Seragam sekolah yang dijual di salah satu toko baju di Kabupaten Bantul, Rabu 12 Juli 2023. (Foto : Hariane/Andi May).
"Siswa dibolehkan memakai seragam yang diberikan ke kakaknya atau seniornya yang sudah lulus, sekolah tidak boleh mewajibkan siswa baru memakai seragam baru," ucapnya.
Ia menegaskan, praktik jual beli seragam baru terbukti dilakukan oleh pihak sekolah, pihaknya akan menyarankan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY untuk memberikan sanksi dan teguran terhadap sekolah yang bersangkutan.
"Untuk pertama kali mungkin kami sarankan untuk menegur, namun jika sudah berulang kali dilakukan kami menyarankan Dikpora DIY memberikan sanksi ke pihak sekolah," tuturnya.
Diketahui, praktik jual beli seragam ke siswa baru yang diklaim dilakukan oleh POT mencapai Rp 1,4 juta perstelnya.****