Berita , Nasional , Artikel , Pilihan Editor , Headline

Resmi! UU TPKS Disahkan oleh DPR RI 2022 Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19

profile picture Rizky Riawan Nursatria
Rizky Riawan Nursatria
Resmi! UU TPKS Disahkan oleh DPR RI 2022 Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19
UU TPKS disahkan oleh DPR RI hari ini, Selasa, 12 April 2022. (Foto: Youtube/DPR RI)
HARIANE - UU TPKS disahkan oleh DPR RI pada hari ini, Selasa, 12 April 2022. Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disetujui sebagian besar anggota DPR RI. Pengesahan tersebut diresmikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19, yang dilaksanakan di Kantor DPR RI dan disiarkan langsung melalui kanal Youtube resmi DPR RI.
UU TPKS disahkan oleh DPR RI, jadi berita dan isu yang saat ini banyak dibicarakan. Beberapa kali UU tersebut sempat tersendat pengesahannya karena banyak faktor dan kendala. Namun, hari ini UU TPKS sudah secara resmi disahkan.
Dilansir dari kanal Youtube DPR RI, UU TPKS disahkan oleh DPR RI dipimpin oleh Puan Maharani, selaku ketua DPR RI. Dalam rapat tersebut palu diketuk sebagai tanda pengesahan rancangan UU TPKS tahun 2022 dijadikan menjadi UU yang sah.
Puan Maharani dua kali menanyakan pada anggota DPR RI untuk memastikan UU tersebut disepakati secara bersama. Ketukan palu tersebut memeriahkan Rapat Paripurna yang dihadiri mayoritas anggota DPR RI. Pada akhir pengesahan beberapa anggota memberikan statementnya terkait dengan pengesahan UU TPKS.
BACA JUGA : Presiden Joko Widodo Tanggapi Aksi Demo 11 April 2022 Melalui Akun Twitter Miliknya, Masyarakat Pertanyakan Kebenarannya
"UU (TPKS) ini jadi kado istimewa hari Kartini, tadinya menurut Ibu Puan jadi kado valentine tapi tidak jadi. Saya ucapkan terima kasih atas semua perjuangnnya dalam mengesahkan UU (ini). Semoga ini awal dari kita memuliakan perdaban perempuan dan anak," ucap Willy Aditya, anggota DPR RI dikutip dari kanal Youtube resmi DPR RI pada pembicaraan tingkat II RUU TPKS.
Willy Aditya kemudian secara resmi memberikan berkas rancangan UU tersebut, dan berfoto dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Hal ini sebagai tanda disahkannya rancangan UU TPKS pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19.

Pernyataan Presiden diwakili Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Indonesia

UU TPKS disahkan oleh DPR RI
UU TPKS disahkan oleh DPR RI hari ini, diwakili Menteri Perempuan dan Anak. (Foto: Youtube/DPR RI)
Selain itu, UU TPKS disahkan oleh DPR RI ditutup dengan pendapat akhir dari perwakilan Presiden RI. Pendapat tersebut diwakili oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia,  I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Presiden menyatakan setuju dengan disahkannya UU tersebut.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan, bahwa dengan seluruh jerih payah dan waktu yang dikorbankan sejak 2016, akhirnya UU TPKS disahkan oleh DPR RI 2022. Pemerintah telah menjalankan mandat masyarakat terkait maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual.
BACA JUGA : Cegah Kekerasan Seksual dan Perkosaan, RUU TPKS Harus Segera Disahkan

Agenda Rapat DPR RI 

UU TPKS disahkan oleh DPR RI
UU TPKS disahkan oleh DPR RI dan agenda lanjutannya. (Foto: Instagram/DPR RI)
Dikutip dari akun Instagram DPR RI, UU TPKS disahkan oleh DPR RI menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna. Terdapat beberapa agenda lainnya yang menjadi catatan untuk didiskusikan serta disahkan. Berikut ini agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-19.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pilkada Gunungkidul, 12 Orang Berebut Tiket dari Partai Gerindra

Pilkada Gunungkidul, 12 Orang Berebut Tiket dari Partai Gerindra

Sabtu, 18 Mei 2024 23:24 WIB
BMKG Rilis Peringatan Banjir Rob di Pesisir Utara Jakarta 21-29 Mei 2024

BMKG Rilis Peringatan Banjir Rob di Pesisir Utara Jakarta 21-29 Mei 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 22:13 WIB
Update Kasus Bullying Siswi SMP di Depok, Polisi Periksa 14 Saksi

Update Kasus Bullying Siswi SMP di Depok, Polisi Periksa 14 Saksi

Sabtu, 18 Mei 2024 21:27 WIB
Gereja Kristen Jawa Wonosari Gelar Kirab Pisungsung Undhuh-Undhuh, Wujud Toleransi Antar Umat Beragama

Gereja Kristen Jawa Wonosari Gelar Kirab Pisungsung Undhuh-Undhuh, Wujud Toleransi Antar Umat Beragama

Sabtu, 18 Mei 2024 18:29 WIB
Hamili Siswi SMP Hingga Aborsi, Seorang Ibu Laporkan Pacar Anaknya ke Polda DIY

Hamili Siswi SMP Hingga Aborsi, Seorang Ibu Laporkan Pacar Anaknya ke Polda DIY

Sabtu, 18 Mei 2024 15:38 WIB
Cemburu Istrinya Selingkuh, Seorang Pria Dilaporkan ke Polsek Cangkringan

Cemburu Istrinya Selingkuh, Seorang Pria Dilaporkan ke Polsek Cangkringan

Sabtu, 18 Mei 2024 15:36 WIB
Hotel di Tebing Tinggi Terbakar, Seorang Kakek 75 Tahun Terjebak

Hotel di Tebing Tinggi Terbakar, Seorang Kakek 75 Tahun Terjebak

Sabtu, 18 Mei 2024 15:35 WIB
Viral Video Bullying Siswi SMP di Depok, Korban Minta Tolong Tapi Ditertawakan

Viral Video Bullying Siswi SMP di Depok, Korban Minta Tolong Tapi Ditertawakan

Sabtu, 18 Mei 2024 15:33 WIB
Hilang Kontak, Perahu Nelayan Pantai Sadeng dalam Pencarian

Hilang Kontak, Perahu Nelayan Pantai Sadeng dalam Pencarian

Sabtu, 18 Mei 2024 14:58 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Mei 2024 Meroket Tajam! Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Mei 2024 Meroket Tajam! Cek Sebelum ...

Sabtu, 18 Mei 2024 12:04 WIB