Harianesia
Hukum Menyerahkan Zakat Fitrah Satu Keluarga Kepada Satu Orang, Apakah Diperbolehkan?
Nabila Intan Aprilia
Hukum menyerahkan zakat fitrah satu keluarga kepada satu orang, memunculkan perbedaan pendapat. (Foto: Pexels/Vie Studio)
Namun, terdapat ganti rugi jika peraturan tersebut tidak dihiraukan, ganti rugi diserahkan kepada mustaqih zakat yang tidak diberi, dan berupa harta yang semestinya (aqallu mutamawwal).
Disebutkan pula oleh Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, bahwa:
“Dan tidak boleh meringkas saat memberi zakat atas jumlah yang kurang dari tiga orang pada setiap golongan mustahiq zakat yang ada delapan, kecuali ‘amil, maka boleh diberikan hanya kepada satu orang jika dengan satu orang tersebut dapat terpenuhi kebutuhan. Maka, jika zakat diberikan kepada dua orang dari setiap golongan, wajib mengganti rugi kepada orang ketiga berupa minimal harta yang dapat dihargai. Sebagaian pendapat mengatakan ganti ruginya sejumlah sepertiga,” (Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 213).
Menurut pendapat oleh mayoritas mazhab Syafi’I tidak diperbolehkan, tetapi menurut Ibnu ‘Ujail, al-Ashba’i serta mayoritas ulama muta’akhirin, diperbolehkan.
BACA JUGA : Ketentuan Zakat Fitrah yang Wajib Dilakukan Umat Muslim, Simak Syarat dan Jumlah Zakat yang Harus DibayarMeninjau pernyataan diatas, dapat dikatakan bahwa hukum menyerahkan zakat fitrah satu keluarga kepada satu orang, boleh mengikuti pada salah satu pendapat yang ada.****