Berita
Jenis Putusan Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Apa Saja?
Berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2024, Mahkamah Konstitusi juga dapat menambahkan amar selain yang telah dinyatakan di atas jika dipandang perlu.
Sedangkan Putusan Sela, berisi perintah kepada Termohon dan/atau pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan objek yang dipersengketakan.
Dalam menjatuhkan Putusan Sela, MK dapat menyelenggarakan persidangan untuk mendengar laporan pelaksanaan hasil putusan sela dalam menjatuhkan putusan.
Dan untuk ketetapan PHPU, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan ketetapan dalam hal :
1. Permohonan bukan merupakan kewenangan mahkamah. Amar ketetapannya yaitu, “Mahkamah tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon,”.
2. Pemohon menarik kembali Permohonan. Amar ketetapannya berbunyi, ”Permohonan Pemohon ditarik kembali,”.
3. Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir tanpa alasan yang sah pada sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan. Amar ketetapannya yaitu, “Permohonan Pemohon gugur,”.
Demikian jenis-jenis putusan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden di MK yang sebaiknya diketahui. ****