Berita , D.I Yogyakarta

Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU Rp 300 Ribu, Ini Respon Tegas Disnakertrans DIY

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU Rp 300 Ribu, Ini Respon Tegas Disnakertrans DIY
Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU Rp 300 Ribu, Ini Respon Tegas Disnakertrans DIY
  1. HARIANE – Kebijakan Waroeng SS potong gaji karyawan penerima BSU yang sempat viral mendapar respon dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY). 
  2. Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi menegaskan bahwa kebijakan Waroeng SS potong gaji karyawan penerima BSU adalah hal yang tidak dibenarkan.
    Selain itu, atas kebijakan Waroeng SS potong gaji karyawan penerima BSU, Disnakertrans DIY telah membentuk tim khusus yang akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan oleh WSS Indonesia.
    Menurut Disnakertrans DIY aturan larangan pemotongan gaji karyawan yang menerima BSU berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10/2022.
    BACA JUGA : Viral Surat Edaran Waroeng SS Potong Gaji Karyawan yang Terima BSU Rp 600 Ribu

    Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU untuk Menghindari Kecemburuan Karyawan Lain

    Waroeng SS potong gaji karyawan penerima BSU
    Disnakertrans DIY menyebut pemotongan gaji karyawan penerima BSU tidak dibenarkan. (Foto: Instagram/humasjogja)
    Beberapa waktu lalu sempat viral sebuah surat edaran dari WSS Indonesia untuk seluruh karyawan yang menyatakan bahwa perusahaan akan memotong gaji karyawan penerima BSU.
    Gaji karyawan penerima BSU akan dipotong sebesar Rp 300 ribu untuk periode bulan November dan Desember. Sementara karyawan yang menolak kebijakan tersebut dipersilakan untuk langsung mengundurkan diri.
    Surat viral tersebut pun dibenarkan oleh sang Direktus WSS Indonesia, Yoyok Hery Wahyono yang menjelaskan bahwa alasan Waroeng SS potong gaji karyawan penerima BSU adalah untuk menghindari konflik internal antar karyawan yang tidak menerima BSU.
    Dilansir dari laman Pemerintah Daerah DIY, Aria Nugrahadi menyebutkan bahwa pemotongan gaji karyawan penerima BSU tidak boleh dilakukan apapun alasannya.
    Terkait dengan kebijakan WSS Indonesia, Disnakertrans DIY juga telah mengadakan rapat koordinasi khusus untuk menindaklanjuti perusahaan tersebut dengan Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Khusus.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal KRL Bogor Manggarai 12-16 Mei 2024, Cek Jam Operasional Hari Ini

Jadwal KRL Bogor Manggarai 12-16 Mei 2024, Cek Jam Operasional Hari Ini

Sabtu, 11 Mei 2024 22:24 WIB
Kecelakaan Bus di Ciater Telan Korban Jiwa, Angkut Rombongan Siswa SMK

Kecelakaan Bus di Ciater Telan Korban Jiwa, Angkut Rombongan Siswa SMK

Sabtu, 11 Mei 2024 22:18 WIB
Jadwal KRL Bogor Jakarta 12-16 Mei 2024, Keberangkatan Pertama Jam 4 Pagi

Jadwal KRL Bogor Jakarta 12-16 Mei 2024, Keberangkatan Pertama Jam 4 Pagi

Sabtu, 11 Mei 2024 21:56 WIB
Pemkot Siapkan 12 Titik Boks Sumbang Buku Dalam Rangka Peringati Hari Buku Nasional ...

Pemkot Siapkan 12 Titik Boks Sumbang Buku Dalam Rangka Peringati Hari Buku Nasional ...

Sabtu, 11 Mei 2024 21:54 WIB
Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 12-14 Mei 2024, Begini Kata BMKG

Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 12-14 Mei 2024, Begini Kata BMKG

Sabtu, 11 Mei 2024 20:10 WIB
Cegah Sampah dari Luar, Bupati Gunungkidul Terbitkan Instruksi Khusus

Cegah Sampah dari Luar, Bupati Gunungkidul Terbitkan Instruksi Khusus

Sabtu, 11 Mei 2024 18:55 WIB
Jadwal SIM Keliling Subang Mei 2024, Tersedia 6 Lokasi Berbeda

Jadwal SIM Keliling Subang Mei 2024, Tersedia 6 Lokasi Berbeda

Sabtu, 11 Mei 2024 18:27 WIB
Penempatan Hotel Jamaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah, Dibagi Berdasarkan Jadwal Keberangkatan

Penempatan Hotel Jamaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah, Dibagi Berdasarkan Jadwal Keberangkatan

Sabtu, 11 Mei 2024 18:20 WIB
Pilkada Gunungkidul, Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Pilkada Gunungkidul, Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Sabtu, 11 Mei 2024 18:20 WIB
Disdikpora Bantul Mulai Buka PPDB 2024, Berikut Jadwalnya

Disdikpora Bantul Mulai Buka PPDB 2024, Berikut Jadwalnya

Sabtu, 11 Mei 2024 18:02 WIB