Berita

Beradasar Syariat, Rajam Herry Wirawan si Predator Seks

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Beradasar Syariat, Rajam Herry Wirawan si Predator Seks
Mengacu pada hukum syariat (fiqih) Islam, hukuman rajam atau dikubur hingga batas leher lalu dilempari batu kepalanya sampai mati adalah hukuman paling pantas bagi Herry Wirawan si predator seks. (foto: twitter/@AndharLee)
Ketidakpuasan terhadap tuntutan hukum yang didakwakan membuat masyarakat berharap Herry Wirawan dihukum berdasar Syariat.
Dalam berbagai literasi kitab hukum syariat (Fiqih) Islam, Herry harus dikenai hukum rajam.
Dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja merujuk pada hadist shahih Bukhori (6430) dan Muslim (1691), diterangkan, ada 2 jenis hukuman bagi pelaku zina. Yakni hukuman rajam bagi pelaku zina muhson dan hukuman cambuk 100 kali di muka umum kemudian diasingkan bagi pelaku zina ghairu muhson.
Hukuman rajam atau dikubur tubuhnya sebatas leher lalu dilempari batu sampai mati di depan umum diberlakukan bagi pelaku zina muhson, atau pelaku zina yang memiliki pasangan sah.
BACA JUGA: Awas Kutil Bisa Sebabkan Kanker Cervix, Begini Mengobati Kutil Dengan Mudah dan Tanpa Sakit.
Sementara, diketahui jika aksi bejat Herry Wirawan yang dilakukan sejak 2016 dalam keadaan sudah beristri.
Pengasuh kompleks Nurul Huda Pondok Pesantren An-Nur, Ngrukem, Bantul, Gus Rumaizijat mengatakan, hukuman 20 tahun penjara atau kebiri tidak cukup bagi predator seks.
“Hukuman kebiri itu sifatnya hanya Takzir atau hukum alternatif yang artinya belum secara syariat belum ditentukan halal atau haramnya. Sementara untuk pezina, sudah jelas ada Had (hukuman)-nya, Rajam kalau dia sudah nikah,” ucapnya.
Menurutnya, masalah predator seks sudah pernah menjadi bahan kajian ( Bahtsul Matsa’il ) di kalangan kyai dan santri yang memang ahli dalam masalah fiqih. Pernah ada wacana hukuman kebiri yang kemudian ditolak karena melawan syariat.
Lebih lanjut dikatakan, harus ada kesadaran santri dan wali santri terkait masalah-masalah seperi ini. Sebab, Rosululloh Muhammad SAW dalam hadist Sahih pernah bersabda “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan terhadap Sang Pencipta”.
“Karena itu, jika guru sudah menyuruh melakukan hal di luar hal yang dihalalkan syariat, maka santri harus berani menolak dan melaporkan,” katanya.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025