a) Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji; c) Memiliki sertifikat pembimbing manasik; d) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji; e) Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren; f) Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan; g) Berpendidikan paling rendah sarjana; dan h) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.Berikut adalah syarat umum untuk formasi PPIH Arab Saudi:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam; 3) Berbadan sehat; 4) Laki-laki atau perempuan; 5) Tidak dalam keadaan hamil; 6) Berkomitmen dalam pelayanan jamaah; 7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; 8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan; 9) Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren; 10) Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.Sedangkan syarat khusus untuk PPIH Arab Saudi sebagai berikut:
1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
a) Usia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi:
a) Usia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.3) Pelaksana Pelayanan Transportasi:
a) Usia maksimal tahun pada saat mendaftar b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.4) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
a) Usia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar; b) Telah menunaikan ibadah haji; c) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji; d) Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.5) Pelaksana SISKOHAT:
a) Usia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar; b) Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan; c) Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT; d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan e) Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.Arsad menjelaskan pendaftar yang memenuhi persyaratan akan mengikuti seleksi berbasis komputer atau computer based test (CAT) pada 21 Desember 2023.
Peserta yang lolos tingkat Kabupaten/Kota akan lanjut ke tingkat Provinsi yang diumumkan pada 23 Desember 2023. Kemudian, peserta yang lolos pada tingkat Provinsi akan menjalani tes wawancara pada 28 Desember 2023.
Hasil seleksi petugas haji 2024 akan diumumkan pada 11 Januari 2024. Selain formasi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi, Kemenag juga masih akan mengadakan seleksi untuk formasi lain yang akan dilaksanakan pada Januari 2024. ****