Berita

Beradasar Syariat, Rajam Herry Wirawan si Predator Seks

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Beradasar Syariat, Rajam Herry Wirawan si Predator Seks
Mengacu pada hukum syariat (fiqih) Islam, hukuman rajam atau dikubur hingga batas leher lalu dilempari batu kepalanya sampai mati adalah hukuman paling pantas bagi Herry Wirawan si predator seks. (foto: twitter/@AndharLee)
hariane.com – Mengacu pada hukum syariat ( Fiqih) Islam, hukuman rajam atau dikubur hingga batas leher lalu dilempari batu kepalanya sampai mati adalah hukuman paling pantas bagi Herry Wirawan si predator seks.
Perilaku biadab Herry Wirawan guru pesantren Madani Broading School memicu kemarahan masyarakat. Perbuatannya memperkosa para santriwati dengan mengatasnamakan agama dan pesantren tak cukup hanya dihukum dengan 20 tahun penjara atau kebiri.
Apalagi, Herry Wirawan justru memanfaatkan bayi yang dilahirkan karena perbuatan bejatnya itu untuk menipu masyarakat agar mendapat sumbangan.
“20 tahun penjara tidak cukup untuk predator sex Herry Wirawan ini, Kebiri, rajam, potong kemaluannya, upaya memberikan efek jera terhadap pelaku pemerkosaan,” ujar @clara_asma dalam twitternya.
BACA JUGA:  Berdasar PP No 70 Tahun 2020, Herry Wirawan Wajib Jalani Hukuman Kebiri
Fakta terbaru menunjukkan bahwa korban perkosaan Herry Wirawan bukan hanya 12 perempuan seperti yang diberitakan sebelumnya. Tetapi mencapai 21 anak yang berusia antara 13-18 tahun.
Sebagian besar korban merupakan warga Garut, Jawa Barat yang merupakan kampung halaman pelaku. Dari 21 anak itu, 8 di antaranya sudah melahirkan anak.
Melihat fakta ini, masyarakat berharap agar pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku. Pasal KUHP yang didakwakan jaksa dianggap terlalu ringan.
BACA JUGA: 10 Manfaat Biji Pepaya Bagi Kesehatan
Sejauh ini, jaka penuntut umum (JPU) menggunakan dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Paal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara.

Berdasar Hukum Syariat Rajam

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ikut Lomba MTQ, Kulon Progo Tampilkan 28 Kafilah

Ikut Lomba MTQ, Kulon Progo Tampilkan 28 Kafilah

Sabtu, 04 Mei 2024 08:01 WIB
Hindari Pemotor Menyeberang, Mobil Mewah Alami Kecelakaan di Kulon Progo

Hindari Pemotor Menyeberang, Mobil Mewah Alami Kecelakaan di Kulon Progo

Jumat, 03 Mei 2024 22:45 WIB
Hadapi Masalah Ketenagakerjaan, Pemkab Kulon Progo Gelar Pelatihan

Hadapi Masalah Ketenagakerjaan, Pemkab Kulon Progo Gelar Pelatihan

Jumat, 03 Mei 2024 22:08 WIB
Review BTR vs Dewa United MPL ID S13, Tim Pertama yang Lolos ke ...

Review BTR vs Dewa United MPL ID S13, Tim Pertama yang Lolos ke ...

Jumat, 03 Mei 2024 21:43 WIB
Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper, ini Peran Pelaku

Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper, ini Peran Pelaku

Jumat, 03 Mei 2024 21:19 WIB
Hasil Pertandingan BTR vs Dewa United MPL ID S13, Sang Pemuncak Klasemen Curi ...

Hasil Pertandingan BTR vs Dewa United MPL ID S13, Sang Pemuncak Klasemen Curi ...

Jumat, 03 Mei 2024 21:15 WIB
Warna Cerah Batik Farras Diminati Anak Muda, Dipasarkan Sampai Mancanegara

Warna Cerah Batik Farras Diminati Anak Muda, Dipasarkan Sampai Mancanegara

Jumat, 03 Mei 2024 20:27 WIB
Sah, Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Berubah Menjadi 4 Oktober

Sah, Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Berubah Menjadi 4 Oktober

Jumat, 03 Mei 2024 20:11 WIB
Kulon Progo Tuan Rumah Lomba MTQ, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraannya

Kulon Progo Tuan Rumah Lomba MTQ, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraannya

Jumat, 03 Mei 2024 20:07 WIB
Sri Sultan Ajukan Pembentukan Dinas Baru, Bakal Urusi Hal Ini

Sri Sultan Ajukan Pembentukan Dinas Baru, Bakal Urusi Hal Ini

Jumat, 03 Mei 2024 19:58 WIB