Berita

Sejumlah Sekolah di DIY Diduga Wajibkan Beli Seragam ke Siswa Baru

profile picture Andi May
Andi May
Sejumlah Sekolah di DIY Diduga Wajibkan Beli Seragam ke Siswa Baru
Seragam sekolah yang dijual di salah satu toko baju di Kabupaten Bantul, Rabu 12 Juli 2023. (Foto : Hariane/Andi May).

HARIANE - Sengkarut mal-administrasi di sejumlah sekolah saat Penerimaan Peserta Didik Baru 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi perhatian khusus Ombudsman RI perwakilah DIY.

Terlebih, Ombudsman menerima aduan masyarakat terkait adanya jual beli seragam yang dilakukan pihak sekolah ke peserta didik baru.

Sebelumnya, Ombudsman DIY bertandang ke sejumlah sekolah yang dilaporkan untuk meminta klarifikasi kepada pihak sekolah atas dugaan mal-administrasi jual beli seragam ke siswa baru, Senin 3 Juli 2023 lalu.

Salah satunya SMPN 1 Bambanglipuro yang dimintai keterangan oleh Ombudsman DIY. 

Adanya dugaan pihak sekolah menjual seragam dan atribut ke siswa baru yang dinilai melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan ke siswa.

Temuan Ombudsman DIY, pihak sekolah tidak mengakui adanya praktik jual beli seragam ke siswa baru, melainkan jual beli seragam dilakukan oleh Paguyuban Orang Tua (POT) yang diberikan wewenang oleh pihak sekolah.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masturi menyebut sebanyak delapan sekolah se-DIY, dilaporkan terdapat dugaan mal-administrasi jual beli seragam tersebut.

"Tingkat SMP dan SMA, ada delapan sekolah se-DIY," ujar Budhi Masturi, saat dihubungi Hariane, Selasa 11 Juli 2023.

Meskipun demikian, dirinya enggan menyebut ke delapan sekolah yang diduga melakukan praktik jual beli seragam ke siswa baru.

Lebih lanjut, ia menyampaikan pihaknya tengah membahas permasalahan mal-administrasi yang dinilai memberatkan orang tua maupun siswa.

"Saat ini masih dalam tahap pembahasan Ombudsman, kami juga sudah berkoordinasi dengan Ombudsman pusat mengenai masalah ini," ucapnya.

Bahkan menurutnya, jika terdapat sekolah yang mewajibkan siswanya memakai seragam baru maka itu juga termasuk mal-administrasi.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB