Berita , D.I Yogyakarta

Motif Penyebar Berita Hoax Pelecehan Seksual Mahasiswa UNY, Tersangka Sakit Hati Tak Masuk BEM

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pelecehan seksual mahasiswa uny
Mahasiswa penyebar berita hoax diamankan Polda DIY. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Motif tersangka penyebar berita hoax pelecehan seksual mahasiswa UNY diungkap Polda DIY setelah jajaran kepolisian melakukan penyelidikan.

Seperti yang telah diberitakan, mahasiswa UNU inisial RAN (19) tahun ditangkap polisi karena telah menyebarkan tuduhan palsu terhadap MF (21).

Tuduhan palsu tersebut dikirimkan oleh RAN melalui akun X miliknya, @AkunSambatUeu, dan diposting oleh akun X @UNYmfs.

Dalam sekejap, postingan tersebut viral dan mencuri perhatian dengan berbagai reaksi dari pengguna X lainnya.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi mengungkapkan, tersangka RAN melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati tidak masuk BEM FMIPA.

“Motifnya adalah sakit hati, karena RAN mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia di tolak. Sedangkan saudara MF yang diterima,” terang Idham, Senin, 13 November 2023.

Perasaan sakit hati itu berlanjut saat RAN menjadi panitia festival politik FMIPA dan dia ditegur oleh MF melalui WhatsApp terkait acara tersebut.

“Sehingga RAN merasa sakit hati, sehingga ia melakukan dan mengupload postingan postingan tersebut,” imbuhnya.

Idham menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka RAN yang diketahui satu fakultas dengan MF mengakui telah menyebarkan berita bohong dari akun tersebut.

Dengan barang bukti yang didapatkan kepolisian dari RAN, yakni satu unit handphone beserta akun X dan email miliknya yang ternyata berisikan konten yang sama dengan postingan tersebut semakin menguatkan RAN untuk dikenakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Program Makin Cakap Digital di Kulon Progo, Kemkominfo Tekankan Kreatif Sejak Dini

Program Makin Cakap Digital di Kulon Progo, Kemkominfo Tekankan Kreatif Sejak Dini

Kamis, 16 Mei 2024 11:37 WIB
Jelang Idul Adha, Pandai Besi di Gunungkidul Kebanjiran Pesanan

Jelang Idul Adha, Pandai Besi di Gunungkidul Kebanjiran Pesanan

Kamis, 16 Mei 2024 10:58 WIB
Ramalan Zodiak Jumat 17 Mei 2024 Penting untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Ramalan Zodiak Jumat 17 Mei 2024 Penting untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Kamis, 16 Mei 2024 09:58 WIB
DPC Gerindra Gunungkidul Buka Pendaftaran Pilkada, Ada Nama Wabup Gunungkidul

DPC Gerindra Gunungkidul Buka Pendaftaran Pilkada, Ada Nama Wabup Gunungkidul

Kamis, 16 Mei 2024 09:36 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 16 Mei 2024 Naik Lagi, Cincin 16K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 16 Mei 2024 Naik Lagi, Cincin 16K ...

Kamis, 16 Mei 2024 09:32 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 16 Mei 2024 Makin Meroket, Naik Rp ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 16 Mei 2024 Makin Meroket, Naik Rp ...

Kamis, 16 Mei 2024 09:32 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Cilacap, 16 Mei 2024, Berlangsung 8 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Cilacap, 16 Mei 2024, Berlangsung 8 Jam

Kamis, 16 Mei 2024 08:27 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 16 Mei 2024, Wilayah Ini Akan Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 16 Mei 2024, Wilayah Ini Akan Terdampak

Kamis, 16 Mei 2024 08:27 WIB
Ramalan Zodiak Jumat 17 Mei 2024 Khusus untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Ramalan Zodiak Jumat 17 Mei 2024 Khusus untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Kamis, 16 Mei 2024 07:21 WIB
Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 16-18 Mei 2024, Cek Lokasi Terdampak Cuaca Ekstrem

Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 16-18 Mei 2024, Cek Lokasi Terdampak Cuaca Ekstrem

Rabu, 15 Mei 2024 23:12 WIB