Artikel

Untung Rp 1 Miliar, Kasus Penipuan Arisan Online di Magelang Berhasil Diungkap Polisi

profile picture Hanna
Hanna
Untung Rp 1 Miliar, Kasus Penipuan Arisan Online di Magelang Berhasil Diungkap Polisi
Untung Rp 1 Miliar, Kasus Penipuan Arisan Online di Magelang Berhasil Diungkap Polisi
“Tersangka kemudian bertukar pikiran dengan FF dan sepakat menjalankan arisan online yang mereka beri nama AIKO,” ucap Kapolres Magelang.
Kegiatan arisan online yang dikelola tersangka ini ada beberapa jenis diantaranya Arisan menurun, oper slot atau jual beli, dan investasi atau duos.
Di mana dalam menjalankan aksi penipuan dan pengelapan ini, pelaku berperan sebagai owner sekaligus admin arisan online.
“Dalam mengelola arisan tersebut semua pembayaran dan transaksi dilakukan secara tunai dan transfer dengan menggunakan rekening tahapan expresi bank BCA milik mereka berdua,” ucap Kapolres Magelang.
Selain itu tersangka juga menggunakan nomor handphone khusus sebagai identitas atas nama orang lain yang seolah-olah menjadi peserta arisan yang namanya fiktif dalam menjalankan arisan AIKO dengan maksud agar arisan tersebut tetap berjalan, dan member tidak curiga jika peminjam hanya itu-itu saja.
“Selebihnya agar arisan tetap berjalan tersangka menggunakan identitas fiktif untuk meyakinkan member yang lainya supaya tetap ikut arisan tersebut,” ucap Kapolres Magelang.
Kasus penipuan arisan online di Magelang ini terbongkar setelah beberapa korban melaporkan ke Polres Magelang karena mereka merasa telah dirugikan.
Hasil dari penyelidikan yang dilakukan Polisi di dapat barang bukti beberapa rekening koran dan beberapa buku rekening BCA milik tersangka dan atas nama orang lain.
“Untuk tersangka RI berkas sudah P21 dan dilakukan penahanan. Kemudian untuk tersangka FF masih proses. Dana peserta yang terkumpul, semua dipakai tersangka tidak sesuai peruntukanya mencapai Rp.1,2 Miliar,” ucap Kapolres Magelang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP yakni penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Selain itu juga dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Kapolres Magelang.
BACA JUGA : Menyusul Indra Kenz, Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Ads Banner

BERITA TERKINI

Heboh Penemuan Mayat Wanita di Tambak Ikan Wonokerto Pekalongan

Heboh Penemuan Mayat Wanita di Tambak Ikan Wonokerto Pekalongan

Minggu, 03 Agustus 2025
Wajib Disimak, Ini Akses Masuk dan Lokasi Parkir Konser Ndarboy Genk di Mataram ...

Wajib Disimak, Ini Akses Masuk dan Lokasi Parkir Konser Ndarboy Genk di Mataram ...

Minggu, 03 Agustus 2025
Gratis untuk Umum, Berikut Jadwal Konser Ndarboy Genk-NDX AKA di Stadion Sultan Agung ...

Gratis untuk Umum, Berikut Jadwal Konser Ndarboy Genk-NDX AKA di Stadion Sultan Agung ...

Minggu, 03 Agustus 2025
Pembukaan FSY 2025 Diisi Pembacaan Puisi Hingga Penampilan Iksan Skuter

Pembukaan FSY 2025 Diisi Pembacaan Puisi Hingga Penampilan Iksan Skuter

Minggu, 03 Agustus 2025
Pendaki Gunung Sagara Meninggal Dunia, Mulutnya Berbusa

Pendaki Gunung Sagara Meninggal Dunia, Mulutnya Berbusa

Minggu, 03 Agustus 2025
Viral Video Detik-detik Pesawat Kecil Jatuh di Ciampea Bogor

Viral Video Detik-detik Pesawat Kecil Jatuh di Ciampea Bogor

Minggu, 03 Agustus 2025
Ruang Sunyi Program Silent Reading di Tengah Riuhnya FSY2025

Ruang Sunyi Program Silent Reading di Tengah Riuhnya FSY2025

Minggu, 03 Agustus 2025
Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Minggu, 03 Agustus 2025
Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Minggu, 03 Agustus 2025
Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Minggu, 03 Agustus 2025