Pendidikan

PPDB SMP Klaten 2023 Segera Dibuka, Siapkan Persyaratan Ini

profile picture Hanna
Hanna
PPDB SMP Klaten 2023
PPDB SMP Klaten 2023. (Foto: PPDB Klaten)

HARIANE - PPDB SMP Klaten 2023 dikabarkan akan mulai dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Klaten pada 12 Juni 2023 mendatang.

Pelaksanaan PPDB untuk jenjang SMP tersebut secara keseluruhan dilakukan secara online melalui laman klaten.siap-ppdb.com..

Lantas apa saja yang harus dipersiapkan oleh peserta dan orang tua peserta didik dalam menghadapi PPDB? berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini

Persyaratan PPDB SMP Klaten 2023

Berikut adalah beberapa syarat pendaftaran PPDB Klaten jenjang SMP tahun 2023 sesuai dengan jalur yang diikuti, yaitu:

Jalur Zonasi

  • Melengkapi dokumen persyaratan meliputi, Kartu Keluarga; Akta Kelahiran; SKL/ Ijasah/ Program Paket A; Pas foto 3 x 4;
  • Jalur zonasi SMP diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Jalur Afirmasi

  • Berdomisili dalam zonasi Sekolah yang bersangkutan 
  • Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Program Keluarga Harapan/Kartu Indonesia Pintar/Kartu Keluarga Sejahtera/ surat keterangan DTKS dari Dinsos dP3AKB)
  • Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti;
  • Bagi penyandang disabilitas fisik dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinsos dP3AKB memuat kategori dan kriteria disabilitas yang dapat diterima di sekolah umum dengan melampirkan surat keterangan layak didik dari dokter.
  • Bagi yatim piatu yang belum terdaftar dalam DTKS dibuktikan dengan surat keterangan dari Dissosp3APPKB disertai Akta kematian dari Dinas Dukcapil.
  • Surat keterangan dari Dissosp3APPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (8) poin 3 dikeluarkan berdasarkan surat keterangan dari Desa.
  • Memenuhi dokumen persyaratan meliputi KK; Akta Kelahiran; SKL/ Ijasah/ Program Paket A; Pas foto 3 x 4.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB