Berita , Nasional , Artikel , Pilihan Editor
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat Kemenlu 2022 Segera Dibuka, Berikut Tahapan dan Syaratnya
Zanida Zulfana Kusnasari
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat Kemenlu 2022 Segera Dibuka, Berikut Tahapan dan Syaratnya
5. Psikotes
6. Wawancara dengan Panitia Seleksi
Tahap II
1. Wawancara dengan Perwakilan RI di Luar Negeri. 2. Uji Kompetensi Lainnya jika dianggap perlu oleh Perwakilan RI di Luar Negeri. Selain membagikan alur tahapan seleksi, Kemenlu RI juga memberikan persyaratan umum dan persyaratan administratif bagi pelamar.BACA JUGA : Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 Dibuka Mulai Tanggal 9 April 2022, Simak Syarat, Cara Pendaftaran, dan Jadwal Penerimaan Calon Mahasiswa dan Taruna
Persyaratan Umum Pelamar Seleksi
1. Warga Negara Indonesia (WNI). 2. Berusia minimal 22 tahun 0 bulan 0 hari dan berusia maksimal 40 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar. 3. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia. 4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta.
Tags