Artikel

Untung Rp 1 Miliar, Kasus Penipuan Arisan Online di Magelang Berhasil Diungkap Polisi

profile picture Hanna
Hanna
Untung Rp 1 Miliar, Kasus Penipuan Arisan Online di Magelang Berhasil Diungkap Polisi
Untung Rp 1 Miliar, Kasus Penipuan Arisan Online di Magelang Berhasil Diungkap Polisi
“Tersangka kemudian bertukar pikiran dengan FF dan sepakat menjalankan arisan online yang mereka beri nama AIKO,” ucap Kapolres Magelang.
Kegiatan arisan online yang dikelola tersangka ini ada beberapa jenis diantaranya Arisan menurun, oper slot atau jual beli, dan investasi atau duos.
Di mana dalam menjalankan aksi penipuan dan pengelapan ini, pelaku berperan sebagai owner sekaligus admin arisan online.
“Dalam mengelola arisan tersebut semua pembayaran dan transaksi dilakukan secara tunai dan transfer dengan menggunakan rekening tahapan expresi bank BCA milik mereka berdua,” ucap Kapolres Magelang.
Selain itu tersangka juga menggunakan nomor handphone khusus sebagai identitas atas nama orang lain yang seolah-olah menjadi peserta arisan yang namanya fiktif dalam menjalankan arisan AIKO dengan maksud agar arisan tersebut tetap berjalan, dan member tidak curiga jika peminjam hanya itu-itu saja.
“Selebihnya agar arisan tetap berjalan tersangka menggunakan identitas fiktif untuk meyakinkan member yang lainya supaya tetap ikut arisan tersebut,” ucap Kapolres Magelang.
Kasus penipuan arisan online di Magelang ini terbongkar setelah beberapa korban melaporkan ke Polres Magelang karena mereka merasa telah dirugikan.
Hasil dari penyelidikan yang dilakukan Polisi di dapat barang bukti beberapa rekening koran dan beberapa buku rekening BCA milik tersangka dan atas nama orang lain.
“Untuk tersangka RI berkas sudah P21 dan dilakukan penahanan. Kemudian untuk tersangka FF masih proses. Dana peserta yang terkumpul, semua dipakai tersangka tidak sesuai peruntukanya mencapai Rp.1,2 Miliar,” ucap Kapolres Magelang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP yakni penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Selain itu juga dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Kapolres Magelang.
BACA JUGA : Menyusul Indra Kenz, Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Ads Banner

BERITA TERKINI

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025