Berita

Jenis Putusan Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Apa Saja?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
putusan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden
Inilah jenis-jenis putusan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden di MK. (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

HARIANE – Jenis putusan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diketahui melalui tulisan ini.

Seperti yang diketahui, pada Senin 22 April mendatang MK akan mengumumkan hasil sidang PHPU Presiden 2024 yang sidangnya telah bergulir sejak 27 Maret lalu.

Dan untuk mengadili serta memutus PHPU presiden dan Wakil Presiden, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

PMK Nomor 4 Tahun 2023 mengatur ketentuan para pihak obyek perkara, tahapan penanganan perkara, permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, pemeriksaan perkara, putusan MK dan ketentuan lainnya.

Dilansir dari Bawaslu Cimahi, PMK Nomor 4 Tahun 2023 tersebut menggantikan PMK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Penggantian tersebut dilakukan karena PMK sebelumnya dipandang tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Jenis Putusan Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden di MK

Dilansir dari akun Instagram Mahkamah Konstitusi, ada tiga jenis putusan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden, yaitu putusan PHPU, Putusan Sela PHPU dan Ketetapan PHPU.

Adapun amar putusan mahkamah yaitu :

1.       “Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima,”. Dalam hal Permohonan dan/atau Pemohon tidak memenuhi ketentuan mengenai objek permohonan, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan, serta hal formil lainnya.

2.       “Menyatakan menolak Permohonan Pemohon,”. Dalam hal pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum.

3.       “Menyatakan mengabulkan Permohonan Pemohon,” atau “Membatalkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh Termohon dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar,”. Dalam hal pokok Permohonan beralasan menurut hukum.

Ads Banner

BERITA TERKINI

LBM PWNU DIY Bahas Aturan Pengendalian Miras dalam Forum Bahtsul Masail

LBM PWNU DIY Bahas Aturan Pengendalian Miras dalam Forum Bahtsul Masail

Senin, 11 November 2024 00:52 WIB
Sopir diduga Kelelahan, Sebuah Mobil Terguling

Sopir diduga Kelelahan, Sebuah Mobil Terguling

Senin, 11 November 2024 00:49 WIB
Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Semarang Berhasil Diringkus

Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Semarang Berhasil Diringkus

Minggu, 10 November 2024 21:36 WIB
Pemda DIY Berupaya Jaga Ekosistem Laut

Pemda DIY Berupaya Jaga Ekosistem Laut

Minggu, 10 November 2024 21:34 WIB
KPU Kulon Progo Sosialisasikan Tata Cara Pencoblosan dalam Pilkada 2024

KPU Kulon Progo Sosialisasikan Tata Cara Pencoblosan dalam Pilkada 2024

Minggu, 10 November 2024 20:53 WIB
Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Kulon Progo Berziarah ke Makam Pahlawan Nasional

Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Kulon Progo Berziarah ke Makam Pahlawan Nasional

Minggu, 10 November 2024 20:51 WIB
Gerindra Kulon Progo Gelar Konsolidasi Pemenangan Pilkada 2024

Gerindra Kulon Progo Gelar Konsolidasi Pemenangan Pilkada 2024

Minggu, 10 November 2024 19:39 WIB
2 Korban Longsor di Pejagoan Kebumen Ditemukan Meninggal Berpelukan

2 Korban Longsor di Pejagoan Kebumen Ditemukan Meninggal Berpelukan

Minggu, 10 November 2024 18:02 WIB
Minimalisir Kesalahan saat Pilkada, KPU Sleman Gelar Simulasi Pemungutan Suara

Minimalisir Kesalahan saat Pilkada, KPU Sleman Gelar Simulasi Pemungutan Suara

Minggu, 10 November 2024 13:11 WIB
Beri Gambaran Warga Soal Pemungutan Suara Pilkada, KPU Kota Yogya Adakan Simulasi

Beri Gambaran Warga Soal Pemungutan Suara Pilkada, KPU Kota Yogya Adakan Simulasi

Minggu, 10 November 2024 12:53 WIB