Berita

Kontroversi Oklin Fia Seleb Tiktok Makan Es Krim Dianggap Menistai Agama, Ini Hukumnya

profile picture Hanuun Badriyah
Hanuun Badriyah
Kontroversi Oklin Fia Seleb Tiktok Makan Es Krim Dianggap Menistai Agama, Ini Hukumnya
Seleb TikTok makan es krim dianggap jadi penistaan agama, bagaimana hukumnya menurut UU pidana di Indonesia? (Ilustrasi: Pexels/Anete Lusina)

HARIANE - Seorang seleb Tiktok makan es krim dengan gaya yang kontroversial dianggap menistai agama setelah videonya viral di media sosial hingga menjadi trending topic di Twitter. 

Nama Oklin Fia ramai karena videonya yang memakan es krim dengan cara yang kurang nyaman di mata publik diunggah akun TikTok @capricornnusss.

Konten video makan es krim Oklin Fia itu pun ditanggapi akun X @Ditamelatingr yang mempertanyakan hukum dari tindakannya tersebut.

Video tersebut ramai dan menunjukan kontroversi dari perilaku dan penampilan sang selebgram sendiri yang dianggap tidak sesuai karena mengenakan hijab. 

Kontroversi Oklin Fia Seleb Tiktok Makan Es Krim Dianggap Menistai Agama, Ini Hukumnya
Unggahan yang bisa dianggap menista agama menurut netizen. (Foto: Twitter/Dami210304) 

Seleb TikTok Makan Es Krim Dianggap Menista Agama Setelah Unggahan Video Viral

Dari video tersebut netizen mulai ramai karena tindakan dari seleb TikTok dianggap penistaan agama. 

Suatu perilaku atau tindakan dianggap penistaan agama terkandung dalam peraturan yang sudah diatur di hukum Indonesia. Syarat dari tersangka penistaan agama tertulis pada pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi sebagai berikut. 

1. Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penondaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

2. Dalam hal penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ramalan Zodiak Minggu 19 Mei 2024 Penting untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Ramalan Zodiak Minggu 19 Mei 2024 Penting untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Sabtu, 18 Mei 2024 10:01 WIB
Ramalan Zodiak Minggu 19 Mei 2024 Spesial untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Ramalan Zodiak Minggu 19 Mei 2024 Spesial untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Sabtu, 18 Mei 2024 07:44 WIB
Jadwal KRL Solo 18 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Khusus Hari Ini

Jadwal KRL Solo 18 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Khusus Hari Ini

Sabtu, 18 Mei 2024 01:33 WIB
Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-19 Mei 2024, Cek Perubahan Jam Berangkat

Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-19 Mei 2024, Cek Perubahan Jam Berangkat

Jumat, 17 Mei 2024 23:03 WIB
Banyak Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Bantul Minta Pemkab Revisi Perbup 68

Banyak Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Bantul Minta Pemkab Revisi Perbup 68

Jumat, 17 Mei 2024 22:34 WIB
BPJS Kesehatan: Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas BPJS di Perpres Nomor 59 Tahun ...

BPJS Kesehatan: Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas BPJS di Perpres Nomor 59 Tahun ...

Jumat, 17 Mei 2024 21:34 WIB
Antisipasi Dampak Buruk, Pelajar Kulon Progo Didorong Kedepankan Etika Bermedia Sosial

Antisipasi Dampak Buruk, Pelajar Kulon Progo Didorong Kedepankan Etika Bermedia Sosial

Jumat, 17 Mei 2024 20:56 WIB
Ribuan Calon Jamaah Haji Asal Sleman Berangkat Tahun Ini, Dibagi Dalam 6 Kloter

Ribuan Calon Jamaah Haji Asal Sleman Berangkat Tahun Ini, Dibagi Dalam 6 Kloter

Jumat, 17 Mei 2024 18:51 WIB
Jelang Keberangkatan Haji, 81 ASN di Gunungkidul Ajukan Cuti

Jelang Keberangkatan Haji, 81 ASN di Gunungkidul Ajukan Cuti

Jumat, 17 Mei 2024 18:04 WIB
Gelar Seminar Saintifikasi Jamu, IDI Dorong Obat Tradisional Jadi Opsi Pengobatan Masyarakat

Gelar Seminar Saintifikasi Jamu, IDI Dorong Obat Tradisional Jadi Opsi Pengobatan Masyarakat

Jumat, 17 Mei 2024 17:41 WIB