resmi Luncurkan Prangko Buk Renteng

Rekam Sejarah Irigasi Sekaligus Dongkrak Pariwisata, Pemkab Sleman Resmi Luncurkan Prangko Buk Renteng

Jumat, 17 Mei 2024 15:54 WIB
Polemik RUU Penyiaran, Fadli Zon: Masih Terbuka Masukan dari Masyarakat

Polemik RUU Penyiaran, Fadli Zon: Masih Terbuka Masukan dari Masyarakat

Jumat, 17 Mei 2024 15:48 WIB
Tunggakan PBB-P2 di Gunungkidul Mencapai Rp 23 Miliar

Tunggakan PBB-P2 di Gunungkidul Mencapai Rp 23 Miliar

Jumat, 17 Mei 2024 15:45 WIB
Polemik RUU Penyiaran, Wamen Kominfo: Kami Belum Menerima Drafnya Secara Resmi

Polemik RUU Penyiaran, Wamen Kominfo: Kami Belum Menerima Drafnya Secara Resmi

Jumat, 17 Mei 2024 15:43 WIB
Detik-detik Kebakaran di Pasar Karangkobar Banjarnegara, Damkar 4 Kabupaten Dikerahkan

Detik-detik Kebakaran di Pasar Karangkobar Banjarnegara, Damkar 4 Kabupaten Dikerahkan

Jumat, 17 Mei 2024 15:26 WIB
Muncul Larangan Study Tour, PHRI Gunungkidul : Respon Emosional Sesaat

Muncul Larangan Study Tour, PHRI Gunungkidul : Respon Emosional Sesaat

Jumat, 17 Mei 2024 13:16 WIB
5 Pelaku Begal Casis Bintara Dibekuk, 1 Tewas Ditembak di Dada Karena Melawan

5 Pelaku Begal Casis Bintara Dibekuk, 1 Tewas Ditembak di Dada Karena Melawan

Jumat, 17 Mei 2024 13:14 WIB
Dana Hibah Bawaslu Bantul Untuk Pilkada 2024 Capai Rp 13,5 Miliar, Ini Rincian ...

Dana Hibah Bawaslu Bantul Untuk Pilkada 2024 Capai Rp 13,5 Miliar, Ini Rincian ...

Jumat, 17 Mei 2024 10:46 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 17 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 17 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 17 Mei 2024 10:45 WIB