Berita , Nasional , Artikel , Pilihan Editor

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat Kemenlu 2022 Segera Dibuka, Berikut Tahapan dan Syaratnya

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat Kemenlu 2022 Segera Dibuka, Berikut Tahapan dan Syaratnya
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat Kemenlu 2022 Segera Dibuka, Berikut Tahapan dan Syaratnya
HARIANE – Seleksi penerimaan calon Pegawai Setempat Kemenlu 2022 akan dibuka mulai tanggal 13 April 2022 pukul 13.00 WIB hingga tanggal 31 Desember 2022 pukul 23.59 WIB.
Seleksi penerimaan calon Pegawai Setempat Kemenlu 2022 memberi kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi standar kualifikasi untuk berkarier sebagai Pegawai Setempat Perwakilan RI di luar negeri.
Seleksi penerimaan calon Pegawai Setempat Kemenlu 2022 diumumkan secara resmi oleh Kemenlu RI melalui Surat Pengumuman/00016/KP/03/2022/24.
Peserta yang lulus dalam seleksi Pegawai Setempat Kemenlu akan ditugaskan sebagai Calon Pegawai Setempat pada beberapa fungsi yang ada di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, diantaranya Fungsi Politik, Fungsi Ekonomi, Fungsi Protokol dan Konsuler, Pelindungan WNI, Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya, Sekretaris Pimpinan, Bagian Administrasi dan Atase Teknis.
BACA JUGA : Evakuasi WNI dari Ukraina Berhasil Dilakukan, Berikut Kronologi Menurut Kementerian Luar Negeri RI

Dilansir dari laman ecps.kemlu.go.id yang diunggah pada Kamis, 31 Maret 2022, seleksi ini akan dilaksanakan sebanyak dua tahap.

Berikut tahapan seleksi penerimaan calon Pegawai Setempat Kemenlu 2022:

Tahap I

1. Seleksi Berkas
2. Ujian Tulis Pengetahuan Umum
3. Ujian Bahasa Inggris
4. Ujian Bahasa Asing lainnya (bagi pelamar yang menguasai bahasa asing lainnya)
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

11 Tahun Berkarya, Moorlife Luncurkan Gerakan 1,1 Juta Kotak Makan

11 Tahun Berkarya, Moorlife Luncurkan Gerakan 1,1 Juta Kotak Makan

Senin, 20 Mei 2024 18:24 WIB
Soal Aturan Study Tour, Pemkot Yogyakarta Minta Pihak Sekolah Wajib Kantongi Surat Izin

Soal Aturan Study Tour, Pemkot Yogyakarta Minta Pihak Sekolah Wajib Kantongi Surat Izin

Senin, 20 Mei 2024 18:02 WIB
Cetak Generasi Inovatif, Sekolah Vokasi UGM Gelar Inovokasia 2024

Cetak Generasi Inovatif, Sekolah Vokasi UGM Gelar Inovokasia 2024

Senin, 20 Mei 2024 16:56 WIB
Pilkada 2024 Gunungkidul, Golkar dan PKB Dipastikan Berkoalisi

Pilkada 2024 Gunungkidul, Golkar dan PKB Dipastikan Berkoalisi

Senin, 20 Mei 2024 16:49 WIB
Soal Kasus Korupsi Oknum Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo, Pemkab Bantul Pertimbangkan Pemberian Bantuan ...

Soal Kasus Korupsi Oknum Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo, Pemkab Bantul Pertimbangkan Pemberian Bantuan ...

Senin, 20 Mei 2024 16:14 WIB
Perkuat Koalisi Pilkada 2024, Sunaryanta Daftarkan Diri ke PKB

Perkuat Koalisi Pilkada 2024, Sunaryanta Daftarkan Diri ke PKB

Senin, 20 Mei 2024 15:39 WIB
Jadwal SIM Keliling Tegal Mei 2024, Tersedia di 6 Lokasi

Jadwal SIM Keliling Tegal Mei 2024, Tersedia di 6 Lokasi

Senin, 20 Mei 2024 15:38 WIB
Oknum Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo Terlibat Kasus Korupsi, Lurah Bakal Tunjuk Pj

Oknum Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo Terlibat Kasus Korupsi, Lurah Bakal Tunjuk Pj

Senin, 20 Mei 2024 15:37 WIB
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal dalam Kecelakaan Helikopter, Pencarian Terhalang Kabut Tebal

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal dalam Kecelakaan Helikopter, Pencarian Terhalang Kabut Tebal

Senin, 20 Mei 2024 14:15 WIB
Lestarikan Seni Tradisional, Pemkab Sleman Gelar Festival Dalang Anak dan Remaja

Lestarikan Seni Tradisional, Pemkab Sleman Gelar Festival Dalang Anak dan Remaja

Senin, 20 Mei 2024 13:54 WIB