Artikel

Untung Rp 1 Miliar, Kasus Penipuan Arisan Online di Magelang Berhasil Diungkap Polisi

profile picture Hanna
Hanna
Untung Rp 1 Miliar, Kasus Penipuan Arisan Online di Magelang Berhasil Diungkap Polisi
Untung Rp 1 Miliar, Kasus Penipuan Arisan Online di Magelang Berhasil Diungkap Polisi
HARIANE - Kasus penipuan arisan online di Magelang baru-baru ini telah berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Magelang.
Dalam kasus penipuan arisan online di Magelang ini Polres Magelang telah menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka.
Dari kasus penipuan arisan online di Magelang ini pelaku telah mengantongi uang dari peserta senilai Rp. 1.2 miliar yang digunakan untuk kepentingan sendiri.
Adapun berikut dibawah ini dilansir dari akun instagram resmi Polres Magelang, informasi lebih lanjut seputar kasus penipuan arisan online di Magelang.
BACA JUGA : Kronologi Kasus Penipuan Open BO Instagram, Setelah Diancam Justru Lakukan Hal Ini Lagi

Modus Pelaku dalam Kasus Penipuan Arisan Online di Magelang

Pada Sabtu, 21 Mei 2022, Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun, mengungkapkan dua orang wanita sudah ditetapkan sebagi tersangka bahkan seorang diantaranya sudah tahap P21 dan sudah dilakukan penahanan.
“Pelaku yakni RI alias Prenjak (29), dan FF alias Flo (28). Keduanya warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang,” ucapnya.
Kapolres mengungkapkan modus opersandi dari tersangka yakni dengan menggunakan nama orang lain sebagai peserta fiktif yang berperan sebagai peminjam atau orang yang dibiayai, agar peserta mengira bahwa dalam arisan atau DUOS memang benar ada peminjamnya dan menyerahkan uang modal investasi atau duos kepada tersangka.
“Namun, karena peminjam tersebut fiktif dan sebenarnya adalah tersangka sendiri, uang tersebut diterima tersangka sendiri dan tidak digunakan sebagaimana peruntukannya atau semestinya,” ucapnya.

Kronologi Kasus Penipuan Arisan Online di Magelang

Adapun kronolgis yang dilakukan pada awalnya sekira bulan Oktober 2020, tersangka tersangka RR mendapatkan referensi dari instagram kemudian mempelajari cara kerja, metode, pola, dan mekanisme arisan dengan sistem menurun termasuk darimana dan bagaimana admin mendapatkan keuntungan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB