Berita

Kontroversi Oklin Fia Seleb Tiktok Makan Es Krim Dianggap Menistai Agama, Ini Hukumnya

profile picture Hanuun Badriyah
Hanuun Badriyah
Kontroversi Oklin Fia Seleb Tiktok Makan Es Krim Dianggap Menistai Agama, Ini Hukumnya
Seleb TikTok makan es krim dianggap jadi penistaan agama, bagaimana hukumnya menurut UU pidana di Indonesia? (Ilustrasi: Pexels/Anete Lusina)

Hukum ini dibuat untuk menjaga kenyamanan penganut agama, dan mengurangi kebencian terhadap suatu agama tertentu.

Selain itu, peredaran media elektronik seperti video makan es krim Oklin bisa juga dikenakan dengan pasal lain mengingat bisa mengganggu kenyamanan penganut agama Islam, yaitu UU nomor 11 tahun 2008, yang direvisi menjadi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam UU tersebut, bunyi pasal 45 adalah sebagai berikut.

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lam a6 tahun denda paling banyak Rp 1.000.000.000"

Sebagai netizen yang bijak, masyarakat sebaiknya juga tidak mengunggah atau menyebarkan foto maupun video seleb TikTok makan es krim tersebut yang bertentangan sesuai peraturan UU no.11 tahun 2008.**** 

Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB