Berita , Kesehatan

MK Tolak Uji Formil UU Kesehatan No 17/2023, Tetap Mempunyai Kekuatan Hukum yang Mengikat

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
uji formil UU Kesehatan
Permohonan uji formil UU Kesehatan ditolah oleh MK. (Foto: Kemenkes RI)

MK Menemukan 4 Hal Pelibatan Masyarakat dalam Penyusunan UU Kesehatan

Pertama, pemohon (lima organisasi profesi)  telah diundang untuk konsultasi publik atau public hearing dalam penyusunan UU Kesehatan.

Kedua, Pemerintah telah melakukan kegiatan public hearing, focus group discussion, dan sosialisasi sebagai upaya memenuhi hak masyarakat dalam pembentukan undang-undang.

Hak yang disebutkan tersebut antara lain hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk diberi penjelasan.

Ketiga, para saksi yang diajukan ke persidangan telah mengakui diundang dalam kegiatan konsultasi publik oleh Kementerian Kesehatan.

Keempat, pemerintah melalui Kemenkes RI telah memberikan akses kepada masyarakat terhadap rancangan undang-undang dan naskah akademik, serta memberikan saluran untuk menyampaikan pendapat masyarakat melalui laman resmi, yaitu https://partisipasisehat.kemkes.go.id/.

Lebih lanjut, MK menilai proses penyusunan UU Kesehatan telah sesuai kaidah pembentukan undang-undang yang baik mengikuti metode omnibus law.

Penyusunan UU Kesehatan juga menerapkan struktur penomoran yang sistematis sehingga mudah dibaca dan dipahami oleh pengguna dan pemangku kepentingan.

MK menegaskan UU Kesehatan secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

Kamis, 19 Juni 2025
Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit

Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit

Kamis, 19 Juni 2025
2 SD di Gunungkidul Bakal Diregrouping

2 SD di Gunungkidul Bakal Diregrouping

Kamis, 19 Juni 2025
Dua Rumah di Sedayu Bantul Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta

Dua Rumah di Sedayu Bantul Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta

Kamis, 19 Juni 2025
Pemkab Bantul Mulai Siapkan Rekayasa Lalin Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota, Pengerjaan Diproyeksikan ...

Pemkab Bantul Mulai Siapkan Rekayasa Lalin Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota, Pengerjaan Diproyeksikan ...

Kamis, 19 Juni 2025
Puluhan Truk Geruduk Dishub Gunungkidul Untuk Protes Kebijakan ODOL dan Sulitnya Uji KIR

Puluhan Truk Geruduk Dishub Gunungkidul Untuk Protes Kebijakan ODOL dan Sulitnya Uji KIR

Kamis, 19 Juni 2025
Ibu-ibu di Piyungan Bantul Alami Luka Bakar Serius Gegara Gas Melon Bocor

Ibu-ibu di Piyungan Bantul Alami Luka Bakar Serius Gegara Gas Melon Bocor

Kamis, 19 Juni 2025
Soal Gugatan Tersangka Mafia Tanah ke Mbah Tupon, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih ...

Soal Gugatan Tersangka Mafia Tanah ke Mbah Tupon, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih ...

Kamis, 19 Juni 2025
Geger Penemuan Mayat di Tepi Tol Jatingaleh Semarang, Penyebabnya Simpang Siur

Geger Penemuan Mayat di Tepi Tol Jatingaleh Semarang, Penyebabnya Simpang Siur

Kamis, 19 Juni 2025
Geger Pria Gantung Diri di Minggir Sleman, Begini Kronologi Penemuannya

Geger Pria Gantung Diri di Minggir Sleman, Begini Kronologi Penemuannya

Kamis, 19 Juni 2025