Berita , Pendidikan

Kemenag Tetapkan Siswa Madrasah Libur di Hari Pertama Ramadhan 2024

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Kemenag Tetapkan Siswa Madrasah Libur di Hari Pertama Ramadhan 2024
Siswa madrasah diberi libur sekolah pada hari pertama Ramadhan 2024. (Ilustrasi: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan)

HARIANE - Kementerian Agama mengeluarkan edaran terkait dengan libur sekolah di hari pertama Ramadhan 2024 untuk siswa/siswi madrasah. 

Kegiatan belajar mengajar di madrasah baik tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA) akan dimulai pada hari kedua bulan puasa. 

Selain menetapkan soal KBM di sekolah madrasah, edaran Kemenag juga berisi mengenai kegiatan keagamaan di lungkungan madrasah selama bulan Ramadhan.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama, M Sidik Siadiyanto mengungkapkan bahwa soal kapan hari libur tersebut disesuaikan dengan ketetapan hari pertama puasa 2024. 

"Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H," terang Sidik, dilansir dari laman Kemenag

Ia menyampaikan surat edaran Kemenag mengenai libur madrasah di hari pertama Ramadhan 2024 agar segera disebarkan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia dan disampaikan ke Kepala Madrasah semua tingkat. 

Berikut adalah isi surat edaran Kemenag soal pembelajaran madrasah selama Ramadhan 1445 H:

1. Kegiatan pembelajaran pada 1 Ramadhan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadhan menunggu ketetapan dari pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadhan 1445 H

2. Libur awal dan akhir Ramadhan, libur Hari Raya Idul Fitri, dan libur umum disesuaikan dengan keputusan pemerintah

3. KBM selama Ramadhan diarahkan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah

4. Selama Ramadhan, setiap madrasah bisa mengadakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa, misalnya pesantren Ramadhan atau aktivitas keagamaan lainnya

5. Pengaturan jam belajar selama Ramadhan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sempat Dihajar Warga, Dua Pelaku Klitih di Gunungkidul Diserahkan ke Polisi

Sempat Dihajar Warga, Dua Pelaku Klitih di Gunungkidul Diserahkan ke Polisi

Kamis, 09 Mei 2024 20:52 WIB
Menyusuri Pantai Widodaren di Gunungkidul yang Suguhkan Keindahan dan Ketenangan

Menyusuri Pantai Widodaren di Gunungkidul yang Suguhkan Keindahan dan Ketenangan

Kamis, 09 Mei 2024 20:15 WIB
Ledakan Mercon di Sedayu Bantul, Bocah 6 Tahun Patah Tulang

Ledakan Mercon di Sedayu Bantul, Bocah 6 Tahun Patah Tulang

Kamis, 09 Mei 2024 20:10 WIB
STIP Jakarta Tidak Menerima Mahasiswa Baru 2024, Imbas Kasus Penganiayaan?

STIP Jakarta Tidak Menerima Mahasiswa Baru 2024, Imbas Kasus Penganiayaan?

Kamis, 09 Mei 2024 19:29 WIB
Tanpa Tebang Pilih, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Tindak Tegas Kendaraan Langgar Aturan Parkir

Tanpa Tebang Pilih, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Tindak Tegas Kendaraan Langgar Aturan Parkir

Kamis, 09 Mei 2024 18:56 WIB
Kasus DBD di Kota Yogyakarta Tembus 99 Kasus, Ini Penyebabnya

Kasus DBD di Kota Yogyakarta Tembus 99 Kasus, Ini Penyebabnya

Kamis, 09 Mei 2024 18:48 WIB
Sepi Pendaftar, KPU Gunungkidul Perpanjang Masa Pendaftaran PPS

Sepi Pendaftar, KPU Gunungkidul Perpanjang Masa Pendaftaran PPS

Kamis, 09 Mei 2024 18:18 WIB
Kenalan Lewat Medsos, Seorang Remaja di Sleman Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kenalan Lewat Medsos, Seorang Remaja di Sleman Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kamis, 09 Mei 2024 17:10 WIB
Pelaku Penembakan Bocah di Embung Banjarharjo Sleman Diamankan Polisi

Pelaku Penembakan Bocah di Embung Banjarharjo Sleman Diamankan Polisi

Kamis, 09 Mei 2024 16:51 WIB
Duel Maut di Kranggan Temanggung Tewaskan 1 Pria, Begini Kronologi Selengkapnya

Duel Maut di Kranggan Temanggung Tewaskan 1 Pria, Begini Kronologi Selengkapnya

Kamis, 09 Mei 2024 16:10 WIB