Berita , Pilihan Editor

Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong Dipanggil Penyidik Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini yang Akan Terjadi Jika Mangkir

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong Dipanggil Penyidik Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini yang Akan Terjadi Jika Mangkir
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong Dipanggil Penyidik Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini yang Akan Terjadi Jika Mangkir
HARIANE – Vanessa Khong dipanggil penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus yang menimpa dirinya dan sang ayah karena terlibat dengan Indra Kenz.
Vanessa Khong dipanggil penyidik usai resmi menyandang gelar tersangka. Tidak sendiri, gelar tersangka juga resmi diberikan penyidik kepada adik Indra Kenz serta ayah kandung Vanessa.
Vanessa Khong dipanggil penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan pada pertengahan April. Tidak hanya Vanessa, adik dari Indra Kenz yaitu Nathania Kesuma dan Rudiyanto Pei juga dipanggil.
Nama Vanessa Khong beberapa waktu belakangan ini kerap menjadi pembicaraan hangat di media sosial. Selebgram cantik ini viral lantaran ia terseret kasus investasi bodong yang dilakukan oleh pacarnya, yaitu Indra Kenz.

Vanessa Khong Dipanggil Penyidik Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dilansir dari website resmi Polda Metro Jaya, Vanessa Khong dipanggil penyidik untuk melakukan pemerksaan lanjutan pada hari Kamis, 14 April 2022.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyatakan penyidik akan melakukan tindakan tegas jika Nathania Kesuma, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Tindakan tegas tersebut berupa penjemputan paksa terhadap tiga tersangka, yaitu Nathania Kesuma, Rudiyanto Pei serta Vanessa Khong.

Peran Vanessa Khong, Nathania Kesuma dan Rudiyanti Pei dalam Kasus Indra Kenz

Vanessa Khong, Nathania Kesuma dan Rudiyanto Pei resmi menyandang status tersangka pada hari Minggu, 10 April 2022 oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Ketiganya diduga menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz serta membantu menempatkan, menyamarkan atau menyembunyikan dana hasil kejahatan.
Dikutip dari PMJ News, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa Vanessa Khong terbukti menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB