HARIANE - Sengkarut mal-administrasi di sejumlah sekolah saat Penerimaan Peserta Didik Baru 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi perhatian khusus Ombudsman RI perwakilah DIY.
Terlebih, Ombudsman menerima aduan masyarakat terkait adanya jual beli seragam yang dilakukan pihak sekolah ke peserta didik baru.
Sebelumnya, Ombudsman DIY bertandang ke sejumlah sekolah yang dilaporkan untuk meminta klarifikasi kepada pihak sekolah atas dugaan mal-administrasi jual beli seragam ke siswa baru, Senin 3 Juli 2023 lalu.
Salah satunya SMPN 1 Bambanglipuro yang dimintai keterangan oleh Ombudsman DIY.
Adanya dugaan pihak sekolah menjual seragam dan atribut ke siswa baru yang dinilai melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan ke siswa.
Temuan Ombudsman DIY, pihak sekolah tidak mengakui adanya praktik jual beli seragam ke siswa baru, melainkan jual beli seragam dilakukan oleh Paguyuban Orang Tua (POT) yang diberikan wewenang oleh pihak sekolah.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masturi menyebut sebanyak delapan sekolah se-DIY, dilaporkan terdapat dugaan mal-administrasi jual beli seragam tersebut.
"Tingkat SMP dan SMA, ada delapan sekolah se-DIY," ujar Budhi Masturi, saat dihubungi Hariane, Selasa 11 Juli 2023.
Meskipun demikian, dirinya enggan menyebut ke delapan sekolah yang diduga melakukan praktik jual beli seragam ke siswa baru.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pihaknya tengah membahas permasalahan mal-administrasi yang dinilai memberatkan orang tua maupun siswa.
"Saat ini masih dalam tahap pembahasan Ombudsman, kami juga sudah berkoordinasi dengan Ombudsman pusat mengenai masalah ini," ucapnya.
Bahkan menurutnya, jika terdapat sekolah yang mewajibkan siswanya memakai seragam baru maka itu juga termasuk mal-administrasi.