Berita , Kesehatan

MK Tolak Uji Formil UU Kesehatan No 17/2023, Tetap Mempunyai Kekuatan Hukum yang Mengikat

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
uji formil UU Kesehatan
Permohonan uji formil UU Kesehatan ditolah oleh MK. (Foto: Kemenkes RI)

MK Menemukan 4 Hal Pelibatan Masyarakat dalam Penyusunan UU Kesehatan

Pertama, pemohon (lima organisasi profesi)  telah diundang untuk konsultasi publik atau public hearing dalam penyusunan UU Kesehatan.

Kedua, Pemerintah telah melakukan kegiatan public hearing, focus group discussion, dan sosialisasi sebagai upaya memenuhi hak masyarakat dalam pembentukan undang-undang.

Hak yang disebutkan tersebut antara lain hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk diberi penjelasan.

Ketiga, para saksi yang diajukan ke persidangan telah mengakui diundang dalam kegiatan konsultasi publik oleh Kementerian Kesehatan.

Keempat, pemerintah melalui Kemenkes RI telah memberikan akses kepada masyarakat terhadap rancangan undang-undang dan naskah akademik, serta memberikan saluran untuk menyampaikan pendapat masyarakat melalui laman resmi, yaitu https://partisipasisehat.kemkes.go.id/.

Lebih lanjut, MK menilai proses penyusunan UU Kesehatan telah sesuai kaidah pembentukan undang-undang yang baik mengikuti metode omnibus law.

Penyusunan UU Kesehatan juga menerapkan struktur penomoran yang sistematis sehingga mudah dibaca dan dipahami oleh pengguna dan pemangku kepentingan.

MK menegaskan UU Kesehatan secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025