Berita , Jabar , Pilihan Editor

Laporan THR 2022 Belum Dibayar, Wagub Jabar Langsung Gerebek Perusahaan Ini

profile picture Hanna
Hanna
Laporan THR 2022 Belum Dibayar, Wagub Jabar Langsung Gerebek Perusahaan Ini
Laporan THR 2022 Belum Dibayar, Wagub Jabar Langsung Gerebek Perusahaan Ini
HARIANE - Laporan THR 2022 menjadi topik yang ramai diperbincangkan, semenjak pemerintah pusat menetapkan peraturan, bahwa THR pada tahun ini harus dibayar secara penuh tanpa dicicil.
Jika terdapat masalah dalam laporan THR 2022 ini juga pemerintah pusat sediakan fasilitas pengaduan ke posko THR yang sudah disediakan oleh Kemnaker.
Di Jawa Barat sendiri, baru-baru ini terdapat kabar mengenai tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah dalam mengatasi laporan THR 2022 yang bermasalah.

Tindak Lanjut Masalah Laporan THR 2022 di Kota Tasikmalaya

Pada Kamis, 28 April 2022, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mendatangi perusahaan yang dilaporkan karyawannya belum membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR), di salah satu rumah sakit di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA : Cara Menghitung THR, Tunjangan Hari Raya yang Wajib Dibayarkan oleh Pengusaha Secara Kontan
Dilansir dari website Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Wagub Jabar mengungkapkan, bahwa kunjungannya ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi hak para buruh yang ada di Jawa Barat.
“Kehadiran saya disini sebagai bentuk tanggung jawab, bahwa pemerintah harus melindungi kaum buruh, karyawan-karyawati di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Jabar,” ucap Wagub Jabar.
Wagub Jabar juga mengapresiasi para karyawan yang sudah berani melaporkan potensi terjadinya pelanggaran hak ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak karyawan yang sudah berani menyampaikan hal semacam ini kepada pemerintah, sehingga ada tindak lanjut dari kami. Kalau tidak ada informasi dan laporan dari pihak karyawan dan buruh, kami tidak akan tahu,” sambungnya.

Sanksi yang Diberikan Kepada Perusahaan Atas Laporan THR 2022

Wagub Jabar menegaskan, bahwa perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawannya tanpa keterangan harus siap menghadapi sanksi, yakni mulai dari denda sebesar 5 persen total THR, hingga pencabutan izin usaha.
“Konsekuensinya sudah jelas, didenda lima persen dari total jumlah yang harus wajib bayar. Kalau memang itu dirasa kurang cukup, konsekuensinya dicabut perizinannya. Itu hierarki yang ada dalam aturan tersebut,” tegasnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal KRL Bogor Manggarai 17-18 Mei 2024, Ada Perubahan Jam Berangkat

Jadwal KRL Bogor Manggarai 17-18 Mei 2024, Ada Perubahan Jam Berangkat

Jumat, 17 Mei 2024 03:25 WIB
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 17-21 Mei 2024, Cek Jam Berangkat ...

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 17-21 Mei 2024, Cek Jam Berangkat ...

Jumat, 17 Mei 2024 00:21 WIB
Usai Sita 7 Mobil Mewah, Kejagung Buru Jet Pribadi Harvey Moeis

Usai Sita 7 Mobil Mewah, Kejagung Buru Jet Pribadi Harvey Moeis

Kamis, 16 Mei 2024 21:16 WIB
Pameran The LoksTop 3 Tawarkan Produk Jumputan Hingga Kerajinan Karya 32 UMKM Kota ...

Pameran The LoksTop 3 Tawarkan Produk Jumputan Hingga Kerajinan Karya 32 UMKM Kota ...

Kamis, 16 Mei 2024 21:14 WIB
Junjung Tinggi Warisan Budaya, Disbud Kota Yogya Menggelar "Macapat Rikat Rakit Raket 2024: ...

Junjung Tinggi Warisan Budaya, Disbud Kota Yogya Menggelar "Macapat Rikat Rakit Raket 2024: ...

Kamis, 16 Mei 2024 20:51 WIB
Seorang Remaja di Gunungkidul Meninggal Akibat Demam Berdarah

Seorang Remaja di Gunungkidul Meninggal Akibat Demam Berdarah

Kamis, 16 Mei 2024 19:49 WIB
Digelontor Anggaran Hampir Rp 20 Miliar, Program Padat Karya Diharapkan Mampu Berdayakan Masyarakat

Digelontor Anggaran Hampir Rp 20 Miliar, Program Padat Karya Diharapkan Mampu Berdayakan Masyarakat

Kamis, 16 Mei 2024 18:37 WIB
85 Anggota PPK Sleman Dilantik, Diharap Ikut Wujudkan Pilkada Sehat

85 Anggota PPK Sleman Dilantik, Diharap Ikut Wujudkan Pilkada Sehat

Kamis, 16 Mei 2024 18:07 WIB
Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Sleman Selenggarakan Job Fair

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Sleman Selenggarakan Job Fair

Kamis, 16 Mei 2024 16:48 WIB
89 Warga Semin Gunungkidul Mual-Mual, Diduga Keracunan Makanan Dari Hajatan

89 Warga Semin Gunungkidul Mual-Mual, Diduga Keracunan Makanan Dari Hajatan

Kamis, 16 Mei 2024 16:41 WIB