Berita , Jabodetabek

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Melalui Media Elektronik, Berikut Kronologisnya Hingga Korban Rugi Rp.2,4 Miliar

profile picture Riza Marzuki
Riza Marzuki
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Melalui Media Elektronik, Berikut Kronologisnya Hingga Korban Rugi Rp.2,4 Miliar
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Melalui Media Elektronik, Berikut Kronologisnya Hingga Korban Rugi Rp.2,4 Miliar
HARIANE - Polda Metro Jaya berhasil menangkap para pelaku kasus penipuan melalui media elektronik. Diketahui kasus tersebut terjadi pada 23 Agustus 2021 di Jakarta Utara.
Melansir dari PMJ News, pelaku yang ditahan atas kasus penipuan melalui media elektronik tersebut sebanyak dua orang, laki-laki warga negara Nigeria berinisial UT, dan perempuan inisial CS.
Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menambahkan, dua orang tersangka kasus penipuan melalui media elektronik itu adalah penampung dana kasus tersebut di Indonesia.
“Pelaku utama pertama belum kita dapat, jadi masih kita investigasi lebih lanjut,” ungkapnya.
BACA JUGA : Kronologi Kasus Penipuan Open BO Instagram, Setelah Diancam Justru Lakukan Hal Ini Lagi
Dari kasus penipuan melalui media elektronik tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kerugian korban berinisial PC sebesar Rp. 2,4 miliar, dan dalam konferensi pers, Polda Metro Jaya juga mengungkap kronologis kasus penipuan tersebut,

Berikut kronologis kasus penipuan melalui media elektronik yang merugikan korban hingga Rp. 2,4 miliar.

Dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Epan Zulpan menjelaskan modus yang digunakan para tersangka yaitu mereka berpura-pura punya uang 2 juta dolar AS. Kemudian mereka meminta korban mengirimkan sejumlah uang agar uang tersebut bisa dikirim ke Indonesia.
Kasus penipuan melalui media elektronik terjadi pada 29 Agustus 2021 yang berawal dari korban di DM (Direct Message) oleh akun Instagram jangmigramm dengan mengajak korban berkenalan dan mengaku sebagai tentara Amerika yang akan ditugaskan ke Afghanistan namun menolak dan berniat mengundurkan diri dari militer dengan bermodal uang cash sejumlah 2 juta dollar yang di sembunyikan di Syiria.
Zulpan menuturkan, saat itu, korban diminta untuk berkomunikasi dengan teman jangmigramm yang bernama FRANK. Tak lama kemudian, korban di hubungi oleh nomor 08119592239 dan +447823945210 yang mengaku FRANK sebagai forwarding agent yang bertanggung jawab mengurus logistic dari Syria.
Lanjut Zulpan, dalam komunikasi kasus penipuan melalui media elektronik tersebut pelaku meminta kepada korban untuk mengirimkan uang sebagai biaya pengiriman ke Indonesia, diminta untuk mengirimkan sejumlah uang yang mana uang tersebut akan dikembalikan dan diberikan 30 persen dari total uang yang ada dikoper tersebut.
“Nanti dijanjikan setelah diterima uang 2 juta dolar. Uang dari korban akan dikembalikan dan dapat komisi 30 persen dari 2 juta dolar itu,” tambah Zulpan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB