Berita
Jenis Putusan Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Apa Saja?
HARIANE – Jenis putusan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diketahui melalui tulisan ini.
Seperti yang diketahui, pada Senin 22 April mendatang MK akan mengumumkan hasil sidang PHPU Presiden 2024 yang sidangnya telah bergulir sejak 27 Maret lalu.
Dan untuk mengadili serta memutus PHPU presiden dan Wakil Presiden, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
PMK Nomor 4 Tahun 2023 mengatur ketentuan para pihak obyek perkara, tahapan penanganan perkara, permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, pemeriksaan perkara, putusan MK dan ketentuan lainnya.
Dilansir dari Bawaslu Cimahi, PMK Nomor 4 Tahun 2023 tersebut menggantikan PMK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Penggantian tersebut dilakukan karena PMK sebelumnya dipandang tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Jenis Putusan Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden di MK
Dilansir dari akun Instagram Mahkamah Konstitusi, ada tiga jenis putusan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden, yaitu putusan PHPU, Putusan Sela PHPU dan Ketetapan PHPU.
Adapun amar putusan mahkamah yaitu :
1. “Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima,”. Dalam hal Permohonan dan/atau Pemohon tidak memenuhi ketentuan mengenai objek permohonan, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan, serta hal formil lainnya.
2. “Menyatakan menolak Permohonan Pemohon,”. Dalam hal pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum.
3. “Menyatakan mengabulkan Permohonan Pemohon,” atau “Membatalkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh Termohon dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar,”. Dalam hal pokok Permohonan beralasan menurut hukum.