Berita , D.I Yogyakarta

Syarat Hewan Kurban yang Sudah Terpapar Virus PMK dan LSD, Cermati Gejala Ini

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Syarat hewan kurban
Cermati syarat hewan kurban jelang Idul Adha karena masih ada hewan terpapar virus PMK dan LSD di Sleman. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Informasi soal syarat hewan kurban berikut penting untuk diketahui menjelang Idul Adha 2023 di tengah isu hewan ternak yang terpapar virus PMK dan LSD di Sleman.

Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman mencatat, hingga pertengahan bulan Juni 2023 masih ada sebanyak 183 hewan ternak di Sleman terjangkit PMK (Penyakit Mulit dan Kuku).

Sedangkan untuk kasus LSD di Sleman atau Lumpy Skin Disease sendiri masih ada ribuan ternak yang terpapar, yakni 2.410 ekor.

Kepala DP3 Sleman, Suparmono menyampaikan, terkait dengan perayaan Idul Adha 2023 nanti hewan yang terpapar virus PMK dan LSD di Sleman bisa dijadikan untuk berkurban namun dengan syarat.

“Ternak dengan PMK dan LSD bergejala ringan sah untuk dijadikan hewan kurban,” kata Suparmono kepada Hariane pada Selasa, 20 Juni 2023.

Ia melanjutkan, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Perlaksanaan Ibadah Kurban saat merebaknya penyakit LSD dan antisipasi penyakit Pes Des Petits (PPR) pada hewan kurban, ada beberapa syarat hewan kurban yang terpapar virus dapat dijadikan kurban.

Hewan yang terpapar PMK, katanya, sah dijadikan kurban jika hanya memiliki gejala klinis ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

“Yang tidak sah jika memiliki gejala klinis berat yaitu lepuh pada kuku dan menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus,” jelasnya.

Sama halnya dengan hewan terpapar LSD akan sah dijadikan hewan kurban jika memiliki gejala klinis ringan seperti benjolan yang belum menyebar dan hal itu tidak berpengaruh pada kerusakan daging.

Hewan kurban terjangkit LSD yang tidak sah adalah apabila hewan tersebut bergejala klinis berat seperti benjolan sudah menyebar, sudah ada benjolan yang sudah pecah menjadi koreng, terbentuk jaringan parut di mana hal itu berpengaruh pada kerusakan di permukaan kulit dan daging.

Dijelaskan olehnya untuk menangani hewan yang sakit dengan gejala ringan, sebaiknya hewan dipotong pada tempat yang terpisah atau waktu yang berbeda.

Selain Syarat Hewan Kurban, Pasca Pemotongan Juga Harus Diperhatikan

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal KRL Jogja 13-15 Mei 2024, Jam Berangkat Pagi-Malam

Jadwal KRL Jogja 13-15 Mei 2024, Jam Berangkat Pagi-Malam

Senin, 13 Mei 2024 11:49 WIB
Temuan Kasus Laka Bus Rombongan SMK Depok di Ciater Subang, Tidak Ada Jejak ...

Temuan Kasus Laka Bus Rombongan SMK Depok di Ciater Subang, Tidak Ada Jejak ...

Senin, 13 Mei 2024 11:48 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 13 Mei 2024 Naik atau Turun? Cincin ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 13 Mei 2024 Naik atau Turun? Cincin ...

Senin, 13 Mei 2024 11:48 WIB
Diberi Sanksi Sosial, Inilah Pelaku Pembuang Sampah di Jalan Imogiri-Panggang

Diberi Sanksi Sosial, Inilah Pelaku Pembuang Sampah di Jalan Imogiri-Panggang

Senin, 13 Mei 2024 11:47 WIB
Jadwal KRL Solo 13-15 Mei 2024, Keberangkatan dari 4 Stasiun di Solo

Jadwal KRL Solo 13-15 Mei 2024, Keberangkatan dari 4 Stasiun di Solo

Senin, 13 Mei 2024 11:46 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 13 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 13 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 13 Mei 2024 11:45 WIB
Mengenal Varietas Bawang Asli Gunungkidul Yang Kurang Diminati Petani

Mengenal Varietas Bawang Asli Gunungkidul Yang Kurang Diminati Petani

Senin, 13 Mei 2024 11:45 WIB
Jadwal SIM keliling Bekasi Mei 2024, Minggu Ini Hadir 6 Hari

Jadwal SIM keliling Bekasi Mei 2024, Minggu Ini Hadir 6 Hari

Senin, 13 Mei 2024 11:42 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 13 Mei 2024, Berdampak Terhadap 1 ULP

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 13 Mei 2024, Berdampak Terhadap 1 ULP

Senin, 13 Mei 2024 11:41 WIB
Kirab Rasul di Baleharjo, Upaya Lestarikan Tradisi Leluhur

Kirab Rasul di Baleharjo, Upaya Lestarikan Tradisi Leluhur

Minggu, 12 Mei 2024 22:55 WIB