Artikel

Untung Rp 1 Miliar, Kasus Penipuan Arisan Online di Magelang Berhasil Diungkap Polisi

profile picture Hanna
Hanna
Untung Rp 1 Miliar, Kasus Penipuan Arisan Online di Magelang Berhasil Diungkap Polisi
Untung Rp 1 Miliar, Kasus Penipuan Arisan Online di Magelang Berhasil Diungkap Polisi
“Tersangka kemudian bertukar pikiran dengan FF dan sepakat menjalankan arisan online yang mereka beri nama AIKO,” ucap Kapolres Magelang.
Kegiatan arisan online yang dikelola tersangka ini ada beberapa jenis diantaranya Arisan menurun, oper slot atau jual beli, dan investasi atau duos.
Di mana dalam menjalankan aksi penipuan dan pengelapan ini, pelaku berperan sebagai owner sekaligus admin arisan online.
“Dalam mengelola arisan tersebut semua pembayaran dan transaksi dilakukan secara tunai dan transfer dengan menggunakan rekening tahapan expresi bank BCA milik mereka berdua,” ucap Kapolres Magelang.
Selain itu tersangka juga menggunakan nomor handphone khusus sebagai identitas atas nama orang lain yang seolah-olah menjadi peserta arisan yang namanya fiktif dalam menjalankan arisan AIKO dengan maksud agar arisan tersebut tetap berjalan, dan member tidak curiga jika peminjam hanya itu-itu saja.
“Selebihnya agar arisan tetap berjalan tersangka menggunakan identitas fiktif untuk meyakinkan member yang lainya supaya tetap ikut arisan tersebut,” ucap Kapolres Magelang.
Kasus penipuan arisan online di Magelang ini terbongkar setelah beberapa korban melaporkan ke Polres Magelang karena mereka merasa telah dirugikan.
Hasil dari penyelidikan yang dilakukan Polisi di dapat barang bukti beberapa rekening koran dan beberapa buku rekening BCA milik tersangka dan atas nama orang lain.
“Untuk tersangka RI berkas sudah P21 dan dilakukan penahanan. Kemudian untuk tersangka FF masih proses. Dana peserta yang terkumpul, semua dipakai tersangka tidak sesuai peruntukanya mencapai Rp.1,2 Miliar,” ucap Kapolres Magelang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP yakni penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Selain itu juga dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Kapolres Magelang.
BACA JUGA : Menyusul Indra Kenz, Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025
PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Senin, 02 Juni 2025