Berita , Nasional

Kemenag Buka Lowongan Petugas Haji 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Kemenag Buka Lowongan Petugas Haji 2024, Ini Syarat Pendaftarannya
Lowongan petugas haji 2024 mulai dibuka pendaftaran Desember 2023. (Ilustrasi: Pexels/Muhammad Khawar Nazir)

HARIANE - Kementerian Agama RI membuka pendaftaran seleksi untuk petugas haji 2024 atau 1445 H. 

Pendaftaran Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan dibuka mulai 7 - 17 Desember 2023 dengan melewati beberapa proses seleksi. 

Kemenag membuka beberapa formasi di antaranya untuk petugas PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi yang prosesnya dimulai dari tingkat Kabupaten/Kota. 

Salah satu kemampuan yang menjadi syarat untuk menjadi petugas haji adalah bisa berbahasa Arab dan/atau Inggris.

“Hari ini, kami umumkan ke publik bahwa pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan segera dibuka. Proses pendaftaran akan berlangsung dari 7 – 17 Desember 2023,” terang Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat di Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023 dikutip dari laman Kemenag RI.

Syarat Daftar PPIH 2024

Berikut adalah syarat umum bagi yang ingin mendaftar formasi PPIH Kloter

1) Warga Negara Indonesia;

2) Beragama Islam;
3) Berbadan sehat;
4) Laki-laki atau perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan jamaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan.

Sedangkan syarat khususnya:

1) Ketua Kloter: 

a) Pegawai ASN Kementerian Agama;

b) Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
c) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d) Memiliki kemampuan memimpin, koordinasi, dan komunikasi;
e) Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f) Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pembimbing Ibadah Kloter:

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB