Berita , Kesehatan
MK Tolak Uji Formil UU Kesehatan No 17/2023, Tetap Mempunyai Kekuatan Hukum yang Mengikat
MK Menemukan 4 Hal Pelibatan Masyarakat dalam Penyusunan UU Kesehatan
Pertama, pemohon (lima organisasi profesi) telah diundang untuk konsultasi publik atau public hearing dalam penyusunan UU Kesehatan.
Kedua, Pemerintah telah melakukan kegiatan public hearing, focus group discussion, dan sosialisasi sebagai upaya memenuhi hak masyarakat dalam pembentukan undang-undang.
Hak yang disebutkan tersebut antara lain hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk diberi penjelasan.
Ketiga, para saksi yang diajukan ke persidangan telah mengakui diundang dalam kegiatan konsultasi publik oleh Kementerian Kesehatan.
Keempat, pemerintah melalui Kemenkes RI telah memberikan akses kepada masyarakat terhadap rancangan undang-undang dan naskah akademik, serta memberikan saluran untuk menyampaikan pendapat masyarakat melalui laman resmi, yaitu https://partisipasisehat.kemkes.go.id/.
Lebih lanjut, MK menilai proses penyusunan UU Kesehatan telah sesuai kaidah pembentukan undang-undang yang baik mengikuti metode omnibus law.
Penyusunan UU Kesehatan juga menerapkan struktur penomoran yang sistematis sehingga mudah dibaca dan dipahami oleh pengguna dan pemangku kepentingan.
MK menegaskan UU Kesehatan secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. ****