Berita , Jabodetabek
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Melalui Media Elektronik, Berikut Kronologisnya Hingga Korban Rugi Rp.2,4 Miliar
Riza Marzuki
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Melalui Media Elektronik, Berikut Kronologisnya Hingga Korban Rugi Rp.2,4 Miliar
HARIANE - Polda Metro Jaya berhasil menangkap para pelaku kasus penipuan melalui media elektronik. Diketahui kasus tersebut terjadi pada 23 Agustus 2021 di Jakarta Utara.
Melansir dari PMJ News, pelaku yang ditahan atas kasus penipuan melalui media elektronik tersebut sebanyak dua orang, laki-laki warga negara Nigeria berinisial UT, dan perempuan inisial CS.
Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menambahkan, dua orang tersangka kasus penipuan melalui media elektronik itu adalah penampung dana kasus tersebut di Indonesia.
“Pelaku utama pertama belum kita dapat, jadi masih kita investigasi lebih lanjut,” ungkapnya.
BACA JUGA : Kronologi Kasus Penipuan Open BO Instagram, Setelah Diancam Justru Lakukan Hal Ini LagiDari kasus penipuan melalui media elektronik tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kerugian korban berinisial PC sebesar Rp. 2,4 miliar, dan dalam konferensi pers, Polda Metro Jaya juga mengungkap kronologis kasus penipuan tersebut,