Berita , D.I Yogyakarta
Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU Rp 300 Ribu, Ini Respon Tegas Disnakertrans DIY
Dyah Ayu Purwirasari
Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU Rp 300 Ribu, Ini Respon Tegas Disnakertrans DIY
BACA JUGA : Cara Daftar Magang ke Jepang Melalui Disnakertrans DIY 2022: Tidak Harus Punya JLPTKabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus pun turut berkomentar soal kebijakan Waroeng SS potong gaji karyawan penerima BSU. Berdasarkan keterangannya, telah dibentuk tim yang terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial, dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksanaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan yang telah melakukan pemeriksaan sejak Senin, 31 Oktober 2022. Sementara itu, saat ini karyawan WSS Indonesia yang tercatat sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 1.871 orang. Data tersebut akan digunakan sebagai acuan penerima BSU sebanyak Rp 600 ribu yang diberikan satu kali.
BACA JUGA : Cara Daftar Magang Disnaker di Jogja Secara Online, Ada Puluhan Lowongan Magang TersediaSoal kebijakan Waroeng SS potong gaji karyawan penerima BSU, Disnketrtrans DIY mengimbau agar rencana tersebut dibatalkan. ****