Mengacu pada hukum syariat (fiqih) Islam, hukuman rajam atau dikubur hingga batas leher lalu dilempari batu kepalanya sampai mati adalah hukuman paling pantas bagi Herry Wirawan si predator seks. (foto: twitter/@AndharLee)
Ketidakpuasan terhadap tuntutan hukum yang didakwakan membuat masyarakat berharap Herry Wirawan dihukum berdasar Syariat.
Dalam berbagai literasi kitab hukum syariat (Fiqih) Islam, Herry harus dikenai hukum rajam.
Dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja merujuk pada hadist shahih Bukhori (6430) dan Muslim (1691), diterangkan, ada 2 jenis hukuman bagi pelaku zina. Yakni hukuman rajam bagi pelaku zina muhson dan hukuman cambuk 100 kali di muka umum kemudian diasingkan bagi pelaku zina ghairu muhson.
Hukuman rajam atau dikubur tubuhnya sebatas leher lalu dilempari batu sampai mati di depan umum diberlakukan bagi pelaku zina muhson, atau pelaku zina yang memiliki pasangan sah.
BACA JUGA:
Awas Kutil Bisa Sebabkan Kanker Cervix, Begini Mengobati Kutil Dengan Mudah dan Tanpa Sakit.
Sementara, diketahui jika aksi bejat Herry Wirawan yang dilakukan sejak 2016 dalam keadaan sudah beristri.
Pengasuh kompleks Nurul Huda Pondok Pesantren An-Nur, Ngrukem, Bantul, Gus Rumaizijat mengatakan, hukuman 20 tahun penjara atau kebiri tidak cukup bagi predator seks.
“Hukuman kebiri itu sifatnya hanya Takzir atau hukum alternatif yang artinya belum secara syariat belum ditentukan halal atau haramnya. Sementara untuk pezina, sudah jelas ada Had (hukuman)-nya, Rajam kalau dia sudah nikah,” ucapnya.
Menurutnya, masalah predator seks sudah pernah menjadi bahan kajian ( Bahtsul Matsa’il ) di kalangan kyai dan santri yang memang ahli dalam masalah fiqih. Pernah ada wacana hukuman kebiri yang kemudian ditolak karena melawan syariat.
Lebih lanjut dikatakan, harus ada kesadaran santri dan wali santri terkait masalah-masalah seperi ini. Sebab, Rosululloh Muhammad SAW dalam hadist Sahih pernah bersabda “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan terhadap Sang Pencipta”.
“Karena itu, jika guru sudah menyuruh melakukan hal di luar hal yang dihalalkan syariat, maka santri harus berani menolak dan melaporkan,” katanya.****