Berita
Kontroversi Oklin Fia Seleb Tiktok Makan Es Krim Dianggap Menistai Agama, Ini Hukumnya
Hukum ini dibuat untuk menjaga kenyamanan penganut agama, dan mengurangi kebencian terhadap suatu agama tertentu.
Selain itu, peredaran media elektronik seperti video makan es krim Oklin bisa juga dikenakan dengan pasal lain mengingat bisa mengganggu kenyamanan penganut agama Islam, yaitu UU nomor 11 tahun 2008, yang direvisi menjadi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam UU tersebut, bunyi pasal 45 adalah sebagai berikut.
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lam a6 tahun denda paling banyak Rp 1.000.000.000"
Sebagai netizen yang bijak, masyarakat sebaiknya juga tidak mengunggah atau menyebarkan foto maupun video seleb TikTok makan es krim tersebut yang bertentangan sesuai peraturan UU no.11 tahun 2008.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com