Berita , Kesehatan

MK Tolak Uji Formil UU Kesehatan No 17/2023, Tetap Mempunyai Kekuatan Hukum yang Mengikat

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
uji formil UU Kesehatan
Permohonan uji formil UU Kesehatan ditolah oleh MK. (Foto: Kemenkes RI)

HARIANE - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang diajukan oleh lima organisasi profesi bidang kesehatan di Indonesia.

Permohonan diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI), Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI), dan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI).

Dalam permohonan uji formil tersebut, IDI dkk meminta UU Kesehatan dibatalkan karena tidak memenuhi syarat formil pembentukan Undang-Undang.

Dalam keputusannya, MK menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Kesehatan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga UU Kesehatan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta yang dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi RI.

MK Tolak Uji Formil UU Kesehatan No 17/2023

Uji formil merupakan pengujian untuk menjaga agar prosedur pembentukan undang-undang tidak dilakukan dengan kehendak bebas para pembentuknya atau untuk menilai apakah undang-undang terbentuk dengan cara yang telah diatur perundang-undangan.

Dalam permohonan uji formil UU Kesehatan, pemohon mengajukan gugatan di antaranya terkait dugaan adanya keterlibatan publik dalam penyusunan Undang-Undang Kesehatan.

Pemohon (IDI dkk) menilai UU Kesehatan cacat formil karena perencanaan, pembahasan, dan pembentukannya tidak memenuhi syarat formil adanya keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (Meaningful Participation).

Hakim Konstitusi menyampaikan bahwa MK telah memeriksa keterangan ahli dan saksi. Dalam putusannya, MK menilai pembentuk undang-undang telah melakukan upaya menjaring keterlibatan masyarakat.

Bahkan, juga secara aktif mengundang melalui berbagai forum, termasuk membuat sebuah laman (website) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, terutama para pemangku kepentingan tidak hanya dari unsur profesi tenaga kesehatan.

"Pembentuk undang-undang dapat memilah dan memilih/menyaring seluruh saran dan masukan masyarakat untuk dijadikan bahan dalam mengambil keputusan dan perumusan norma dalam setiap pembentukan undang-undang," Kata Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah yang dikutip dari laman Kemenkes RI.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kloter Pertama Jamaah Haji 2024 Berangkat 12 Mei, Petugas Siaga di Tanah Suci

Kloter Pertama Jamaah Haji 2024 Berangkat 12 Mei, Petugas Siaga di Tanah Suci

Sabtu, 11 Mei 2024 14:29 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 11 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 11 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 11 Mei 2024 10:10 WIB
Ramalan Zodiak Minggu 12 Mei 2024 Lengkap: Pisces Dapat Untung, Aquarius Perlu Berhemat

Ramalan Zodiak Minggu 12 Mei 2024 Lengkap: Pisces Dapat Untung, Aquarius Perlu Berhemat

Sabtu, 11 Mei 2024 10:05 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 11 Mei 2024 Naik Lagi, 1 Gram ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 11 Mei 2024 Naik Lagi, 1 Gram ...

Sabtu, 11 Mei 2024 09:51 WIB
Daftar Event Jakarta Minggu Ini 11-12 Mei 2024, Ada Festival Durian dan Pertunjukan ...

Daftar Event Jakarta Minggu Ini 11-12 Mei 2024, Ada Festival Durian dan Pertunjukan ...

Sabtu, 11 Mei 2024 09:50 WIB
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia, Ternyata Bukan Heatwave

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia, Ternyata Bukan Heatwave

Sabtu, 11 Mei 2024 09:06 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 11 Mei 2024, Melanda Wilayah Kota

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 11 Mei 2024, Melanda Wilayah Kota

Sabtu, 11 Mei 2024 08:46 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 11 Mei 2024, ULP Sukaraja dan Cibadak akan Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 11 Mei 2024, ULP Sukaraja dan Cibadak akan Terdampak

Sabtu, 11 Mei 2024 08:44 WIB
Ramalan Zodiak Minggu 12 Mei 2024 Lengkap: Gemini Sukses Besar, Ada Kabar Baik ...

Ramalan Zodiak Minggu 12 Mei 2024 Lengkap: Gemini Sukses Besar, Ada Kabar Baik ...

Sabtu, 11 Mei 2024 08:08 WIB
PDIP Akan Kembali Dapatkan Jatah Kursi Ketua DPRD Gunungkidul

PDIP Akan Kembali Dapatkan Jatah Kursi Ketua DPRD Gunungkidul

Jumat, 10 Mei 2024 20:24 WIB