Berita , Kesehatan

MK Tolak Uji Formil UU Kesehatan No 17/2023, Tetap Mempunyai Kekuatan Hukum yang Mengikat

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
uji formil UU Kesehatan
Permohonan uji formil UU Kesehatan ditolah oleh MK. (Foto: Kemenkes RI)

MK Menemukan 4 Hal Pelibatan Masyarakat dalam Penyusunan UU Kesehatan

Pertama, pemohon (lima organisasi profesi)  telah diundang untuk konsultasi publik atau public hearing dalam penyusunan UU Kesehatan.

Kedua, Pemerintah telah melakukan kegiatan public hearing, focus group discussion, dan sosialisasi sebagai upaya memenuhi hak masyarakat dalam pembentukan undang-undang.

Hak yang disebutkan tersebut antara lain hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk diberi penjelasan.

Ketiga, para saksi yang diajukan ke persidangan telah mengakui diundang dalam kegiatan konsultasi publik oleh Kementerian Kesehatan.

Keempat, pemerintah melalui Kemenkes RI telah memberikan akses kepada masyarakat terhadap rancangan undang-undang dan naskah akademik, serta memberikan saluran untuk menyampaikan pendapat masyarakat melalui laman resmi, yaitu https://partisipasisehat.kemkes.go.id/.

Lebih lanjut, MK menilai proses penyusunan UU Kesehatan telah sesuai kaidah pembentukan undang-undang yang baik mengikuti metode omnibus law.

Penyusunan UU Kesehatan juga menerapkan struktur penomoran yang sistematis sehingga mudah dibaca dan dipahami oleh pengguna dan pemangku kepentingan.

MK menegaskan UU Kesehatan secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kirab Rasul di Baleharjo, Upaya Lestarikan Tradisi Leluhur

Kirab Rasul di Baleharjo, Upaya Lestarikan Tradisi Leluhur

Minggu, 12 Mei 2024 22:55 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 13 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 13 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Minggu, 12 Mei 2024 22:18 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 13 Mei 2024, Perhatikan Wilayah Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 13 Mei 2024, Perhatikan Wilayah Terdampak

Minggu, 12 Mei 2024 21:53 WIB
Pendaki Jatuh ke Jurang Gunung Andong Gegara Terjerat Alang-alang, Terperosok Sejauh 150 Meter

Pendaki Jatuh ke Jurang Gunung Andong Gegara Terjerat Alang-alang, Terperosok Sejauh 150 Meter

Minggu, 12 Mei 2024 20:55 WIB
Detik-detik Kecelakaan Bus di Ciater Subang Terekam Saat Live Streaming

Detik-detik Kecelakaan Bus di Ciater Subang Terekam Saat Live Streaming

Minggu, 12 Mei 2024 20:39 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Mei 2024, Cek Lokasi Terbaru Minggu Ini

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Mei 2024, Cek Lokasi Terbaru Minggu Ini

Minggu, 12 Mei 2024 18:45 WIB
Modus Pinjam Motor, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diamankan Polisi

Modus Pinjam Motor, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diamankan Polisi

Minggu, 12 Mei 2024 18:30 WIB
Pemberangkatan Jamaah Haji Indonesia 2024 Dimulai Hari ini, Menag : Luruskan Niat

Pemberangkatan Jamaah Haji Indonesia 2024 Dimulai Hari ini, Menag : Luruskan Niat

Minggu, 12 Mei 2024 16:01 WIB
Jamaah Haji Indonesia Diberangkatkan ke Tanah Suci, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah

Jamaah Haji Indonesia Diberangkatkan ke Tanah Suci, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah

Minggu, 12 Mei 2024 14:21 WIB
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Mei 2024, Berikut Informasinya Lengkapnya

Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Mei 2024, Berikut Informasinya Lengkapnya

Minggu, 12 Mei 2024 14:15 WIB